• TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail
RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS
..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......
  • Home
  • Artikel
    • Berita
    • Artikel
  • Tentang kami
    • Kantor Hukum
    • Visi Misi
    • Partners
  • Bidang kerja
    • Non Litigasi
      • Pengurusan Dokumen
      • Jasa Penagihan
      • Jasa Pendirian Usaha
    • Litigasi
  • Klien
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Sitemap

KEPUASAN CLIENT

Sebuah kepuasan client yang menggunakan Jasa kami merupakan modal utama law firm RIDWAN SYAIDI TARIGAN dan PARTNERS, sehingga kami akan bekerja dan client akan tersenyum

MEMBERIKAN SOLUSI

Didalam sebuah permasalahan yang dihadapi oleh client kami memberikan solusi

PELAYANAN YANG RAMAH

Law Firm RIDWAN SYAIDI TARIGAN dan PARTNERS, memiliki para staff yang ramah dan siap melayani.

PARTNERS YANG PROFESIONAL

Law Firm RIDWAN SYAIDI TARIGAN dan PARTNERS, memiliki partners yang profesional dan ahli dalam beberapa bidang hukum

PERSAUDARAAN PEKERJA MUSLIM INDONESIA

Ridwan Syaidi Tarigan, seorang advokat yang juga diberikan kepercayaan dan amanah menjadi Ketua PPMI Cabang Jakarta Barat

Showing posts with label Informasi. Show all posts
Showing posts with label Informasi. Show all posts

Pekerja membentuk serikat Pekerja di PHK sepihak

12:13 AM  Informasi  


Banyak para karyawan/pekerja ketakutan untuk membentuk serikat pekerja dikarenakan akan mendapatkan intimidasi dari pihak pengusaha yang akan mengancam mereka akan diberhentikan atau diberikan sanksi berat, hal ini terjadi pula dengan para pekerja PT. Global International Foods, dimana para pekerja yang telah bergabung dengan serikat pekerja PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) mendapat intimidasi PHK sepihak oleh Pengusaha, mereka dinyatakan telah tidak bekerja lagi diperusahaan tersebut dikarenakan telah bergabung dengan PPMI.

Ketua DPC PPMI Kota Jakarta Barat, Ridwan Syaidi Tarigan, SH yang mendapat pengaduan hal tersebut menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat menghalangi seorang karyawan membentuk serikat pekerja sebagaimana pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dan secara jelas pula sesuai dengan pasal 104 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja menyatakan bahwa Pekerja/buruh berhak membentuk serikat pekerja. dan sebagaimana Pasal 42 UU No. 21 Tahun 2000 menyebutkan "(1)Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
 
Ketua PPA PPMI PT. Global International Foods menyatakan bahwa dirinya beserta para anggota mendapatkan Intimidasi dari Pihak Perusahaan dan kami memiliki bukti SMS yang dikirimkan kekami. apa salah kami apakah kami tidak boleh berserikat dan berkumpul padahal secara jelas UUD 1945 telah tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak berserikat dan berkumpul ini kok malah perusahaan yang tidak memperbolehkan, padahal terbentuk/tergabungnya kami diserikat pekerja bukan sebagai lawan tetapi sebagai mitra perusahaan agar terciptanya perusahaan yang sehat dan berkembang dan apabila perusahaan majukan kami juga bisa sejahterah. 

 
 

Read More

Rhoma Irama diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2004

6:18 PM  Informasi  

Dalam perkara yang ditindaklanjuti oleh Panwalu DKI secara jelas telah membuktikan Rhoma Irama Penyanyi dangdut senior dapat diduga telah melanggar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah disebutkan, penggunaan isu SARA untuk menyerang calon kepala daerah atau partai politik adalah pelanggaran pidana. Hukuman maksimalnya 18 bulan penjara.

Berdasarkan bukti video berdurasi tujuh menit yang dimiliki Panwaslu, Rhoma mengajak jemaah masjid Al-Isra Tanjung Duren Jakarta Barat tak memilih Jokowi-Ahok karena ras dan agama Ahok, serta agama orang tua (ibunya) Jokowi diceritakan oleh Rhoma Irama adalah beragama non muslim.
hal ini merupakan sebuah fakta telah terjadinya sebuah delik pidana selain UU No. 32 Tahun 2004 yaitu dia (Rhoma Irama) dapat pula dikenakan Pasal 310 KUHP dan dapat dijerat dengan Pidana Penjara maksimal 16 bulan penjara.

Sebuah bukti yang telah ada tetap saja dibantah oleh Rhoma Irama, dan dia tidak juga menyesali perbuatannya dengan cara meminta maaf, tetapi Orang tua (ibu) Jokowi telah memaafkan sikap dan tuduhan yang disangkutkan dirinya, tetapi bukan berarti menghapuskan sebuah delik pidana yang telah dilakukan rhoma, apabila memang terbukti rhoma dinyatakan bersalah nantinya dalam pemeriksaan hukum yang berlaku di Indonesia maka dia (rhoma) harus haruslah melaksanakan hukuman tersebut.

Sebagai seorang muslim memang benar kita harus saling mengingatkan tetapi apakah dengan melakukan dakwah yang bermuara fitnah hal tersebut dapat dibenarkan. (ridwan)

Read More

PEMBENTUKAN WADAH TUNGGAL ORGANISASI ADVOKAT "MA KAPOK"

12:27 AM  Informasi  




Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan "kapok" memfasilitasi melakukan kongres advokat untuk menentukan wadah tunggal.
"Sudah, sudah kapok MA. Kami bermaksud baik malah disalahkan, didemo lagi," kata Harifin usai Shalat Jumat di Gedung MA Jakarta.
Harifin hanya mengimbau agar advokat dapat menyelesaikan permasalahannya sendiri dan itu bukan lagi urusan MA. "Itu urusan advokat, MA tak mau ikut campur," tegasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengatakan MA dapat memfasilitasi kongres untuk menentukan wadah tunggal.
Namun Buyung meminta pemerintah tidak ikut campur dalam kongres tersebut. "Organisasi advokat harus mandiri tanpa ada campur tangan pemerintah," tegasnya.
Menurut Buyung, pembentukan wadah tunggal itu memang mulia, tetapi harus dilakukan dengan suatu cara yang benar, tanpa ada "perselingkuhan" dengan membentuk tanpa adanya kongres dan tidak melibatkan semua unsur advokat.
Sedangkan pengacara senior Todung Mulya Lubis mengatakan perlu ada kongres nasional yang diikuti oleh semua organisasi advokat untuk menyelesaikan konflik saat ini.
Menurut Todung, kongres tersebut bisa membentuk wadah tunggal yang seperti yang diamanatkan UU atau ada jalan lain yang bisa menjadi jalan keluar atau solusi untuk menyelesaikan konflik.
"Jika masih terjadi konflik yang dirugikan bukan saja advokat, tetapi para pencari keadilan yang tidak bisa terlayani dengan baik," kata Todung yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).
Pengacara ini berharap pelaksanaan kongres nasional ini harus menghilangkan egoisme organisasi advokat masing-masing, sehingga terwujud adanya wadah tunggal yang bisa diakui oleh semua organisasi.

Pernyataan tersebut dilakukan saat konferensi pers Advokat Lintas Organisasi yang menyikapi putusan MK yang memutuskan menolak pengujian UU Advokat yang mengatur tentang wadah tunggal.(K-1)



Read More

PK Abu Bakar Ba'asir

2:40 AM  Informasi  


PENINJAUAN KEMBALI

Terhadap :
Putusan Mahkamah Agung No. 1117 K/PID/2005 tanggal 3 Agustus 2005 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta No. 46/PID/2005/PT. DKI , tanggal 11 Mei 2005 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1783/Pid.B/2004/PN.Jak-Sel. tanggal 28 Pebruari 2005.

Atas Nama Terpidana

ABU BAKAR BA’ASIR
==================================================================
Jakarta, 23 Nopember 2005

Kepada Yang Terhormat
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di-
JAKARTA

Dengan Hormat,

Perkenankan kami, Tim Pembela Kasus Abu Bakar Ba’asyir (TPABB) semuanya Advokat, yang berkedudukan di Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat, bertindak untuk dan atas nama ABU BAKAR BA’ASYIR alias ABDUS SOMAD alias ABU BAKAR BA’ASYIR beralamat di Ngruki Rt. 004/017 Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal tertanggal 25 Oktober 2005 (terlampir),

untuk selanjutnya disebut Sebagai--------------------PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI.

PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dengan ini mengajukan permohonan peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 1117/K/PID/2005 tanggal 03 Agustus 2005 jo.Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.46/PID/2005/PT.DKI., tanggal11 Mei 2005 jo.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1783/pid.b/2004/PN.Jak-Sel., tanggal 28 Februari 2005, yang amar Putusan-nya berbunyi sebagai berikut:

I.      Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No . 1117 K/PID/2005 tanggal 3 Agustus 2005

MENGADILI:

1.    Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon kasasi : JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut;
2.    Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon kasasi : I. JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN dan II. Terdakwa. ABU BAKAR BA’ASYIR alias ABDUS SOMAD alias ABU BAKAR BA’ASYIR terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut;

Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);

SELANJUTNYA KLIK

Read More

Manajemen Kantor Advokat di Indonesia (Lawfirm Management in Indonesia)

5:38 PM  Informasi  

Resensi Buku
Judul
Manajemen Kantor Advokat di Indonesia(Lawfirm Management in Indonesia)

Editor
Wahyuni Bahar, M. Faiz Azis, dan Andos Lumbantobing
Penerbit
Center for Finance, Investment and Securities Law (CFISEL), Jakarta
Tahun Terbit
2007
Halaman
144 + vi, termasuk index

Jangan sampai muncul pandangan negatif: partner enak-enak, associate disuruh kerja terus.

Para pengacara boleh saja mengagumi karya-karya William Shakespeare. Tetapi dalam karya penyair asal Inggris itu, pengacara adalah profesi yang paling dibenci. Tindakan yang pertama layak dilakukan adalah membunuh semua pengacara. The first thing we do, let’s kill all the lawyers!

Bagi Achmad Zen Umar Purba, pernyataan Shakespeare bisa mengandung dua arti. Pertama, kurangnya pengetahuan masyarakat sehingga menganggap advokat sering membuat gaduh. Kedua, bisa juga karena rasa kagum masyarakat terhadap profesi ini sehingga banyak orang tua yang mengharapkan anaknya kelak menjadi pengacara.

Masih belum lekang pandangan pada sebagian anggota masyarakat bahwa kalau mau hidup berlimpah harta maka jadilah seorang advokat. Gaya hidup segelintir advokat semakin mendukung asumsi itu: mengenakan pakaian merek ternama, mengendarai mobil berharga selangit, dan menenteng hape tercanggih. Kesannya, bekerja menjadi advokat bisa menghasilkan uang dengan mudah. Bahwa yang dibela adalah orang yang diduga melakukan korupsi, itu lain soal. Toh, si advokat bisa dengan mudah mematahkan pandangan itu dengan argumen menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Tetapi sebenarnya, kehidupan advokat tidak semanis dan segampang yang dibayangkan. Apalagi kalau si advokat mengelola sebuah firma hukum berskala besar. Ada banyak hal yang musti disiapkan sejak awal. Mendapatkan klien memang penting, namun mengelola jalannya firma hukum tidak kalah pentingnya. “Untuk mengelola suatu lawfirm bukanlah suatu hal yang mudah,” papar Sri Indratuti Hadiputranto (hal.106).

Persiapan yang matang, termasuk mengatur detail hal-hal kecil, turut menentukan kelanggengan suatu firma hukum. Karena itu, pendiri atau partner lawfirm perlu menguasai ilmu manajemen. Di Amerika Serikat, sudah biasa sebuah kantor hukum berusia lebih dari satu abad meskipun para pendiri dan partners-nya sudah gonta ganti. Sebaliknya, di Indonesia masih jarang ditemukan kantor advokat yang bertahan dalam waktu yang lama. Bisa jadi penyebabnya karena firma hukum tersebut tidak dikelola dengan baik.

Manajemen kantor hukum sebenarnya bukan hanya bertujuan melanggengkan usaha. Ia juga bertujuan untuk memastikan tersedianya pelayanan jasa profesional hukum yang andal (hal. 4). Pengelolaan memang sangat tergantung pada tipologi kantor hukum. Kalau bentuknya praktisi tunggal (sole practitioner), tentu saja relatif gampang karena organisasi yang harus dikelola begitu ramping. Beda halnya kalau firma hukum sudah berukuran menengah hingga kantor besar dengan jumlah advokat di atas 75 orang.

Pengelolaan firma hukum besar dengan sistem partnership terbuka tentu membutuhkan manajemen yang lebih rumit. Misalnya, bagaimana mengatur modal, sumber daya manusia, kepengurusan, kompensasi atas pekerjaan dan pembagian fee, hingga hal-hal detail seperti jam kantor dan hubungan dengan klien.

Nah, buku ini mencoba menjawab rasa ingin tahu para advokat tentang hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam mengelola sebuah firma hukum. Buku bersampul putih hijau ini sebenarnya merupakan kumpulan makalah-makalah yang disajikan pada Pendidikan Hukum Lanjutan Advokat (Continuing Legal Education) yang diselenggarakan Center for Finance, Investment and Securities Law (CFISEL) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jakarta, dua tahun silam.

Ada sebelas makalah yang disajikan dan dituangkan ke dalam buku ini. Meskipun berupa kompilasi makalah, salah satu kelebihannya adalah materi yang disajikan beragam dan penyajinya kebanyakan adalah praktisi alias advokat yang bekerja di kantor hukum ternama. Sehingga, sayang kalau kompilasi ini tak dibaca secara lengkap. Mari kita mulai dari perencanaan. Wahyuni Bahar, penulis sekaligus salah seorang editor buku ini, menguraikan pentingnya menyusun rencana strategis firma hukum. Ketika mendirikan firma hukum, yang terbersit di benak sebagian orang mungkin adalah keuntungan. Wahyuni Bahar, managing partner pada Bahar & Partners mengingatkan kita agar tak melulu memikirkan profitabilitas, tetapi juga faktor lain yang ikut mendukung kesuksesan firma.

Achmad Zen Umar Purba dari Ali, Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) menyinggung pentingnya tata kelola sekutu. Dalam konteks ini, pengelola firma hukum jangan melupakan persoalan modal, sumber daya manusia, dan tentu saja pajak! Tetapi jangan pula melupakan tujuan pendirian firma tersebut. Sri Indriastuti Hadiputranto, pendiri sekaligus Senior Partner pada Hadiputranto, Hadinoto & Partners menegaskan bahwa seluruh awak firma mestinya paham tujuan yang hendak dicapai (hal. 102). Menurut Ira A. Eddymurthy, kontributor utama terhadap pencapaian tujuan itu adalah manajemen sumber daya manusia (hal. 33).

Tentu saja, pengendalian mutu layanan jasa hukum mutlak dilakukan, terutama demi kelangsungan nyawa firma hukum bersangkutan. Advokat boleh saja gonta ganti dari firma, suksesi jalan terus. Yang penting dijaga, menurut Todung Mulya Lubis adalah kepercayaan atau trust (hal. 98). Untuk menjaga kepercayaan, khususnya dari klien, pengelola firma hukum kudu mendalami strategi pemasaran. ‘Mendapatkan klien baru tidaklah mudah, dan mempertahankan klien yang ada lebih dulit,’ begitu kata Felix Oentoeng Soebagjo (hal. 73).

Lalu, bagaimana agar hubungan kedua belah pihak menjadi langgeng? Berikanlah layanan yang handal kepada klien. Sebisa mungkin informasi yang dibutuhkan klien selalu tersedia dalam waktu yang cepat. Jadi, pengelola firma hukum harus tahu informasi apa saja yang dibutuhkan, tahu tujuan membangun sistem informasi itu, serta mengelola harapan (managing expectation) baik hasil maupun kinerja sistem informasi.

Profesi pengacara sebenarnya belum tentu lebih dahulu mengenai kasus dan hukum dibanding orang lain. Cuma, acapkali advokat lebih tahu dimana menemukan hukum dan celah-celahnya. ‘Siapapun dapat membaca dan memahami suatu peraturan, namun hanya advokat yang dapat menemukan hukum dari beragam peraturan, yurisprudensi maupun doktrin,” tulis Ibrahim Assegaf (hal. 70).

Buku ini layak dibaca terutama oleh mereka yang mengelola firma hukum atau berniat mendirikan kantor serupa. Penting dicatat, kehadiran buku ini patut disambut ditengah minimnya referensi tentang manajemen kantor advokat di Indonesia. Kebutuhan akan referensi sejenis terus tumbuh seiring berkembangnya jumlah kantor advokat di Tanah Air. Yang jelas, buku terbitan CFISEL ini menyajikan hal-hal apa yang perlu Anda persiapkan dalam mendirikan dan mengelola firma hukum. Detailnya, silahkan dibaca!

Sumber

  • Hukumonline.com

Read More

SEMA No. 052/KMA/HK.01/III/2011 Perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung No. 089/KMA/VI/2010

10:17 AM  Informasi  


Read More

Apa yang Perlu Diketahui Bila Anda Menikah dengan Orang Asing ?

4:47 PM  Informasi  

Jika anda seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI)
akan menikah di Indonesia dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA),
ada beberapa hal yang perlu anda ketahui.
1. Perkawinan Campuran
Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal dengan Perkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Artinya perkawinan yang akan anda lakukan adalah perkawinan campuran.
2. Sesuai dengan UU Yang Berlaku
Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan).
3. Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan
Bila semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, --anda dan calon suami anda,-- (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka anda dapat meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan). Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika selama waktu tersebut, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU Perkawinan).
4. Surat-surat yang harus dipersiapkan
Ada beberapa surat lain yang juga harus disiapkan, yakni:
a. Untuk calon suami
Anda harus meminta calon suami anda untuk melengkapi surat-surat dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga harus menyerahkan "Surat Keterangan" yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:
  • Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)
  • Fotokopi Akte Kelahiran

  • Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau

  • Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau

  • Akte Kematian istri bila istri meninggal
Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
b. Untuk anda, sebagai calon istri
Anda harus melengkapi diri anda dengan:
  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi Akte Kelahiran

  • Data orang tua calon mempelai

  • Surat pengantar dari
RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinan
6. Pencatatan Perkawinan (pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan)
Pencatatan perkawinan ini dimaksudkan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan (kutipan buku nikah) oleh pegawai yang berwenang. Bagi yang beragama Islam, pencatatan dilakukan oleh pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang Non Islam, pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil.
7. Legalisir Kutipan Akta Perkawinan
Kutipan Akta Perkawinan yang telah anda dapatkan, masih harus dilegalisir di Departemen Kehakiman dan HAM dan Departemen Luar Negeri, serta didaftarkan di Kedutaan negara asal suami.
Dengan adanya legalisasi itu, maka perkawinan anda sudah sah dan diterima secara internasional, baik bagi hukum di negara asal suami, maupun menurut hukum di Indonesia
8. Konsekwensi Hukum
Ada beberapa konsekwensi yang harus anda terima bila anda menikah dengan seorang WNA. Salah satunya, anak hasil perkawinan anda akan mengikuti status kewarganegaraan ayahnya. Artinya, anak anda dianggap WNA, seperti ayahnya. Konsekwensinya, anak anda akan diperlakukan sebagaimana WNA, misalnya harus memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masa berlakunya 1 tahun, selanjutnya dapat diperpanjang dengan memiliki Kartu Ijin Tinggal Menetap (KITAP) yang berlaku selama 2 tahun.
Bagi perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia, harus didaftarkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan berlangsung. Bila tidak, maka perkawinan anda belum diakui oleh hukum kita. Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal anda di Indonesia (pasal 56 ayat (2) UU No 1/74).

Read More

Advokat yang berdaulat bukan organisasi

11:50 PM  Informasi  

Frasa “satu-satunya” dalam Pasal 28 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak semata-mata ditafsirkan bahwa organisasi advokat harus tunggal, tetapi bisa juga berbentuk federasi dengan satu kode etik advokat bersama.   

“Sebenarnya putusan MK sebelumnya, organisasi advokat sudah ditafsirkan tidak harus tunggal, tetapi kode etiknya harus satu,” kata Prof Syarifuddin Natabaya saat dimintai keterangannya sebagai ahli dalam sidang pengujian UU Advokat di Gedung MK, Selasa (8/3).

Selain Natabaya, ahli lainnya adalah Prof JE Sahetapy dan Adnan Buyung Nasution yang sengaja dihadirkan oleh pemohon. Permohonan ini diajukan beberapa pemohon yakni Abraham Amos (advokat KAI), Frans Hendra Winata (Ketua Umum Peradin), dan sejumlah Advokat KAI. Mereka menguji Pasal 28 ayat (1) terkait pembentukkan wadah tunggal organisasi advokat, dan Pasal 32 ayat (3) dan (4) UU Advokat.        

Belakangan status "wadah tunggal" memang diperebutkan. Hegemoni Peradi digoyang oleh keberadaan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Perseteruan sebenarnya sempat mereda ketika Peradi dan KAI, masing-masing pimpinannya menandatangani nota kesepahaman damai di Mahkamah Agung.

Namun, alih-alih damai, perseteruan justru meruncing. Penyebabnya adalah terbitnya KMA No 089 Tahun 2010. Melalui KMA itu, MA hanya mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat. MA berdalih penetapan Peradi sebagai wadah tunggal merupakan hasil kesepakatan antara pimpinan KAI dan Peradi.

Menurut pemohon, KMA 089 berdampak pada advokat atau calon advokat di luar Peradi. Mereka merasa kesulitan beracara dan disumpah oleh Pengadilan Tinggi.

Menurut Natabaya, frasa “satu-satunya” dalam Pasal 28 ayat (1) mengandung pemaksaan adanya satu wadah tunggal yang bertentangan dengan UUD 1945. “Syarat penyumpahan advokat oleh pengadilan tinggi juga bukan syarat konstitutif, tetapi hanya untuk mengesahkan beracara di persidangan. Karenanya, tidak tepat jika MA melarang advokat bersidang jika belum disumpah,” katanya.         

Natabaya menilai pembentukan Peradi sebagai wadah tunggal tidak sejalan dengan Pasal 28 ayat (2) UU Advokat. Sebab, pembentukannya dilakukan oleh organisasi advokat bukan oleh para advokat yang memegang kedaulatan untuk membentuk wadah tunggal itu. “Di sinilah mulai timbul friksi-friksi,” ujarnya.

Prof JE Sahetapy meminta MK menata kembali UU Advokat secara mendetil lewat uji materi ini khususnya menyangkut bentuk organisasi advokat. Menurutnya, pilihan bentuk organisasi advokat apakah berbentuk single bar association, multi bar association, atau federation bar association sebenanya hal yang sah-sah saja.  

“Ke depan perlu organisasi advokat berbentuk federation bar association dengan mutlak ditegakkan satu kode etik profesi advokat demi mencegah ‘kutu loncat’, makanya UU Advokat harus di-review,” katanya. 

Cacat Yuridis
Sementara Adnan Buyung Nasution berpendapat organisasi advokat harus dibentuk oleh para advokat itu sendiri karena tiap-tiap advokat memiliki hak asasi. “Para advokat secara mandiri berhak untuk mendirikan organisasi advokatnya sendiri, model bottom up atau dari bawah ke atas, bukan sebaliknya,” kata Buyung.

“Inilah cacat yuridisnya pembentukan Peradi yang dibentuk dari atas ke bawah yang tak sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) UU Advokat, sehingga menimbulkan masalah yang sampai sekarang belum selesai.”      

Menurutnya, organisasi advokat berbentuk tunggal sudah tepat agar tercipta organisasi advokat yang kuat. “Seperti pendapat Daniel S Lev pernah mengatakan civil society kuat kalau bar association kuat, tak ada undang-undang yang lolos tanpa bar association dan masyarakat juga akan mudah meminta pertanggunjawaban terhadap perilaku advokat kalau hanya ada satu organisasi advokat kokoh.”

Dengan demikian, adanya satu bar association bukanlah hal yang melanggar konstitusi. “Lihat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cuma ada satu,” ujarnya mencontohkan.

Meski demikian ia tak menampik kondisi faktual bahwa organisasi advokat saat ini begitu banyak. “Saya pun dengan rela harus melepaskan pikiran saya, biarkanlah mereka tumbuh menjadi kekuatan yang besar yang dapat bertanggung jawab kepada masyarakat,” harapnya.

Read More

Tafsir Hukum “BAP”

1:39 AM  Informasi  

Apa itu BAP? BAP adalah pencatatan dari hasil pemeriksaan verbalisan atas suatu perkara pidana, baik berisi keterangan saksi maupun keterangan tersangka. Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 angka 27, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Sedangkan pada angka 14 pasal yang sama menjelaskan, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai hasil dari proses verbalisan yang dilaksanakan penyidik terhadap saksi maupun tersangka, tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Artinya, bagi hakim isi BAP tidak dapat dipakai dasar untuk menyatakan bahwa berdasarkan BAP saksi-saksi, seorang terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah. Sebab menurut yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., menyatakan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan alasan dalam keadaan bingung, maka keterangan/pengakuan terdakwa (baca: isi dalam BAP) di muka polisi dan di muka persidangan dapat berbeda (Yurisprudensi No. 33 K/Kr/1974, tanggal 29 Mei 1975)
2. Bahwa pengakuan (baca: isi dalam BAP) seorang tersangka di muka polisi dalam pemeriksaan pendahuluan (penyidikan, Pen) menurut hukum adalah suatu pengakuan yang dalam bahasa asing disebut “bloke bekentenis”, yang dalam bahasa Indonesianya kurang lebih lebih berarti “pengakuan hampa”. Maka pengakuan dalam pemeriksaan pendahuluan itu hanya dapat dipakai sebagai ancer-ancer (aanwijzing), yang apabila tidak dikuatkan dengan alat-alat bukti lain yang sah, maka menurut hukum belum terbukti sempurna kesalahan terdakwa.
Karena itulah sesuai dengan ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP tegas mengatakan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Dengan demikian BAP sebagai hasil pemeriksaan pihak penyidik, baik terhadap saksi maupun tersangka, tidak lebih dari sekadar pedoman bagi hakim untuk menjalankan pemeriksaan. Apa yang tertulis di dalam BAP tidak menutup kemungkinan berisi pernyataan-pernyataan tersangka yang timbul karena situasi psikis, kebingungan, atau bahkan keterpaksaan disebabkan siksaan. Seperti pengakuan para saksi mahkota dalam perkara pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkanain, ketika diperiksa di muka hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
Beda Konsekwensi
Keterangan dalam BAP, antara posisi sebagai saksi dan sebagai tersangka, dalam praktika hukum memiliki perbedaan konsekwensi yang berbeda. Penjelasannya sebagai berikut:
Yang pertama, dalam kapasitas sebagai saksi, maka sesuai Pasal ayat (1) KUHAP saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Sedangkan menurut Yurisprudensi, kesaksian adalah keterangan yang harus dikemukakan oleh orang yang mengetahui sendiri tentang suatu peristiwa, sehingga suatu pendapat atau dugaan yang bersifat interpretasi atau penafsiran atas suatu peristiwa bukanlah keterangan saksi.
Yang penting dipahami dalam hal alat bukti saksi ini adalah, adanya kaidah hukum yang menyatakan, bahwa satu saksi adalah bukan saksi (unus testis nullus testis). Dan, dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b. persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
d. cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
Saksi dalam memberikan keterangannya di muka hakim seharusnya bebas. Namun, dalam praktikanya seringkali berkebalikan. Jika hakim sudah aprioristis terdakwa, misalnya, sehingga dibatinnya sudah menvonis terdakwa bersalah, tak jarang hakim melakukan penekanan. Caranya, dengan fait accompli terhadap keterangannya di BAP. Dengan dalih sesuai Pasal 163 yuncto Pasal 174 ayat (1) KUHAP, saksi yang mengingkari isi keterangannya dalam BAP, oleh hakim dapat diancam dengan persangkaan memberikan keterangan palsu. Saksi mana yang tidak takut?
Bagaimana kalau saksi tidak bisa hadir –biasanya ketidakhadiran itu dapat diatur sedemikian rupa– seperti dalam perkara pembunuhan aktivis HAM Munir, ketika Muchdi Pr. duduk sebagai terdakwa? Hakim atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU), beralasan sesuai Pasal 162 (1) KUHAP, keterangan dalam BAP tersebut cukup dibacakan di muka sidang. Yang demikian itu tentu saja bertentangan dengan Pasal ayat (1) KUHAP. Meski demikian, keterangan saksi tersebut dianggaplah sebagai kesaksian yang memiliki nilai pembuktian.

Read More
Older Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)
RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"
  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives

total pengunjung

Web Site Hit Counter
Hit Counters

Followers

Washapp

Untuk pertanyaan bisa menghubungi kami melalui live chat via WhatsApp kami.

Hubungi Kami via WhatsApp

FACEBOOK

 
  • Konsultasi

    Untuk konsultasi melalui telepon dengan kami silahkan hubungi kami di nomor HP bawah ini. Namun sebelum menghubungi silahkan kirim sms ke nomor hp kami dengan format : KH#Nama Anda#L/P#Umur#Perkaranya
    #Kota Tempat Tinggal
    .

    Setelah Anda mendapatkan sms konfirmasi OK, silahkan Anda menelepon kami untuk berkonsultasi.
    HP : 081289680533 , 08128976132, 089523730397

    WA : 085814422366, 08128976132

    Atau bisa juga menghubungi
    021-58900193, 58901834
  • MATERI

    • UU NARKOTIKA
    • UU PERLINDUNGAN ANAK
    • PHK
    • HUKUM PERBURUHAN
    • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
    • HUKUM PIDANA
    • Asuransi
  • Proses Perceraian

    • Biaya Jasa Pengacara Perceraian
    • Istilah Dalam Perceraian di Pengadilan
    • Persiapan Mengajukan Gugatan Cerai
    • Syarat Perceraian Di Pengadilan
Copyright © RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS | Powered by Ridwan Syaidi Tarigan
Design by Ridwan Syaidi Tarigan | alamat Jalan Kartika No.32 A Meruya Utara Jakarta Barat 11620 telp 021-58900193,58901834