..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Terms of Service

 

Terms of Service

Ridwan Syaidi Tarigan & Partners (RSTP)
Tanggal berlaku: 1 Mei 2025

Dengan mengakses dan menggunakan situs ini, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat dan ketentuan layanan berikut:

1. Akses Situs

Situs ini disediakan untuk keperluan informasi umum mengenai layanan hukum yang ditawarkan oleh Ridwan Syaidi Tarigan & Partners (RSTP). Kami berhak membatasi atau menghentikan akses ke situs ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

2. Tidak Ada Hubungan Klien

Penggunaan situs ini tidak menciptakan hubungan kuasa hukum atau hubungan klien-pengacara antara Anda dan RSTP. Untuk menjadi klien resmi, dibutuhkan perjanjian hukum tertulis yang disepakati oleh kedua pihak.

3. Penggunaan Konten

Seluruh konten yang terdapat dalam situs ini termasuk teks, gambar, logo, dan informasi lainnya adalah milik RSTP, kecuali dinyatakan sebaliknya. Anda tidak diperkenankan menyalin, mendistribusikan, memodifikasi, atau memanfaatkan materi tanpa izin tertulis dari RSTP.

4. Tanggung Jawab Pengguna

Pengunjung bertanggung jawab penuh atas penggunaan situs ini. Anda setuju untuk tidak menggunakan situs ini untuk tujuan yang melanggar hukum, melanggar hak pihak lain, atau menyebabkan kerugian pada sistem dan layanan RSTP.

5. Batasan Tanggung Jawab

Informasi pada situs ini disediakan “apa adanya” tanpa jaminan apa pun. RSTP tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau klaim yang timbul karena penggunaan informasi dari situs ini.

6. Tautan ke Pihak Ketiga

Situs ini dapat berisi tautan ke situs eksternal. Kami tidak memiliki kendali atas konten atau kebijakan situs tersebut dan tidak bertanggung jawab atas informasi yang dikandungnya.

7. Perubahan Layanan dan Ketentuan

Kami dapat memperbarui isi situs maupun syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Perubahan akan berlaku sejak tanggal pembaruan dicantumkan di halaman ini.

8. Hukum yang Berlaku

Syarat dan ketentuan ini diatur oleh hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Segala sengketa yang timbul akan diselesaikan melalui yurisdiksi hukum di wilayah kantor hukum RSTP beroperasi.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"