..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Rhoma Irama diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2004

Dalam perkara yang ditindaklanjuti oleh Panwalu DKI secara jelas telah membuktikan Rhoma Irama Penyanyi dangdut senior dapat diduga telah melanggar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah disebutkan, penggunaan isu SARA untuk menyerang calon kepala daerah atau partai politik adalah pelanggaran pidana. Hukuman maksimalnya 18 bulan penjara.

Berdasarkan bukti video berdurasi tujuh menit yang dimiliki Panwaslu, Rhoma mengajak jemaah masjid Al-Isra Tanjung Duren Jakarta Barat tak memilih Jokowi-Ahok karena ras dan agama Ahok, serta agama orang tua (ibunya) Jokowi diceritakan oleh Rhoma Irama adalah beragama non muslim.
hal ini merupakan sebuah fakta telah terjadinya sebuah delik pidana selain UU No. 32 Tahun 2004 yaitu dia (Rhoma Irama) dapat pula dikenakan Pasal 310 KUHP dan dapat dijerat dengan Pidana Penjara maksimal 16 bulan penjara.

Sebuah bukti yang telah ada tetap saja dibantah oleh Rhoma Irama, dan dia tidak juga menyesali perbuatannya dengan cara meminta maaf, tetapi Orang tua (ibu) Jokowi telah memaafkan sikap dan tuduhan yang disangkutkan dirinya, tetapi bukan berarti menghapuskan sebuah delik pidana yang telah dilakukan rhoma, apabila memang terbukti rhoma dinyatakan bersalah nantinya dalam pemeriksaan hukum yang berlaku di Indonesia maka dia (rhoma) harus haruslah melaksanakan hukuman tersebut.

Sebagai seorang muslim memang benar kita harus saling mengingatkan tetapi apakah dengan melakukan dakwah yang bermuara fitnah hal tersebut dapat dibenarkan. (ridwan)

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"