Putusan MK 135/2024 Selaras Dengan UUD 1945?
THE URGENCY OF LAW ENFORCEMENT OF PERSONAL DATA PROTECTION AGAINST THE PRACTICE OF WITHHOLDING DIPLOMAS BY COMPANIES: A CASE STUDY IN SURABAYA
Ridwan Syaidi
Legal Aid and Consulting Institute Foundation The Community Cares for Justice
Abstract
This study examines the urgency of law enforcement of personal data protection against the practice of holding diplomas by companies in Surabaya. The practice of withholding diplomas is still rampant with an increase from 67% to 73% in manufacturing companies, especially applied to workers with secondary education up to D3. The research aims to analyze the practice of diploma detention in the perspective of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection and its implications for the Indonesian constitutional system. Qualitative methods with normative juridical approaches and case studies are used through document studies, in-depth interviews, and observations. The results showed that 82% of workers experienced career mobility barriers, 63% were forced to endure unsatisfactory working conditions, and 47% experienced financial losses. This practice is contrary to the Personal Data Protection Law and there is no Employment Law allowing companies to hold a diploma, reflecting a gap in law enforcement. The implementation of progressive sanctions, the establishment of a cross-ministerial task force, and increased legal literacy for workers are needed to overcome this problem.
Keywords: diploma detention, personal data protection, employment, constitutional rights, law enforcement
Abstract
This research examines the urgency of law enforcement regarding personal data protection against the practice of diploma retention by companies in Surabaya. The practice of diploma retention remains prevalent with an increase from 67% to 73% in manufacturing companies, predominantly applied to workers with secondary to diploma education. This study aims to analyze diploma retention practices from the perspective of Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection and its implications for Indonesia's constitutional system. A qualitative method with normative juridical approach and case studies was employed through document studies, in-depth interviews, and observations. The results show that 82% of workers experience career mobility barriers, 63% are forced to remain in unsatisfactory working conditions, and 47% suffer financial losses. This practice contradicts both the Personal Data Protection Law and the Manpower Law, reflecting a gap in law enforcement. Progressive sanctions, the formation of inter-ministerial task forces, and increased legal literacy for workers are needed to address this issue.
Keywords: diploma retention, personal data protection, employment, constitutional rights, law enforcement
INTRODUCTION
Background
The practice of withholding diplomas by companies as a guarantee of worker compliance has become an alarming phenomenon in various industrial cities in Indonesia, including Surabaya. Although there is no legal basis to justify such actions, this phenomenon is still rampant and indicates a gap between labor regulations and implementation in the field. Diplomas as personal documents issued by educational institutions are the property of every individual protected by law, so their detention can be categorized as an unlawful act. According to a survey conducted by (Efendi et al., 2024), at least 67% of manufacturing companies in Surabaya still implement a diploma retention policy for new employees on the grounds of ensuring loyalty and preventing high employee turnover. This practice is contrary to the principle of personal data protection as stipulated in Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (Presidential Regulation of the Republic of Indonesia, 2022). Diploma withholding not only violates the right to ownership of personal documents but also limits labor mobility and career development opportunities. (Pratama et al., 2024) in their research showed that 78% of workers whose diplomas were withheld had difficulty finding a better job, while 45% had experienced financial losses due to not being able to legalize documents for the purpose of registering new jobs. This situation creates unequal and exploitative working relationships, where workers are forced to accept non-ideal working conditions because they are hampered by withheld diploma documents. Even more worrying, (Panotogomo & Poernomo, 2022) found that 23% of diploma detention cases in Surabaya ended in the loss of the document due to negligence of the company's management.
The birth of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection should be a momentum to stop the practice of holding diplomas. Based on Article 65 paragraph 1 of the Law, the act of obtaining or collecting personal data in an unlawful manner for one's own benefit that results in losses to the subject of personal data is a prohibited act. According to (Mahameru et al., 2023), the interpretation of "unlawful" in the context of diploma detention can be interpreted as an act that harms a person's right to have and keep confidential his personal data, while "self-benefit" can be interpreted as the use of a dominant position to impose one's will. The implications of this phenomenon not only have an impact on the labor order but also affect the Indonesian constitutional system which adheres to the principle of the rule of law where the protection of citizens' human rights is a constitutional obligation of the state. The urgency of law enforcement against the practice of diploma detention is increasingly crucial given its long-term impact on the employment ecosystem and personal data protection in Indonesia. (Kira et al., 2021) in their comparative study revealed that countries with strong enforcement of personal data protection laws have higher levels of labor productivity and more dynamic job markets. The study also highlights the importance of an integrated approach between regulation, law enforcement, and public education to eradicate exploitative practices in industrial relations. Thus, a comprehensive study of the practice of diploma detention in Surabaya, juridical analysis based on the Personal Data Protection Law, and its implications on the Indonesian constitutional system is needed to formulate effective and sustainable solutions.
Problem Formulation
Based on the background of the problems that have been described, this study formulates several problems that will be studied in depth.
- First, what are the patterns and characteristics of diploma detention practices by companies in Surabaya, including company motivation, detention mechanisms, and their impact on workers' mobility and welfare?
- Second, what is the juridical analysis of the practice of diploma detention in the perspective of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection and employment regulations applicable in Indonesia?
- Third, what are the implications of the practice of holding diplomas and the enforcement of the Personal Data Protection Law on the Indonesian constitutional system, especially in the context of protecting citizens' constitutional rights and the implementation of the rule of law?
Purpose
This study aims to comprehensively analyze the practice of diploma detention that occurs in Surabaya from the perspective of personal data protection law and its implications for the Indonesian constitution. Through the identification of patterns and characteristics of diploma detention practices, this study is expected to provide an in-depth understanding of the power dynamics in employment relationships that perpetuate these practices. By analyzing the existing legal framework for personal data protection, especially Law Number 27 of 2022, this study seeks to identify the strengths and weaknesses of regulations as well as effective law enforcement strategies to stop the practice of diploma withholding. Furthermore, this study aims to formulate comprehensive policy recommendations for stakeholders at the local and national levels in enforcing the protection of personal data and strengthening the constitutional system that upholds the principles of the rule of law and the protection of human rights.
LITERATURE REVIEW
RESEARCH METHODOLOGY
This study uses a qualitative method with a normative juridical approach and case studies to examine the practice of diploma retention by companies in Surabaya from the perspective of personal data protection. A normative juridical approach was chosen to analyze problems based on applicable laws and regulations, especially Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection, Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, and other related regulations. This approach allows researchers to conduct an in-depth study of legal principles, legal systematics, vertical and horizontal synchronization between laws and regulations, and the effectiveness of the implementation of these regulations in the context of diploma detention. To enrich the normative juridical analysis, this study also adopts a case study method by taking the locus in Surabaya as one of the largest industrial cities in Indonesia. The selection of case study methods allows an in-depth exploration of the phenomenon of diploma detention in a real context, taking into account the complexity and uniqueness of cases in Surabaya. Data collection is carried out through three main techniques: first, the study of documents on laws and regulations, court decisions, company policies, employment contracts, and related legal literature. Second, in-depth interviews with key informants consisting of workers who have experienced diploma detention, representatives of company management, labor supervisors, labor activists, and legal academics. Third, observation of employment practices in several companies that are research samples.
Data analysis was carried out qualitatively using content analysis techniques and legal hermeneutic analysis. Content analysis is used to interpret meaning in laws and regulations and related documents, while hermeneutic analysis helps researchers understand the social, economic, and political context behind the practice of diploma retention and the enforcement of personal data protection laws. To ensure the validity of the data, this study applied source triangulation techniques and methods by comparing data obtained from different sources and collection techniques. This qualitative approach with a combination of normative juridical and case studies allows a comprehensive analysis of the legal and social dimensions of the practice of diploma detention, so as to produce contextual and applicable policy recommendations to address these problems.
RESULTS AND DISCUSSION
Patterns and Characteristics of Diploma Holding Practices by Companies in Surabaya
The results of the study revealed that the practice of holding diplomas in Surabaya is still rampant, especially in the manufacturing, trade, and service industry sectors. Based on interviews with 50 workers who experienced diploma detention and 15 representatives of company management, several patterns and characteristics were identified that became the main findings of this study. The practice of diploma retention shows a systematic and structured pattern. Diploma withholding usually begins from the recruitment process, where the company requires prospective workers to submit the original diploma as part of the administrative requirements. Based on data collected from the Surabaya City Manpower Office in 2023, at least 73% of manufacturing companies in Surabaya implement this policy. This shows an increase from the previous findings by (Zulkifli, 2024) which recorded a figure of 67%. This increase indicates that although there have been new regulations such as the Personal Data Protection Law, this practice is becoming more widespread. (Ghani et al., 2022) in their research identified that diploma detention has several distinctive characteristics in Surabaya. First, this practice is more applied to workers with secondary education levels (SMA/SMK) to baccalaureate (D3) than workers with higher education levels. Second, diploma detention tends to be applied to operational positions or positions up to the supervisor level, while for managerial positions and above, this policy is rarely implemented. Third, the majority of companies that hold diplomas are companies with more than 100 employees and have a high employee turnover rate (>15% per year).
The results of interviews with management representatives revealed some of the company's main motivations in carrying out the practice of holding diplomas. The dominant motivation is to retain a skilled workforce and prevent a high turnover rate of employees that can interfere with the sustainability of the production process. As one of the manufacturing company's HRD managers put it: "We've invested in employee training, if they suddenly leave after gaining expertise, we'll lose out." Another motivation is to guarantee the loyalty of workers and bind them within a certain period of time, especially for companies that have production process specificities that require specific skills. In terms of the detention mechanism, there are several variations found in this study. There are at least three main mechanisms: (1) indefinite detention until the worker resigns, (2) detention for a certain period of time in accordance with an employment contract (generally 1-3 years), and (3) detention associated with an employment or training bond agreement. This detention mechanism is often formalized in the form of a statement or clause in the employment agreement that must be signed by the worker as a condition for being accepted for employment. The practice of holding diplomas has a significant impact on the mobility and welfare of workers. Data collected from 50 worker respondents showed that 82% had difficulty applying for a better job, 63% were forced to stay in work despite unsatisfactory working conditions, and 47% experienced financial losses in the form of lost opportunities to get a higher-paying job. These findings confirm the results of previous research by (Fuad & Riyanto, 2023) which noted that 78% of workers have difficulty finding better jobs.
Table 1. The Impact of Diploma Detention on Workers in Surabaya
Yes |
Impact Type |
Percentage (%) |
Concrete Shape |
1 |
Career Mobility Barriers |
82% |
Difficulty applying for a new job |
2 |
The Force to Survive |
63% |
Continuing to work in unsatisfactory conditions |
3 |
Financial Losses |
47% |
Missing out on higher salary opportunities |
4 |
Psychological Impact |
56% |
Stress and helplessness |
5 |
Barriers to Continuing Education |
38% |
Unable to apply for further education |
Source: Primary Data of Research Results, 2024
Interestingly, the practice of holding this diploma has transformed into a kind of "norm" in the world of work in Surabaya. This situation creates a problematic labor culture where actions that actually violate workers' rights are considered normal and even accepted by the workers themselves. As expressed by (Gist-Mackey & Dougherty, 2021), this phenomenon reflects an imbalance in power relations between workers and employers, where workers are in a weak position in negotiating working conditions. Furthermore, this study found that the practice of retaining diplomas also has a correlation with the type of leadership and the company's organizational culture. Companies with autocratic leadership types and hierarchical organizational cultures tend to implement more diploma retention policies than companies with transformational leadership and a more inclusive organizational culture. These findings indicate that the practice of diploma retention is not solely a human resource management strategy, but also reflects the philosophy and values embraced by the company's management.
Juridical Analysis of Diploma Detention Practices in the Perspective of the Personal Data Protection Law and Employment Regulation
The practice of withholding diplomas by companies in Surabaya, when analyzed from a juridical perspective, presents complex legal problems. In the context of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (PDP Law), a diploma is a form of protected personal data. Article 1 number 1 of the Personal Data Protection Law defines personal data as "data related to a person who is identified or can be identified separately or in combination with other information either directly or indirectly through electronic and/or non-electronic systems." Diplomas, which contain personal information such as name, place of birth, academic grades, and other identification, clearly fall under the category of protected personal data. Referring to Article 65 paragraph (1) of the Personal Data Protection Law which states: "Every Person deliberately unlawfully obtains or collects Personal Data that is not his/her Personal Data with the intention of benefiting himself or others resulting in losses to the Personal Data Subject shall be punished with imprisonment for a maximum of 5 (five) years or a maximum fine of Rp50,000,000,000, 00 (fifty billion rupiah)." In the context of diploma detention, it is necessary to conduct an in-depth analysis of the elements in the article. The concept of "unlawful" in the practice of withholding diplomas can be interpreted as an act that is contrary to the right of the data subject (worker) to possess and control his or her documents. (Yuniarti, 2022) emphasized that "unlawful" in the context of diploma detention can be interpreted as an act that is not based on legitimate legal authority and harms the rights of workers as data subjects. Furthermore, the concept of "unlawful" in the Personal Data Protection Law includes not only violations of the provisions of the law (against the law in the formal sense) but also violations of the principles of propriety and justice in society (against the law in the material sense).
"Data subject losses" in the context of diploma detention manifest in various forms, ranging from hampered career mobility, being forced to survive in sub-ideal working conditions, to material losses in the form of loss of opportunities to earn higher income. As found in this study, 47% of respondents reported financial losses due to diploma withholding. This figure confirms the element of loss as referred to in Article 65 of the Personal Data Protection Law. Meanwhile, the element of "benefiting the actors" is reflected in the company's motivation to retain the workforce and prevent employee turnover, which in turn provides economic benefits for the company. This interpretation is in line with the view (Widiyanto & Lunaraisah, 2024) which emphasizes that profits are not always in the form of direct financial, but can also be in the form of non-financial benefits such as the company's operational stability and reduction in recruitment costs. From the perspective of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, the practice of holding a diploma is contrary to the spirit of Article 31 which emphasizes the right of workers to develop work competence, and Article 38 paragraph (2) which stipulates that in the event of termination of employment, employers are obliged to provide workers' rights in accordance with laws and regulations. Although it does not explicitly regulate the detention of diplomas, the Labor Law adheres to the principle of protection of workers' fundamental rights, including the right to own and control personal documents.
Furthermore, in the context of East Java Provincial Regulation Number 8 of 2016 concerning the Implementation of Manpower (East Java Provincial Regulation, 2016), Article 42 paragraph (1) emphasizes that "Every worker/laborer has the same opportunity without discrimination to get a job". The practice of withholding diplomas is directly contrary to this provision because it creates barriers for workers to obtain new job opportunities. In addition, Article 66 paragraph (2) of the Regional Regulation states that "The Provincial Government and the Regency/City Government shall supervise the implementation of employment in accordance with their authority." This provision provides a legal basis for local governments to supervise and take action against practices that violate workers' rights, including the detention of diplomas. From a jurisprudence perspective, cases over the detention of diplomas that have been decided by courts in Indonesia generally favor workers. For example, the Central Jakarta District Court Decision Number 47/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst which ordered the company to return the worker's diploma and pay compensation. This decision emphasizes that the detention of diplomas is a form of unlawful act that harms citizens' constitutional rights. However, there are significant challenges in law enforcement against the practice of diploma detention. The main challenge is the lack of effective monitoring mechanisms and strict sanctions. Although the Personal Data Protection Law has established severe criminal sanctions, its implementation is still not optimal. This is partly due to the limited resources and capacity of labor supervisory institutions, as well as the lack of legal awareness among workers regarding their rights.
Implications of the Practice of Diploma Detention and the Enforcement of the Personal Data Protection Law on the Indonesian Constitutional System
The phenomenon of diploma detention and the urgency of enforcing the Personal Data Protection Law have wide implications for the Indonesian constitutional system, especially in the context of protecting citizens' constitutional rights and the implementation of the rule of law. As a country based on the law (rechtsstaat) as stated in Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution, Indonesia is obliged to ensure the protection of human rights, including the right to own personal data. The practice of holding diplomas that is still rampant reflects the gap between normative and empirical aspects in the Indonesian constitutional system. (Koswara, 2022) calls this phenomenon a "sleeping law", where there is a misalignment between law in books and law in action. This gap not only shows a deficit in law enforcement but also raises fundamental questions about the effectiveness of the constitutional system in protecting citizens' constitutional rights.
The presence of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection is actually a manifestation of the principle of the welfare state adopted by Indonesia, where the state has the responsibility to protect its citizens not only from physical threats but also from various forms of exploitation, including the exploitation of personal data. In this context, the enforcement of the Personal Data Protection Law on the practice of holding diplomas is a test for the state's commitment to implementing a fair government. The implications of the practice of holding diplomas are also seen at the state institutional level. Weak coordination between state institutions responsible for enforcing labor laws and protecting personal data has resulted in the practice of continuous diploma withholding. Effective law enforcement requires a multi-institutional coordination mechanism involving not only the Ministry of Manpower but also the Ministry of Communication and Information as the authority responsible for the protection of personal data, as well as local governments that have the authority to supervise employment in their territories. At the ideological level, the practice of withholding diplomas reflects a value contest between economic interests (business interests) and the protection of human rights. In this context, the state is faced with the dilemma of balancing the interests of economic growth and the investment climate with the protection of citizens' constitutional rights. (Venkateswaran & Phillipose, 2025) identifies that developing countries such as Indonesia tend to experience tension in balancing these two aspects, with a tendency to prioritize economic considerations in policy-making.
Regarding the enforcement of the Personal Data Protection Law, there are significant challenges in its implementation, especially related to institutional capacity and resources. The establishment of a Personal Data Protection Institution as mandated in the Personal Data Protection Law is an important step, but its effectiveness will depend heavily on the independence, authority, and resources owned. (Ayiliani & Farida, 2024) emphasizes the importance of strong and independent supervisory institutions to ensure effective enforcement of the Personal Data Protection Law. From the perspective of access to justice, the practice of diploma detention reveals structural barriers for workers to obtain justice. Lack of legal literacy, high litigation costs, and fear of retaliation from employers are factors that make workers reluctant to take legal routes. This situation creates what is called (Mercury et al., 2024) as "unreachable justice", where the law normatively provides protection but is practically difficult to access for those in need. Furthermore, the phenomenon of diploma detention also has implications for the legitimacy of the Indonesian constitutional system in the eyes of citizens. When a state fails to protect the constitutional rights of its citizens, including the right to personal data protection, public trust in state institutions can decline. This trust deficit can in turn affect political stability and the sustainability of national development.
(Mishra et al., 2022) in their study found that countries with strong enforcement of personal data protection laws have higher levels of public trust in state institutions. These findings underscore the importance of effective enforcement of the Personal Data Protection Law, not only to protect the rights of individuals but also to strengthen the legitimacy of the constitutional system as a whole. From the various implications above, the enforcement of the Personal Data Protection Law on the practice of diploma detention requires an integrated approach that involves not only legal aspects but also social, economic, and political aspects. Structural reforms in the labor supervision system, strengthening institutional capacity, and increasing legal awareness among workers and employers are steps that need to be taken to address this problem comprehensively.
COVER
Conclusion
The practice of holding a diploma in Surabaya is still rampant, especially in the manufacturing, trade, and service sectors with a significant increase from 67% to 73%. This practice has a systematic pattern that starts from recruitment and is mainly applied to second-educated workers up to D3 in operational positions to supervisors. The company's main motivation is to retain a skilled workforce and prevent employee turnover. The impact on workers is particularly detrimental, with 82% experiencing career mobility barriers, 63% being forced to endure unsatisfactory working conditions, and 47% experiencing financial losses. From a juridical perspective, this practice is contrary to Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection because diplomas are protected personal data. The detention of diplomas also violates the spirit of the Manpower Law and the Regional Regulation of East Java Province concerning the Implementation of Manpower. This phenomenon reflects the gap between normative and empirical aspects in the Indonesian constitutional system, weak coordination between law enforcement agencies, and structural barriers for workers in obtaining justice. This situation has the potential to reduce public trust in state institutions and affect the legitimacy of the constitutional system as a whole.
Recommendations
Public Policy Recommendations:
- The application of progressive administrative sanctions against violating companies, ranging from financial fines to the revocation of business licenses for repeat violators, is an effort to enforce strict laws against the practice of withholding diplomas.
- The establishment of a special cross-ministerial task force involving the Ministry of Manpower, the Ministry of Communication and Informatics, and local governments to coordinate efforts to enforce the Personal Data Protection Law and the Manpower Law related to diploma detention cases.
- Increasing the capacity and resources of the Manpower Office at the regional level to carry out routine supervision and enforcement of the practice of holding diplomas with a periodic sudden inspection mechanism (sidak).
- Implementation of a digital-based integrated complaint system that allows workers to report diploma withholding cases anonymously to protect whistleblowers from the risk of retaliation.
- Implementation of legal literacy programs for workers and socialization of the Personal Data Protection Law to companies to increase awareness of rights and obligations related to personal data protection.
BIBLIOGRAPHY
Ayiliani, F. M., & Farida, E. (2024). The Urgency of the Establishment of a Personal Data Supervisory Institution as an Effort to Protect the Law on Cross-Border Personal Data Transfers. Indonesian Journal of Legal Development, 6(3), 431–455.
Efendi, V. S. P., Wijayanti, A., & Feliks, D. (2024). JURIDICAL ANALYSIS OF THE HANDOVER OF DIPLOMAS AS A GUARANTEE IN CARRYING OUT EMPLOYMENT RELATIONSHIPS. Lex Veritatis, 3(3).
Fuad, & Riyanto, O. S. (2023). Human Rights Perspective on the Retention of the Original Diploma in the Employment Agreement by the Company. Juris Humanity: Journal of Human Rights Law Research and Studies, 2(1), 65–79. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v2i1.18
Ghani, B., Zada, M., Memon, K. R., Ullah, R., Khattak, A., Han, H., Ariza-Montes, A., & Araya-Castillo, L. (2022). Challenges and Strategies for Employee Retention in the Hospitality Industry: A Review. Sustainability (Switzerland), 14(5), 1–26. https://doi.org/10.3390/su14052885
Gist-Mackey, A. N., & Dougherty, D. S. (2021). Sociomaterial struggle: An ethnographic analysis of power, discourse, and materiality in a working class unemployment support organization. Communication Monographs, 88(3), 306–329. https://doi.org/10.1080/03637751.2020.1818801
Kira, B., Sinha, V., & Srinivasan, S. (2021). Regulating digital ecosystems: bridging the gap between competition policy and data protection. Industrial and Corporate Change, 30(5), 1337–1360. https://doi.org/10.1093/icc/dtab053
Koswara, W. (2022). THE IMPLEMENTATION OF PERSONAL DATA PROTECTION RULES BY ELECTRONIC SYSTEM OPERATORS IS ASSOCIATED WITH THE THEORY OF JUSTICE AND LEGAL CERTAINTY. Journal of Legal Paradigm, 7(2), 86–103.
Mahameru, D. E., Nurhalizah, A., Wildan, A., Haikal, M., & Rahmadia, M. H. (2023). IMPLEMENTATION OF THE PERSONAL DATA PROTECTION LAW ON IDENTITY INFORMATION SECURITY IN INDONESIA. JOURNAL OF LEGAL ESSENCE, 5(2), 115–131. https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/index
Mercury, D. Y., Widjiastuti, A., & Paula. (2024). Legal protection for employees harmed by the detention of diplomas by authorities related to human rights. Alliance: Journal of Law, Education and Social Humanities, 1(2), 139–150. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i2.87
Mishra, A., Alzoubi, Y. I., Gill, A. Q., & Anwar, M. J. (2022). Cybersecurity Enterprises Policies: A Comparative Study. Sensors, 22(2), 1–35. https://doi.org/10.3390/s22020538
Panotogomo, A. W. P., & Poernomo, S. H. (2022). Legal protection in the employment relationship of diploma retention as an object of guarantee between the company and the worker. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 50–73. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.14
Regional Regulations of East Java Province. (2016). REGIONAL REGULATION OF EAST JAVA PROVINCE NUMBER 8 OF 2016 CONCERNING THE IMPLEMENTATION OF EMPLOYMENT.
Regulation of the President of the Republic of Indonesia. (2022). LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 27 OF 2022 CONCERNING THE PROTECTION OF PERSONAL DATA.
Pratama, D. S., Ariady, M. W. A., Azis, M. Z., & Pananda, M. Z. U. (2024). Legal Analysis Regarding the Retention of Employee Diplomas by the Company. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2628
Venkateswaran, P. K., & Phillipose, G. (2025). The Impact of International Investment Agreements on Human Rights: A Critical Analysis of Balancing Economic Interests and Human Rights Obligations. Journal of Information Systems Engineering and Management, 10, 508–515.
Widiyanto, H., & Lunaraisah. (2024). Legal Protection for Personal Data Leakage by Companies. J-CEKI: Journal of Scientific Scholars, 3(6), 7351–7364.
Yuniarti, S. (2022). Protection of Indonesia's Personal Data After Ratification of Personal Data Protection Act. Progressive Law Review, 4(2), 54–68. https://doi.org/10.36448/plr.v4i02.85
Zulkifli, A. (2024). JURIDICAL REVIEW OF THE PRACTICE OF DEGREE DETENTION. Wasaka Law, 12(2).
PROBLEMATIKA HUKUM IMPLEMENTASI PUTUSAN MK NOMOR 49/PUU-IX/2011
PROBLEMATIKA HUKUM IMPLEMENTASI PUTUSAN MK NOMOR 49/PUU-IX/2011 (Polemik
Penghapusan UU 7
2020 Pasal 59 Ayat 2)
Advokat & Kurator Pada Kantor Hukum RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS
Abstrak
Menurut Shaw et.al.,
(2018) mahkamah konstitusi adalah salah satu kekuatan pendorong dibalik kebangkitan
studi perbandingan hukum tata negara dalam dua dekade terakhir. pembentukan
mahkamah konstitusi sebagai ciri utama reformasi konstitusi di negara-negara
demokrasi baru. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk putusan Nomor 49/Puu-IX/2011
tentang penghapusan pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2020, dan untuk
mengetahui dampak Nomor 49/Puu-IX/2011
tentang penghapusan pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2020. Metode
yang di gunakan adalah yurudis normatif karena membahas suatu putusan UU nomor
7 tahun 2020 tentang pasal 59 ayat 2 yang dihapus. Hasil penelitian
menunjukan 1) Putusan Nomor
49/Puu-IX/2011 yang melakukan penghapusan pada Naskah UU 7/2020 Pasal 59 ayat
(2). 2) Ketentuan dalam Pasal 59 Ayat (2) itu dihapus dalam UU MK hasil revisi
atau UU Nomor 7 Tahun 2020 yang disahkan DPR. Putusan ini memberikan dampak
polemik bagi masyarakat karena dianggap sebagai skenario DPR dan Presiden untuk
membatalkan putusan MK, sehingga DPR dan Presiden tidak lagi memiliki penilaian
atas penilaian MK. Masyarakat menganggap putusan ini yang di hubungkan UU cipta kerja dikarenakan
dengan dihapusnya pasal 59 ayat 2 maka dapat memungkinkan segala hal yang di
hapus pada uu cipta kerja akan sia sia karena masih dalam wewenang president
dan DPR.
Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, Wewenang, Normatif,
Polemik
Abstract
According to Shaw et.al. (2018) the constitutional court is
one of the forces behind the revival of comparative studies of constitutional
law in the last two decades. The establishment of a constitutional court as the
main feature of constitutional reform in new democracies. The purpose of this
research is to find out the form of the decision Number 49/Puu-IX/2011
regarding the abolition of Article 59 paragraph 2 of Law Number 7 of 2020, and
to find out the impact of Number 49/Puu-IX/2011 concerning the abolition of
Article 59 paragraph 2 of the Law. - Law number 7 of 2020?. The method used is
normative juridical because it discusses a decision of Law number 7 of 2020
concerning article 59 paragraph 2 which is deleted. The results of the study
show 1) Decision Number 49/Puu-IX/2011 which deletes the Manuscript Law 7/2020
Article 59 paragraph (2). 2) The provisions in Article 59 Paragraph (2) were
deleted in the results of the revision of the Constitutional Court Law or Law
Number 7 of 2020 which was ratified by the DPR. This decision has a polemic
impact on the community because it is considered a scenario for the DPR and the
President to submit the Constitutional Court's decision, so that the DPR and
the President no longer have an assessment of the Constitutional Court. The
public considers that this decision is related to the work copyright law
because with the abolition of article 59th paragraph 2 it can allow
everything that is abolished in the work copyright law to be in vain because it
is still under the authority of the president and the DPR.
Keywords:
Constitutional Court, Authority, Normative, Polemic
1.
Pendahuluan
a.
Latarbelakang
Neil, (2020) menjelaskan konstitusi dapat diartikan sebagai
kumpulan aturan yang mengatur sistem pemerintahan dalam suatu negara. badan-badan dan institusi-institusi yang
mempunyai kekuasaan harus dijalankan.
Finer mendefinisikan konstitusi sebagai kode aturan yang bercita-cita untuk
mengatur alokasi fungsi, kekuasaan dan tugas di antara berbagai lembaga dan
pejabat pemerintah, dan menentukan hubungan antara mereka dan publik. Hamlyn,
(2001) menawarkan definisi bahwa Konstitusi adalah seperangkat aturan paling
penting yang mengatur hubungan antara berbagai bagian pemerintahan suatu negara
tertentu dan juga hubungan antara berbagai bagian pemerintah dan rakyat negara
tersebut.
Konstitusi ini adalah hukum tertinggi Republik;
hukum atau perilaku yang tidak sesuai dengannya adalah tidak sah, dan kewajiban
yang dibebankan padanya harus dipenuhi. Mahkamah Konstitusi adalah yang
merupakan pengadilan tertinggi di semua konstitusi. MK memiliki kompetensi
untuk memutuskan hal-hal seperti: perselisihan antara unsur unsur masalah
negara di lingkup nasional atau provinsi mengenai konstitusi. untuk menentukan
masalah konstitusional dapat dilakukan oleh Banding Mahkamah Agung, Pengadilan
Tinggi, atau pengadilan lain dengan status serupa. Menurut Mark, (2013)
Konstitusi mengatur kerangka pemerintahan Ini juga menetapkan beberapa ide
politik mendasar (kesetaraan, perwakilan, kebebasan individu) yang membatasi
seberapa jauh mayoritas sementara dapat berjalan. Ini adalah hukum kita yang
lebih tinggi.
Otoritas konstitusional di banyak negara sering
menggunakan praktik yang dikenal sebagai proporsional review (atau hanya
proporsionalitas) ketika menentukan makna dan penerapan ketentuan hak
konstitusional. Pejabat pemerintah bebas untuk membatasi pelaksanaan semua hak,
praktisi setuju, selama pembenaran untuk pembatasan itu cukup terkait dengan
pembenaran untuk membatasi hak. Menurut Shaw
et.al., (2018) mahkamah konstitusi adalah Salah satu kekuatan pendorong dibalik
kebangkitan studi perbandingan hukum tata negara dalam dua dekade terakhir.
pembentukan mahkamah konstitusi sebagai ciri utama reformasi konstitusi di
negara-negara demokrasi baru.
Di era reformasi, Indonesia telah mengambil langkah-langkah
reformasi yang komprehensif dengan mengembalikan kedaulatan ketangan rakyat.
Puncak dari upaya tersebut adalah amandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam waktu
empat tahun berturut-turut, yaitu Amandemen Pertama 1999, Amandemen Kedua pada
tahun 2000, Amandemen Ketiga pada tahun 2001, dan Amandemen Keempat pada tahun
2002 MPR. Tujuan dari Amandemen adalah untuk melengkapi aturan dasar dari hidup
sebagai negara, yang menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu.
Menururt Eddiyono, (2018) Mahkamah Konstitusi Indonesia memiliki empat
kewenangan dan satu kewajiban sesuai dengan diamanatkan oleh Pasal 24C (1) dan
(2) UUD 1945. Empat otoritas Mahkamah Konstitusi Indonesia sedang memeriksa
pada tingkat pertama dan terakhir. Putusan MK bersifat final untuk pengujian
undang-undang terhadap UUD; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Konstitusi; memutuskan pembubaran partai politik;
dan memutuskan perselisihan atas hasil pemilihan umum. Sedangkan kewajiban Mahkamah
Konstitusi Indonesia akan memberikan putusan berdasarkan Undang-Undang Dasar
atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tentang anggapan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mahkamah
Konstitusi Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi ke-78 di dunia dan yang pertama
didirikan pada abad kedua puluh satu. Dalam kajian Mahkamah Konstitusi
Indonesia hingga saat ini, banyak pakar yang mengakui kepemimpinan yang heroik
(Stefanus, 2018). Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tidak ada fitur formal
yang memungkinkan cabang-cabang politik untuk memeriksa keputusan Yudisial dan
mengesampingkan keputusan Mahkamah dengan suara mayoritas biasa atau
sebaliknya. Oleh karena itu, Mahkamah masih memiliki kewenangan eksklusif untuk
melakukan pengujian konstitusional. Menurut
Jimly Asshiddiqie, berdasarkan kewenangannya, Mahkamah Konstitusi Indonesia
adalah penjaga konstitusi tentang empat hal tersebut di atas kewenangan dan
satu kewajiban. Hal ini juga membawa konsekuensi bagi Mahkamah Konstitusi Indonesia
sebagai penafsir tunggal konstitusi. Konstitusi sebagai hukum tertinggi
mengatur penyelenggaraan negara berdasarkan asas demokrasi dan salah satu
fungsi konstitusi adalah melindungi hak asasi manusia hak-hak yang dijamin
dalam konstitusi. Berdasarkan gagasan ini, hak asasi manusia menjadi hak
konstitusional warga negara. Oleh karena itu, MK juga telah berfungsi sebagai
penjaga demokrasi, yaitu pelindung hak konstitusional warga negara, dan
pelindung kemanusiaan.
Mahkamah Konstitusi dibentuk berdasarkan
undang-undang pada bulan Agustus 2003 Segera setelah itu, masing-masing
Mahkamah Agung, parlemen nasional (Perwakilan Raykat, DPR) dan Presiden memilih
tiga hakim untuk bertugas di Pengadilan. Hakim-hakim ini kemudian diangkat
dengan keputusan presiden dan Pengadilan mulai menerima kasus. Padahal beban
perkara MK hampir secara eksklusif terdiri dari perkara uji konstitusional dan
sengketa pemilu. MK memiliki tiga fungsi lainnya, salah satunya adalah
'memutuskun' pembubaran partai politik (Simon, 2015). Fungsi lain Mahkamah
adalah menyelesaikan perselisihan Yurisdiksi antara Lembaga-lembaga negara yang
dibentuk oleh Konstitusi. Mahkamah Konstitusi Indonesia dipercayakan dengan
fungsi-fungsi tertentu. Namun, mereka tidak sepenuhnya memperhitungkan pembentukan
Mahkamah Konstitusi.
Dalam beberapa
kasus, Mahkamah konstitusi meminta pemerintah untuk menafsirkannya.
undang-undang dengan cara tertentu atau petunjuk yang ditentukan untuk membantu
pemerintah melaksanakan undang-undang. Kedua, Pengadilan mengeluarkan solusi
yang lemah dalam berbagai bentuk, seperti deklarasi yang ditangguhkan yang
menahan keputusan ketidakabsahan untuk jangka waktu tertentu di mana pemerintah
harus mengadopsi rencana baru untuk menggantikan undang-undang;
"perwujudan progresif," yang memungkinkan negara untuk mengambil
langkah-langkah tambahan untuk mencapai realisasi penuh dari hak-hak
konstitusional; dan "pengurangan prospektif," di mana keputusan
Pengadilan hanya akan berlaku untuk kasus-kasus di masa depan.
Putusan
MK pada dasarnya merupakan putusan deklaratif, dimana Mahkamah berwenang untuk
mengeluarkan penafsiran atas konstitusionalitas undang-undang tetapi, itu hanyalah
sebuah opini penasehat. Oleh karena itu, jenis upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh Pengadilan hanyalah bantuan deklaratif. Efek dari keputusan Pengadilan
bertumpu pada otoritas moralnya dan kesediaan cabang-cabang politik lainnya
untuk mengikuti keputusan atau berupa putusan penghapusan (Stefanus, 2015). Namun pada awal tahun 2020
terjadi polemik pada salah satu puitusan MK yaitu pada putusan MK Nomor 49/Puu-IX/2011 tentang
penghapusan pasal 59 ayat 2 didalam UU 7 tahun 2020.
Penghapusan ayat ini menjadi kontroversi di
masyarakat usai penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Sebab, narasi yang beredar
adalah putusan MK bisa tidak ditindaklanjuti DPR dan pemerintah. Berdasarkan uraian di atas, penulis bermaksud untuk mengkaji
dampak dari ditemukannya penghapusan pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 7
tahun 2020 terhadap sistem hukum. Alasan Mahkamah Konstitusi melakukan
penghapusan tersebut adalah demi terwujudnya keadilan substantif (keadilan yang
hakiki dan dirasakan oleh masyarakat sebagai keadilan yang nyata) adalah
masalah yang perlu dipelajari lebih lanjut mengetahui relevansi konsep keadilan
substantif dalam mewujudkannya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang
menegakkan dan mengawal konstitusi dalam Indonesia.
b.
Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis
dapat merumuskan beberapa pokok permasalahan sebagai berikut :
1)
Bagaimana
bentuk putusan Nomor 49/Puu-IX/2011 tentang penghapusan pasal 59 ayat 2
undang-undang nomor 7 tahun 2020?
2)
Bagaimana
dampak Nomor 49/Puu-IX/2011 tentang penghapusan pasal 59 ayat 2 undang-undang
nomor 7 tahun 2020?
2.
Metode
a.
Design penelitian
Penelitian ini menggunakan model penelitian normatif. Penelitian
normatif adalah penelitian hukum doktrinal atau hukum teoritis riset. Hal ini
dikarenakan penelitian normatif ini berfokus pada penelitian tertulis yaitu
menggunakan data sekunder seperti menggunakan peraturan perundang-undangan,
putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan teori dan dapat berupa karya
ilmiah ulama. Berbagai aspek diperiksa dalam jenis penelitian normatif ini (Fajar
dan Ahmad, 2010).
b.
Sumber Data
Secara umum jenis data
yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data
sekunder adalah data yang telah dikumpulkan oleh orang lain. Data primer adalah
data yang diperoleh langsung dari sumbernya. Seperti penelitian ini Metode yang
digunakan adalah yuridis normatif, data sekunder berupa dokumen hukum dan data
kasus-kasus yang lebih disukai untuk dijadikan penelitian. Riset hukum bahan
dalam penelitian ini meliputi bahan hukum sekunder. Data sekunder dalam
penelitian adalah bahan hukum yang diambil dari literatur kajian yang terdiri
dari bahan hukum primer, hukum sekunder dan non hukum bahan. Data sekunder
diperoleh dengan dokumentasi dan studi literatur yang berkaitan dengan
penegakan hukum pidana dan teori yang mendukungnya.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan data sekunder,
yaitu: terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. ‘
1.
Bahan
Hukum Primer adalah bahan hukum yang utama yang terdiri dari peraturan
perundang-undangan, catatan resmi, atau berita acara pembuatan undang-undang dan
peraturan. Berikut ini adalah hukum berikut bahan yang peneliti gunakan:
1. Putusan pada UU 7 tahun 2020
2. UU cipta kerja no 39 tahun 2020
3. Ketetapan MPR III/MPR/2000
4. Pasal 24C (1) dan (2) UUD 1945.
2.
Bahan
Hukum Sekunder adalah bahan hukum yang membantu untuk menjelaskan bahan hukum
primer yang ada yang juga dapat membantu peneliti untuk melakukan lebih banyak
analisis dan memiliki lebih dalam pemahaman terhadapnya, bahan hukum sekunder
terdiri dari: jurnal, buku, laporan, dan sumber berbasis internet. Karena
penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dan setiap data yang
digunakan peneliti adalah data sekunder. Jadi akibatnya peneliti sangat
bergantung pada penggunaan metode penelitian kepustakaan. Perpustakaan metode
penelitian berarti peneliti mengumpulkan semua data dari peraturan, jurnal,
buku, website, kamus.
c.
Pengumpulan Data
Langkah-langkah untuk menganalisis data dilakukan dengan mengumpulkan
data dan dokumen yang berkaitan dengan Pengertian Hukum terkain Mahkamah
Konstitusi, sejarah berdirinya MK, fungsi MK, dan Kewenangan MK.
.
d.
Klasifikasi Data
Menurut Sugiyono, (2014) analisis data adalah
proses mencari dan menyusun secara sistematis transkrip dokumen yang terkumpul,
catatan lapangan, dan bahan lain yang Anda menumpuk untuk meningkatkan
pemahaman Anda sendiri tentang mereka dan untuk memungkinkan Anda
mempresentasikan apa yang telah Anda temukan kepada orang lain. Peneliti
menggunakan metode pengumpulan, kemudian mereduksi data, membuat kesimpulan dan
merepresentasikan data.
3.
Pembahasan
A.
Putusan Nomor 49/Puu-IX/2011 tentang
penghapusan pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2020
a.
Putusan Nomor
49/Puu-IX/2011
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi
Menimbang
a. bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan
Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa dan negara yang tertib,
bersih, makmur, dan berkeadilan;
b. bahwa
beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah yaitu dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan www.peraturan.go.id 2020, No.216 -2- Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan
sehingga perlu diubah;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
Menetapkan : Undang-Undang Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan ayat (2) Pasal 59 dihapus
sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut: Pasal 59
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi
mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden,
dan Mahkamah Agung.
(2) Dihapus.
Naskah UU 7/2020 Pasal 59 ayat (2) itu mulanya
berbunyi: Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah
diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). dengan dihapusnya Pasal 59 ayat (2)
itu, kalaupun menang judicial review di MK, tidak ada
kewajiban dari DPR dan Pemerintah untuk menindaklanjuti putusan itu. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008,
Jimly Asshiddiqie, juga menegaskan bahwa putusan lembaga yang melakukan uji
materi tersebut sah dan mengikat karena sudah dibacakan dan tidak memerlukan
eksekusi. Melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (13/10), menurutnya, Pasal
59 ayat (2) UU MK sering disalahpahami.
.
b.
Latarbelakang
Putusan
Menurut Abadi, (2014) memaparkan bahwa putusan
MK bersifat final karena alasan-alasan berikut: Pertama, sifat hukum tata
negara sebagai hukum tertinggi; Kedua, menjaga wibawa peradilan konstitusi; dan
Ketiga, tidak ada alternatif yang lebih baik.' Argumentasi ini dapat
digolongkan sebagai perspektif formal yang melokalisasi status putusan MK hanya
sebagai putusan itu sendiri, dan mengabaikan faktor lain yang sangat penting
yaitu hubungan antara MK dengan pembuat undang-undang (legislator), yaitu DPR.
dari Perwakilan dan Presiden. Menurut Mahkamah Konstitusi pasal 59 ayat 2 UU 7
tahun 2020 bertolak belakang dengan dasar atau prinsip bahwa putusan MK
bersifat final dan mengikat. Pasal itu sudah dihapus sejak 9 tahun yang lalu
maka memang sudah sepantasnya di hapus, karena tidak sesuai dasar hukum. Pasal
59 ayat 2 tidak serta merta dihapus melainkan perintah langsung dari mahkamah
konstitusi.
Berdasarkan Pasal 24C ayat [1] UUD 1945 mahkamah konstitusi adalah
satu satunya lembaga yang berwenang melakukan pengujian UU setealh MA. Sehingga
denga berbagai pertimbangan dan perbandingan maka penghapusan pasal 59 ayat 2
bisa dilakukan sesuai pertimbangan dan perbandingan MK. Sebagaimana dijelaskan dalam
buku proyek keadilan konstitusi bahwa suatu peraturan perundang-undangan hanya
dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan peraturan perundang-undangan
yang setingkat lebih tinggi. Pencabutan peraturan perundang-undangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dilakukan apabila peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi menampung seluruh atau sebagian materi peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. jika materi dalam peraturan
perundang-undangan yang baru menyebabkan perlunya mengganti seluruh atau
sebagian materi dalam peraturan perundang-undangan yang lama, maka peraturan
perundang-undangan yang baru harus secara tegas diatur mengenai
peraturan-peraturan yang bersifat membatasi atau pembatasan-pembatasan terhadap
peraturan perundang-undangan. untuk kepastian hukum.
Hal ini dikuatkan oleh pendapat
Strauss, (2010) Mahkamah Konstitusi adalah badan tertinggi kekuasaan kehakiman
untuk perlindungan konstitusionalitas, legalitas, hak asasi manusia dan
kebebasan fundamental. (2) Dalam kaitannya dengan kewenangan negara lainnya,
Mahkamah Konstitusi bersifat otonom dan kekuasaan negara yang merdeka. Maka Keputusan Mahkamah konstitusi
adalah keputusan tertinggi yang terikat dan tidak bisa dihapus ataupun dicabut
oleh pihak lain kecuali Mahkamah Konstitusi sendiri sehingga undang-undang
menjadi rancu maknanya ketika pasal 59 ayat 2 di dalam undang-undang nomor 7
tahun 2020 masih tetap dilampirkan karena menurut Karl, (2001) keputusan suatu
hukum apabila memiliki makna yang berubah-ubah maka hukum tersebut menjadi
invalid dan perlu direvisi.
Mengenai sistem judicial review, Indonesia memiliki
dua mekanisme terpisah. Pertama mekanismenya adalah bahwa Mahkamah Konstitusi
dapat hanya meninjau konstitusionalitas undang-undang yang diundangkan oleh
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mekanisme kedua adalah bahwa hanya
Yang Tertinggi Pengadilan dapat menguji keabsahan peraturan di bawah tingkat
undang-undang, termasuk Pemerintah Peraturan, Peraturan Presiden, Provinsi Perda
dan Perda Kabupaten/Kota. Dualisme ini telah menciptakan setidaknya tiga masalah
hukum dalam uji konstitusional sistem di Indonesia. Pertama, jika MK hanya bisa
meninjau konstitusionalitas undang-undang, sedangkan Mahkamah Agung dapat
meninjau peraturan terhadap undang-undang, tidak bertentangan dengan
Konstitusi, tidak ada mekanisme hukum yang disediakan untuk meninjau peraturan
atau keputusan yang bertentangan dengan Konstitusi. Dengan kata lain, tidak ada
mekanisme yang tersedia untuk meninjau konstitusionalitas peraturan dan
keputusan di bawah tingkat hukum
B.
Dampak Nomor 49/Puu-IX/2011 tentang penghapusan
pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2020
Ketentuan dalam Pasal 59 Ayat (2) itu dihapus dalam UU MK
hasil revisi atau UU Nomor 7 Tahun 2020 yang disahkan DPR pada Selasa
(1/9/2020). Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said
Salahudin menilai pencabutan Pasal 59 ayat (2) UU MK menjadi salah satu alasan
sebagian masyarakat ragu mengambil langkah uji materi UU Ciptaker. Penghapusan
pasal tersebut oleh sebagian kalangan dianggap sebagai skenario DPR dan
Presiden untuk membatalkan putusan MK, sehingga DPR dan Presiden tidak lagi
memiliki penilaian atas penilaian MK.
Dengan demikian, anggapan yang dibangun di masyarakat bahwa
UU Cipta Kerja dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi,
maka akan sia-sia karena UU tersebut masih bisa ditegakkan oleh DPR dan
Presiden. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari,
mengatakan penghapusan Pasal 59 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Mahkamah Konstitusi tidak mempengaruhi sifat putusan MK yang final dan
mengikat. Taufik mengatakan Pasal 59 Ayat (2) dihapus karena memuji putusan MK
Nomor 49/PUU-IX/2011. Berdasarkan putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, Prof Saldi
Isra, Prof Arief Hidayat sebelum menjadi hakim MK, Zainal Arifin Mochtar, Feri
Amsari, dan I (Taufik Basari)-nya pengacara bersama Febri Diansyah, Veri Juandi
dan Donald Fariz.
Terkait kekhawatiran masyrakat terhadap putusan ini yang di hubungkan uu cipta kerja dikarenakan
dengan dihapusnya pasal 59 ayat 2 maka dapat memungkinkan segala hal yang di
hapus pada uu cipta kerja akan sia sia karena masih dalam wewenang president
dan DPR. Uu cipta kerja memilik pasal-pasal yang merugikan pekerja”, antara lain tentang upah
rendah, pekerja kontrak, outsourcing, dan pesangon.
Keadaan dalam UU Cipta Kerja memuat Pasal 88C ayat (1) yang
menyatakan wajib membentuk provinsi dan Pasal 88C ayat (2) yang menyebutkan
gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan persyaratan
tertentu. Menurutnya, frasa “bisa” dalam pasal tersebut sangat merugikan karena
menetapkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bukan suatu kewajiban. Putusan
yang banyak menarik kontroversi karena dirasa tidak mencerminkan keadilan dan
terkesan terpaksa di buat, sehingga terdapat beberapa undang-undang yang diuji
atau dilakukan peninjauan ulang. Menurut Strauss, (2010) Konstitusi dirancang dengan dasar hukum tidak
realistis untuk mengharapkan proses amandemen yang rumit untuk mengikuti
perubahan ini. Jadi tampaknya tak terelakkan bahwa Konstitusi akan berubah
juga. Masyarakat adalah objek utama dalam pembuatan putusan maka sudah
sewajarnya masyarakat memberikan respon baik positif maupun negatif. Respon
tidak semestinya menjadi penghalang, peninggalan yang akan menghalangi kita membuat
kemajuan dan mencegah masyarakat kita bekerja sebagaimana mestinya.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari
menilai masyarakat tidak perlu khawatir dengan penghapusan Pasal 59 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi melalui
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi atau revisi UU MK.
Jika putusan MK menghapuskan, DPR dan Pemerintah juga perlu membuat
undang-undang karena mereka tidak dapat mengambil keputusan dari MK karena
dapat membuat undang-undang atau membuat undang-undang. Meskipun mekanisme
konstitusional review akhirnya terbentuk setelah pembentukan Mahkamah
Konstitusi pada tahun 2003, diskusi dan perdebatan tentang perlunya sistem
konstitusional review telah terjadi dalam proses penyusunan UUD Indonesia
pertama, sebelum kemerdekaan tahun 1945. Dalam rapat dari Komite Investigasi
untuk Persiapan Bekerja untuk Kemerdekaan Indonesia (Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI) pada bulan Juli 1945,
salah satu perancang konstitusi, Muhammad Yamin, mengusulkan agar Mahkamah
Agung (Balai Agung) harus memiliki kekuatan untuk meninjau undang-undang tidak
hanya bertentangan dengan konstitusi tetapi juga hukum adat dan hukum Islam.
Yamin menggunakan istilah 'membanding' (membanding), yang mengacu pada istilah
dari 'meninjau' (menguji) (Safroedin, 1995).
Peradilan Tata Usaha Negara mengizinkan orang yang dirugikan
atau dirugikan oleh tindakan pemerintah untuk menantang di depan pengadilan.
Gugatan itu objek yang diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara adalah perbuatan
pemerintah dalam bentuk sebenarnya. Kemudian, perlu untuk melihat perbedaannya antara
pengaduan konstitusional dan peninjauan kembali sebagai pendahuluan diskusi.
Karena kedua mekanisme ini sangat mirip dan sering disamakan dalam praktek.
Di sisi lain, hal itu tidak begitu akrab di Indonesia masyarakat
tentang pengaduan konstitusional. Akibatnya, banyak warga yang ingin membela
hak konstitusionalnya tidak menanggapinya melalui mekanisme hukum. Pengaduan
konstitusional sering dikaitkan dengan hak konstitusional sebagai kausal hubungan
di bawah doktrin konstitusional. Hak konstitusional adalah hak-hak yang dijamin
oleh konstitusi. Sementara itu, suatu Pengaduan adalah gugatan yang diajukan
oleh seseorang atau warga negara ke pengadilan terhadap kelalaian suatu
tindakan pemerintah yang dilakukan oleh suatu lembaga atau masyarakat otoritas,
yang melanggar hak-hak dasar yang bersangkutan. Tampaknya bahwa pengaduan
konstitusional lebih cenderung mengarah pada pengaduan tentang pelanggaran hak
konstitusional warga negara. Oleh karena itu, konstitusi aduan berbeda dengan
adanya judicial review, yang memiliki menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
MPR mengeluarkan Ketetapan III/MPR/2000 memberikan kewenangan
kepada MPR untuk meninjau konstitusionalitas undang-undang. Doktrin supremasi
parlemen menjadi landasan utama dalam membangun mekanisme ini. Namun, itu tidak
dapat dikategorikan sebagai mekanisme judicial review karena kekuasaan akan
dilaksanakan oleh legislatif, bukan yudikatif. Jadi, ini mekanisme yang paling
baik dikategorikan sebagai tinjauan legislatif, bukan tinjauan yudisial. Namun,
MPR tidak pernah menggunakan kekuatannya karena sistem tidak jelas. Oleh karena
itu, anggota MPR mengusulkan pembentukan lembaga peradilan yang disebut
Mahkamah Konstitusi (Francisko, 2006).
Pada awalnya perlu digariskan ruang lingkup suatu konstitusi keluhan.
Ruang lingkupnya adalah pembagi dan pembeda antara berbagai pemahaman tentang
pengaduan konstitusional. Diskusi ini dimaksudkan untuk menghindari
kesalahpahaman dan kesalahan di kemudian hari. Dalam konstitusi konsep
pengaduan, setiap tindakan pemerintah yang salah, yang berpotensi melanggar hak
konstitusional dapat dilaporkan ke pengadilan. Konstitusional pengaduan
menekankan tindakan pemerintah sebagai subjek, bukan undang-undang atau
peraturan pemerintah. Subyek ini adalah pejabat pemerintah, baik individu
maupun lembaga negara, untuk menjalankan tanggung jawab mereka dan fungsi (Wico,
2021).
C.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan
di atas, maka dapat disimpulakan:
1.
Putusan
Nomor 49/Puu-IX/2011 Menetapkan : Undang-Undang Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi. Ketentuan ayat (2) Pasal 59 dihapus, sehingga Pasal 59 berbunyi
sebagai berikut: Pasal 59 (1) Putusan
Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung. (2) Dihapus. Naskah UU 7/2020 Pasal 59 ayat (2) itu mulanya
berbunyi: Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah
diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Maka Keputusan Mahkamah konstitusi adalah keputusan
tertinggi yang terikat dan tidak bisa dihapus ataupun dicabut oleh pihak lain
kecuali Mahkamah Konstitusi sendiri sehingga undang-undang menjadi rancu
maknanya ketika pasal 59 ayat 2 di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2020 masih
tetap dilampirkan.
2.
Ketentuan
dalam Pasal 59 Ayat (2) itu dihapus dalam UU MK hasil revisi atau UU Nomor 7
Tahun 2020 yang disahkan DPR. Penghapusan pasal tersebut berdampak polemik
sebagian kalangan dianggap sebagai skenario DPR dan Presiden untuk membatalkan
putusan MK, sehingga DPR dan Presiden tidak lagi memiliki penilaian atas
penilaian MK. masyrakat terhadap putusan ini yang di hubungkan uu cipta kerja dikarenakan
dengan dihapusnya pasal 59 ayat 2 maka dapat memungkinkan segala hal yang di hapus
pada uu cipta kerja akan sia sia karena masih dalam wewenang president dan DPR.
Uu cipta kerja memilik pasal-pasal yang merugikan pekerja”, antara lain tentang upah
rendah, pekerja kontrak, outsourcing, dan pesangon. Dengan demikian, anggapan
yang dibangun di masyarakat bahwa UU Cipta Kerja dibatalkan, baik sebagian
maupun seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi, maka akan sia-sia karena UU
tersebut masih bisa ditegakkan oleh DPR dan Presiden. Anggota Komisi III DPR
dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, mengatakan penghapusan Pasal 59 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi tidak mempengaruhi
sifat putusan MK yang final dan mengikat. Taufik mengatakan Pasal 59 Ayat (2)
dihapus karena memuji putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011
D.
Daftar Pustaka
Buku.
David A. Strauss. (2010).The Living Constitution.
New York: Oxford University Press
Karl Polanyi.(2001). The C^reat Transformation The
Political and Economic Origins of Our Time. Boston: Beacon Press Boston
Mark A. Grab Er. (2013). A new introduction to a
amerivan constituition. New york: oxford university press
Mukti Fajar and Yulianto Achmad. (2010) Dualisme
Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar
Neil Parpwoerth.(2020).Constitutional and
administrative law, 11th edition.United Kingdom: Oxfrod University Press
Simon Butt. (2015). The constitutional court and
democracy in indonesia.Boston: brill nijhoff
Stefanus hendrianti.(2018). Law and Politics of
Constitutional Courts Indonesia And the Search Fro Judicaial Heroes. New
York:Routledge
Stephen K. Shaw, William D. Pederson, and Frank J.
Williams. (2004). Franklin D. Roosevelt and the tranformation of the supreme
court Vol. 3. London: Routledge tylor and francis group.
Sugiyono. 2014. Memahami Penelitian Kualitatif.
Bandung: Alfabeta.
The Department of Justice and Constitutional
Development (DOJ&CD). (2016).Constitutional Justice Project. The Department
of Justice and Constitutional Development.London: Human Sciences Research
Council
Jurnal
Francisco R. Romeu,(2006).The Establishment of
Constitutional Courts: A Study of 128 Democratic Constitutions”, Review of Law
& Economic, Vol. 2 No. 6, August 2006, Berlin: De Gruyter, pages 103-135.
Heribertus Jaka Triyana. (2015).The Role of the
Indonesian Constitutional Court for An Effective Economic, Social and Cultural
Rights Adjudication. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Constitutional Review, May 2015, Volume 1, Number 1
John Ferejohn.()2002) Constitutional Courts as
Deliberative Institutions: Towards an Institutional Theory of Constitutional
Justice. New york university. Wojciech Sadurski (ed.), Constitutional Justice,
East and West, 21-36 Kluwer Law International. Printed in Great Britain.
Luthfi Widagdo Eddyono. (2018). The Constitutional
Court and Consolidation of Democracy in Indonesia. Center
for Research and Case Study and Management Information and Communication
Technology of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia journal of
the Constitution, Volume 15, Number 1, March 2018
Saafroedin Bahar et al, (1995). Risalah Sidang Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 26 Mei 1945 - 22 Agustus 1945, Jakarta:
Sekretariat Negara Republik Indonesia
Standy
Wico.(2021). The Future of Constitutional Complaint in Indonesia: An
Examination of Its Legal Certainty. Indonesian Journal of Law and Society
(2021) 2:1 59-78 ISSN 2722-4074 | https://doi.org/10.19184/ijls.v2i1.21449
Published by the University of Jember, Indonesia
Stefanus Hendrianto.(2015). Convergence or Borrowing:
Standing in The Indonesian Constitutional Court. Santa Clara University School
Of Law, Santa Clara Jesuit Communtiy, 500 El Camino Real. Constitutional
Review, May 2015, Volume 1, Number 1
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"
Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"