..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Manajemen Kantor Advokat di Indonesia (Lawfirm Management in Indonesia)

Resensi Buku
Judul
Manajemen Kantor Advokat di Indonesia(Lawfirm Management in Indonesia)

Editor
Wahyuni Bahar, M. Faiz Azis, dan Andos Lumbantobing
Penerbit
Center for Finance, Investment and Securities Law (CFISEL), Jakarta
Tahun Terbit
2007
Halaman
144 + vi, termasuk index

Jangan sampai muncul pandangan negatif: partner enak-enak, associate disuruh kerja terus.

Para pengacara boleh saja mengagumi karya-karya William Shakespeare. Tetapi dalam karya penyair asal Inggris itu, pengacara adalah profesi yang paling dibenci. Tindakan yang pertama layak dilakukan adalah membunuh semua pengacara. The first thing we do, let’s kill all the lawyers!

Bagi Achmad Zen Umar Purba, pernyataan Shakespeare bisa mengandung dua arti. Pertama, kurangnya pengetahuan masyarakat sehingga menganggap advokat sering membuat gaduh. Kedua, bisa juga karena rasa kagum masyarakat terhadap profesi ini sehingga banyak orang tua yang mengharapkan anaknya kelak menjadi pengacara.

Masih belum lekang pandangan pada sebagian anggota masyarakat bahwa kalau mau hidup berlimpah harta maka jadilah seorang advokat. Gaya hidup segelintir advokat semakin mendukung asumsi itu: mengenakan pakaian merek ternama, mengendarai mobil berharga selangit, dan menenteng hape tercanggih. Kesannya, bekerja menjadi advokat bisa menghasilkan uang dengan mudah. Bahwa yang dibela adalah orang yang diduga melakukan korupsi, itu lain soal. Toh, si advokat bisa dengan mudah mematahkan pandangan itu dengan argumen menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Tetapi sebenarnya, kehidupan advokat tidak semanis dan segampang yang dibayangkan. Apalagi kalau si advokat mengelola sebuah firma hukum berskala besar. Ada banyak hal yang musti disiapkan sejak awal. Mendapatkan klien memang penting, namun mengelola jalannya firma hukum tidak kalah pentingnya. “Untuk mengelola suatu lawfirm bukanlah suatu hal yang mudah,” papar Sri Indratuti Hadiputranto (hal.106).

Persiapan yang matang, termasuk mengatur detail hal-hal kecil, turut menentukan kelanggengan suatu firma hukum. Karena itu, pendiri atau partner lawfirm perlu menguasai ilmu manajemen. Di Amerika Serikat, sudah biasa sebuah kantor hukum berusia lebih dari satu abad meskipun para pendiri dan partners-nya sudah gonta ganti. Sebaliknya, di Indonesia masih jarang ditemukan kantor advokat yang bertahan dalam waktu yang lama. Bisa jadi penyebabnya karena firma hukum tersebut tidak dikelola dengan baik.

Manajemen kantor hukum sebenarnya bukan hanya bertujuan melanggengkan usaha. Ia juga bertujuan untuk memastikan tersedianya pelayanan jasa profesional hukum yang andal (hal. 4). Pengelolaan memang sangat tergantung pada tipologi kantor hukum. Kalau bentuknya praktisi tunggal (sole practitioner), tentu saja relatif gampang karena organisasi yang harus dikelola begitu ramping. Beda halnya kalau firma hukum sudah berukuran menengah hingga kantor besar dengan jumlah advokat di atas 75 orang.

Pengelolaan firma hukum besar dengan sistem partnership terbuka tentu membutuhkan manajemen yang lebih rumit. Misalnya, bagaimana mengatur modal, sumber daya manusia, kepengurusan, kompensasi atas pekerjaan dan pembagian fee, hingga hal-hal detail seperti jam kantor dan hubungan dengan klien.

Nah, buku ini mencoba menjawab rasa ingin tahu para advokat tentang hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam mengelola sebuah firma hukum. Buku bersampul putih hijau ini sebenarnya merupakan kumpulan makalah-makalah yang disajikan pada Pendidikan Hukum Lanjutan Advokat (Continuing Legal Education) yang diselenggarakan Center for Finance, Investment and Securities Law (CFISEL) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jakarta, dua tahun silam.

Ada sebelas makalah yang disajikan dan dituangkan ke dalam buku ini. Meskipun berupa kompilasi makalah, salah satu kelebihannya adalah materi yang disajikan beragam dan penyajinya kebanyakan adalah praktisi alias advokat yang bekerja di kantor hukum ternama. Sehingga, sayang kalau kompilasi ini tak dibaca secara lengkap. Mari kita mulai dari perencanaan. Wahyuni Bahar, penulis sekaligus salah seorang editor buku ini, menguraikan pentingnya menyusun rencana strategis firma hukum. Ketika mendirikan firma hukum, yang terbersit di benak sebagian orang mungkin adalah keuntungan. Wahyuni Bahar, managing partner pada Bahar & Partners mengingatkan kita agar tak melulu memikirkan profitabilitas, tetapi juga faktor lain yang ikut mendukung kesuksesan firma.

Achmad Zen Umar Purba dari Ali, Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) menyinggung pentingnya tata kelola sekutu. Dalam konteks ini, pengelola firma hukum jangan melupakan persoalan modal, sumber daya manusia, dan tentu saja pajak! Tetapi jangan pula melupakan tujuan pendirian firma tersebut. Sri Indriastuti Hadiputranto, pendiri sekaligus Senior Partner pada Hadiputranto, Hadinoto & Partners menegaskan bahwa seluruh awak firma mestinya paham tujuan yang hendak dicapai (hal. 102). Menurut Ira A. Eddymurthy, kontributor utama terhadap pencapaian tujuan itu adalah manajemen sumber daya manusia (hal. 33).

Tentu saja, pengendalian mutu layanan jasa hukum mutlak dilakukan, terutama demi kelangsungan nyawa firma hukum bersangkutan. Advokat boleh saja gonta ganti dari firma, suksesi jalan terus. Yang penting dijaga, menurut Todung Mulya Lubis adalah kepercayaan atau trust (hal. 98). Untuk menjaga kepercayaan, khususnya dari klien, pengelola firma hukum kudu mendalami strategi pemasaran. ‘Mendapatkan klien baru tidaklah mudah, dan mempertahankan klien yang ada lebih dulit,’ begitu kata Felix Oentoeng Soebagjo (hal. 73).

Lalu, bagaimana agar hubungan kedua belah pihak menjadi langgeng? Berikanlah layanan yang handal kepada klien. Sebisa mungkin informasi yang dibutuhkan klien selalu tersedia dalam waktu yang cepat. Jadi, pengelola firma hukum harus tahu informasi apa saja yang dibutuhkan, tahu tujuan membangun sistem informasi itu, serta mengelola harapan (managing expectation) baik hasil maupun kinerja sistem informasi.

Profesi pengacara sebenarnya belum tentu lebih dahulu mengenai kasus dan hukum dibanding orang lain. Cuma, acapkali advokat lebih tahu dimana menemukan hukum dan celah-celahnya. ‘Siapapun dapat membaca dan memahami suatu peraturan, namun hanya advokat yang dapat menemukan hukum dari beragam peraturan, yurisprudensi maupun doktrin,” tulis Ibrahim Assegaf (hal. 70).

Buku ini layak dibaca terutama oleh mereka yang mengelola firma hukum atau berniat mendirikan kantor serupa. Penting dicatat, kehadiran buku ini patut disambut ditengah minimnya referensi tentang manajemen kantor advokat di Indonesia. Kebutuhan akan referensi sejenis terus tumbuh seiring berkembangnya jumlah kantor advokat di Tanah Air. Yang jelas, buku terbitan CFISEL ini menyajikan hal-hal apa yang perlu Anda persiapkan dalam mendirikan dan mengelola firma hukum. Detailnya, silahkan dibaca!

Sumber

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"