..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

PEMBENTUKAN WADAH TUNGGAL ORGANISASI ADVOKAT "MA KAPOK"




Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan "kapok" memfasilitasi melakukan kongres advokat untuk menentukan wadah tunggal.
"Sudah, sudah kapok MA. Kami bermaksud baik malah disalahkan, didemo lagi," kata Harifin usai Shalat Jumat di Gedung MA Jakarta.
Harifin hanya mengimbau agar advokat dapat menyelesaikan permasalahannya sendiri dan itu bukan lagi urusan MA. "Itu urusan advokat, MA tak mau ikut campur," tegasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengatakan MA dapat memfasilitasi kongres untuk menentukan wadah tunggal.
Namun Buyung meminta pemerintah tidak ikut campur dalam kongres tersebut. "Organisasi advokat harus mandiri tanpa ada campur tangan pemerintah," tegasnya.
Menurut Buyung, pembentukan wadah tunggal itu memang mulia, tetapi harus dilakukan dengan suatu cara yang benar, tanpa ada "perselingkuhan" dengan membentuk tanpa adanya kongres dan tidak melibatkan semua unsur advokat.
Sedangkan pengacara senior Todung Mulya Lubis mengatakan perlu ada kongres nasional yang diikuti oleh semua organisasi advokat untuk menyelesaikan konflik saat ini.
Menurut Todung, kongres tersebut bisa membentuk wadah tunggal yang seperti yang diamanatkan UU atau ada jalan lain yang bisa menjadi jalan keluar atau solusi untuk menyelesaikan konflik.
"Jika masih terjadi konflik yang dirugikan bukan saja advokat, tetapi para pencari keadilan yang tidak bisa terlayani dengan baik," kata Todung yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).
Pengacara ini berharap pelaksanaan kongres nasional ini harus menghilangkan egoisme organisasi advokat masing-masing, sehingga terwujud adanya wadah tunggal yang bisa diakui oleh semua organisasi.

Pernyataan tersebut dilakukan saat konferensi pers Advokat Lintas Organisasi yang menyikapi putusan MK yang memutuskan menolak pengujian UU Advokat yang mengatur tentang wadah tunggal.(K-1)



RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"