..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Hakim memeras dan merayu dengan dalil mengawal perkara di MA

Jakarta - Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda mengakui, duit yang diberikan kepada Hakim ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Imas Dianasari berasal dari perusahaan dan diketahui pimpinannya.

"Tapi pimpinannya yang orang Jepang ini tidak tahu uang itu untuk apa," kata pengacara Odi, Ridwan Syaidi Tarigan, SH, Senin, 4 Juli, di kantor KPK. "Yang dia pertanyakan, apa memang di Indonesia semuanya harus dengan duit."

Hakim Imas Dianasari dan Odi ditangkap KPK di Rumah Makan La Ponyo, kawasan Cibiru, Jawa Barat pada Kamis lalu, bersama duit dugaan suap sebesar Rp 200 juta. Komisi menduga kuat pemberian duit ini dimaksudkan agar Imas melobi Mahkamah Agung untuk memenangkan sengketa PT Onamba dengan pekerja di tingkat kasasi. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Pemberian duit ini tak dibantah Ridwan Syaidi Tarigan, SH. Dia bahkan mengatakan, pemberian duit tersebut atas permintaan Imas. dimana Imas yang mendesak dan meminta agar klien kami memberikan uang segera karena rekannya di Mahkamah sudah meminta uang.  Odi pada siangnya berdasarkan sepengetahuan dan persetujuan Pimpinan Perusahaan mengambil duit di bank dan diserahkan ke Imas pada malamnya. "Uang itu diambil KPK di mobil Imas," ujarnya.

Odi tak menyalahkan pimpinannya meskipun duit itu merupakan dana perusahaan dan dikeluarkan atas sepengetahuannya. Ketika ditanya apakah pimpinan Odi harus bertanggung jawab, Ridwan Syaidi Tarigan, SH mengatakan "tidak mesti demikian."

KPK telah memeriksa Imas dan Odi sebagai saksi untuk masing-masing sebagai tersangka. Presiden Direktur PT Onamba, Toshio Shiokana, serta dua anak buahnya, Muhammad Mujalmin dan Eja Jubaedah pun telah diperiksa sebagai saksi.

Adapun sengketa PT Onamba dan buruh bermula pada September tahun lalu, kala serikat pekerja menggelar mogok kerja atas kebijakan perusahaan. Mereka menuntut perusahaan untuk menyediakan bus jemputan bagi para pekerja, memberi asuransi, serta memberi dana santunan bagi pekerja yang meninggal dunia. Namun PT Onamba menanggapinya dengan mem-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebanyak 176 buruh. Serikat Pekerja pun pada Oktober lalu menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Hakim pengadilan memenangkan perusahaan yang disikapi serikat pekerja dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"