..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Pimpinan Pengadilan Bersiap Laksanakan SEMA Bantuan Hukum

Add caption

Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (Rakernas MA) baru saja ditutup secara resmi oleh Ketua MA Harifin A Tumpa, Kamis (14/10) siang di Balikpapan. Sebelum penutupan Rakernas, Mahkamah Agung melakukan sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum kepada para Ketua Pengadilan Tinggi di empat lingkungan peradilan se-Indonesia.

Untuk mengimplementasikan SEMA itu, tahun ini MA telah menganggarkan program untuk tiga lingkungan peradilan. Rinciannya, pengadilan umum mendapat dana sebesar Rp100 miliar, pengadilan agama lebih dari Rp30 miliar, dan PTUN Rp230 miliar. SEMA yang diteken Ketua MA pada 30 Agustus 2010 itu diperuntukkan bagi masyarakat pencari keadilan yang dinilai tidak mampu.

Sebagai bentuk komitmen MA, Ketua MA Harifin Tumpa meminta agar pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang buta hukum dan tak mampu ini dipermudah. “Jika pengadilan menilai kondisi seseorang itu membutuhkan bantuan hukum, maka pengadilan akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma,” kata Harifin usai membuka acara Rakernas, Senin (11/10) kemarin.

Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Lalu Mariyun menyambut baik keluarnya SEMA. Ia berjanji akan mensosialisasikan beleid tersebut ke peradilan tingkat pertama di wilayah hukum provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). “Saya kira bagus ya, nanti akan kita distribusikan (sosialisasi) di pengadilan tingkat pertama,” kata Lalu saat ditemui di sela-sela rehat Rakernas MA, Kamis (14/10).

Ia mengaku siap melaksanakan amanat SEMA. Sebagai bentuk kesiapan, masing-masing pengadilan negeri di wilayah NTB akan menginventarisir kebutuhan termasuk bermitra dengan para advokat atau LBH Perguruan Tinggi. “Tanpa melihat apakah advokat itu dari Peradi atau KAI yang penting advokat itu memiliki izin beracara tanpa,“ tukasnya. “Sambil menunggu realialisasi anggaran, sepulang dari sini (Rakernas) kita segera persiapkan semuanya.”          

Karena itu, mantan Ketua PN Jakarta Selatan itu berharap masyarakat miskin yang terbelit kasus hukum dapat memanfaatkan jasa bantuan hukum cuma-cuma itu baik perkara pidana maupun perdata. Syaratnya, menunjukkan surat keterangan dari Ketua Pengadilan yang merujuk pada surat keterangan miskin dari lurah/kepala desa. “Bisa juga syaratnya dengan kartu Raskin atau penerima bantuan langsung tunai (BLT),” jelasnya.

Ketika masih dua atap, program bantuan hukum cuma-cuma juga pernah berjalan lewat bantuan dana dari Departemen Kehakiman yang disalurkan ke setiap pengadilan negeri. “Kalau nggak salah dulu anggaran seratus ribu per perkara,” tutur mantan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan periode 2002-2004 itu.          

Terkait dana, Lalu mengaku tak mengetahui berapa jatah anggaran yang dikucurkan di setiap pengadilan. “Dari dana itu tentunya akan dibagi ke setiap pengadilan negeri seluruh Indonesia, pengadilan kelas I atau kelas II apa sama, saya belum tahu jatahnya. Namun anggaran bantuan hukum pada era 1980-an ‘dipukul’ rata dengan jumlah kasus yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Menurutnya, alokasi anggaran yang lebih besar untuk program ini diberikan pada kota-kota besar karena kasusnya relatif banyak. “Kan di kota besar bukan berarti semua masyarakatnya kaya, justru banyak juga masyarakat yang kurang mampu dan termarjinalkan (terpinggirkan),” dalihnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Khalilurrahman, pun menyambut baik keluarnya SEMA itu. “Kita akan segera laksanakan SEMA itu berapapun anggaran yang kita terima. Wong, bantu orang miskin masak nggak siap meski harus kerja bakti,” kata Khalilurrahman. “Tetapi program bantuan hukum akan kami bicarakan dulu.”

Khalilurrahman mengaku bakal lebih memprioritaskan penggunaan jasa advokasi dari LBH Perguruan Tinggi. Sebab, LBH yang ada di perguruan tidak terlalu komersial. “Kemungkinan yang akan banyak dipakai nantinya dari kalangan perguruan tinggi selain advokat.”      

Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Andi Samsan Nganro mengaku siap melaksanakan SEMA itu yang terlebih dahulu akan disosialisasi. “Namanya SEMA ini baru disosialisasi, setelah Rakernas ini akan kita sampaikan ke ketua-ketua pengadilan di daerah (Kalimantan Timur, red),” katanya. “Siapa yang akan memberikan bantuan hukum, ruangannya, harus dibicarakan terlebih oleh jajaran pimpinan pengadilan.”

Tak mempersulit
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Anggara mengatakan meski mengapresiasi keluarnya SEMA itu, nantinya pengadilan tak mempersulit masyarakat miskin untuk memperolah bantuan hukum secara cuma-cuma.

Sebab, saat ini para pencari keadilan cukup membuat surat pernyataan bahwa dirinya tak miskin. Sementara surat keterangan tidak mampu dari kelurahan bukan lagi syarat mutlak. “Bayangkan saja bagaimana nasib masyarakat miskin yang tak punya Kartu Tanda Penduduk? Mereka pasti sulit mendapat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,” kata Anggara kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

Ia merujuk ketentuan lampiran SEMA yang memberikan opsi kepada pencari keadilan untuk menyodorkan bukti bahwa dirinya tak mampu secara ekonomi. Yaitu surat keterangan tak mampu (SKTM) yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah, atau surat Jamkesmas, atau kartu bantuan langsung tunai, atau surat pernyataan tak mampu.

Terkait hal ini Anggara mengingatkan agar masyarakat memberi keterangan yang benar soal kondisi ekonominya. Sebab, jika kedapatan berpura-pura sebagai orang miskin, maka ancaman sanksi hukum siap menanti. “Bisa masuk kategori penipuan. Selain ancaman pidana, advokat yang mendampingi juga bisa mundur sebagai kuasa hukum.”

Soal anggaran bantuan hukum yang sudah dikucurkan MA tahun ini, menurut Anggara tak proporsional. Ia mempertanyakan mengapa anggaran kepada PTUN lebih besar ketimbang Pengadilan Negeri? Menurutnya, pihak yang lebih membutuhkan bantuan hukum adalah mereka yang tersangkut perkara pidana di pengadilan negeri.

“Para tersangka atau terdakwa yang ditahan tak bisa bebas bergerak. Ia butuh bantuan hukum. Kalau perkara perdata atau Tata Usaha Negara bisa dilakukan tanpa kuasa hukum. Jadi harusnya anggaran bantuan hukum lebih besar ditujukan ke Pengadilan Negeri,” tukasnya.
sumber :http://hukumonline.com/berita/baca/lt4cb7c2f8b16a5/Pimpinan+Pengadilan+Bersiap+Laksanakan+SEMA+Bantuan+Hukum+

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"