..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Ketua MA melanggar UU Advokat

Konflik organisasi Advokat Indonesia semakin lama semakin sembraut dimana kesemerautan ini disebabkan Ketua Mahkamah Agung yang secara fakta telah melanggar ketentuan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Jo. Putusan MK 101/PUU_VII/2009. dimana Kedudukan Putusan MK adalah bersifat Final dan Mengikat, dalam Amar Putusan MK secara jelas memberikan waktu dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan (batas akhir 29 Desember 2011) Organisasi tunggal Advokat terbentuk dan Pengadilan Tinggi diwajibkan mengambil sumpah Advokat yang telah diangkat oleh Organisasi Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan organisasi Advokat yang secara de facto ada (PERADI, KAI dan PERADIN)”;

Ketua Mahkamah Agung secara nyata telah melanggar pasal 9 UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, dimana Dia telah bersumpah akan memenuhi kewajiban Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa".

dalam pasal ini jelas bahwa ketua MA bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

tetapi dalam pelaksanaan secara nyata Ketua MA tidak mau menjalankan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Jo. Putusan MK 101/PUU_VII/2009 malah mengeluarkan surat Nomor:  089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010, yang secara nyata bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, atas tindakan dan bukti tersebut maka ketua MA dapat dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat sesuai UNDANG-UNDANG No. 14 TAHUN 1985 jo  UU No. 3 TAHUN 2009 Tentang Mahkamah Agung yang pada intinya MA telah melanggar :pasal 11 A butir (1) huruf (b), (d) dan (f); dan sesuai Pasal-11A ayat(3) dan ayat(5) Komisioner pada Komisi Yudisial R.I. sesuai kewenangan yang dimilikinya dapat mengusulkan pemberhentian Ketua MA.

Komisi Yudisial telah melayangkan surat kepada Ketua MA pada tanggal 11 Oktober 2010, dan akan menindak Ketua MA apabila surat yang dilayangkan tidak mendapatkan respon, maka kita tunggu saja janji komisi Yudisial tersebut Ujar Forkom KAAI.

Ketua MA juga menyatakan bahwa Advokat juga melanggar UU No. 18 Tahun 2003 dimana jelas2 disebut wadah tunggal, ini kok ada 3 yang mengaku-ngaku sebagai wadah tunggal., dalam hal ini pernyataan MA tidak memahami UU yang dimaksud, sudah jelas bahwa organisasi Tunggal Advokat dibentuk oleh Para Advokat bukan dibentuk berdasarkan perwakilan, sehingga jelas pembentukan tersebut cacat hukum dan MK telah memberikan waktu kembali oleh para Advokat untuk jangka waktu 2 tahun untuk membentuk wadah tunggal yang dimaksud oleh UU.,

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"