..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

MA PENYEBAB RICUH ADVOKAT

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) enggan berpolemik lebih jauh terkait kisruh organisasi advokat yang masih menyisakan persoalan. Konflik antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) tak akan diurusi lembaga peradilan tertinggi itu.

"Saya no comment. MA sudah sangat cukup, sebagai mediator sudah melaksanakan tugas dan memfasilitasi dengan sebaik-baiknya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (23/9).

Menurut dia, MA sudah memberikan solusi. Wadah tunggal advokat sudah terbentuk, meskipun namanya Peradi. "Tapi, Peradi di sini adalah Peradi yang bisa mengakses baik Peradi maupun KAI," jelasnya.

Terkait tudingan KAI yang menyebut adanya klaim sepihak Peradi yang justru merasa diakui sebagai wadah tunggal, Nurhadi melemparnya ke Peradi. "Tanyakan ke Peradi kalau soal itu," jelas dia.
(sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/ma-lepas-tangan-soal-kisruh-sumpah-advokat)

dalam pernyataan tersebut mari kita kaji secara bersama-sama dimana Kepala Biro Humas dan Humas MA menyatakan bahwa MA sudah memberikan solusi. Wadah tunggal advokat sudah terbentuk, meskipun namanya Peradi. "Tapi, Peradi di sini adalah Peradi yang bisa mengakses baik Peradi maupun KAI, dan MA juga Terkait tudingan KAI yang menyebut adanya klaim sepihak Peradi yang justru merasa diakui sebagai wadah tunggal, Nurhadi melemparnya ke Peradi. "Tanyakan ke Peradi kalau soal itu," sehingga dalam hal ini kenapa MA tidak melakukan penjegahan terhadap penyumpahan yang diusulkan PERADI pimpinan Otto Hasibuan malah penyumpahan tersebut tetap dilaksanakan ada apa gerangan dimana ketegasan MA dalam hal ini??

Terkait dengan kisruh yang terjadi pada tanggal 22 September 2010 di Hotel Gran Melia, Jakarta
Menurutnya, kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman antara KAI dan Peradi, sehingga akan diselesaikan secara internal. "Mungkin ada sedikit perbedaan pendapat antara Peradi dan KAI saya kira itu. Karena kita dari MA menerima unsur mereka supaya mereka satu," ungkap dia

Meski demikian, Mappong menyatakan menyesalkan adanya kisruh dalam acara sumpah advokat tersebut. Menurutnya, keributan ini tidak mencerminkan sikap profesionalitas para advokat. "Cara-cara seperti itu tidak boleh. Pengacara atau advokat harus menunjukkan profesional jangan cara-cara begitu, malu dong sering memberikan petunjuk-petunjuk di pengadilan," sesal dia. (sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/ma-bahas-kisruh-kai-peradi-secara-internal)

Perbedaan Pendapat ini sesungguhnya dikarenakan kita jelasan MA dan megeluarkan SK KMA 089 yang hanya mengatakan PERADI tetapi tidak dijelaska PERADI yang mana apakah PERADI dari hasil MOU atau PERADI sebelum MOU apabila yang dimaksud PERADI sesudah MOU maka secara jelas seharusnya penandatanganan dilakukan terhadap ke-2 Pimpinan organisasi Advokat yang secara defacto menandatangani surat piagam kesepakatan tersebut bukannya ditandatangani oleh Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dan Hasanuddin Nasution, S.H.

Otto Hasibuan dulu juga pernah menantang dengan menyatakan siap mundur dari ketua PERADI dan melakukan Munas bersama dan menyetakan bahwa KAI tidak ada jawaban terhadap ajakan MUNAS bersama tersebut tetapi faktanya pada saat dilaksanakan MUNAS bersama Otto Hasibuanlah yang tidak ada tanggapan dan pada saat diundang untuk mendiskusikan permasalahan Advokat yang hadir malah dari Pihak KAI saja sehingga dalam hal ini siapa yang tidak mau menyelesaikan permasalahan dan kemelut Advokat, dasar hukum yang digunakan dalam pengakuan keberadaan PERADI hanyalah MK 014 tetapi dalam hal ini setelah dikaji ternyata Putusan MK tersebut dalam amar Putusannya tidak menyebutkan PERADI adalah satu-satunya Organisasi Advokat Tunggal yang sesuai UU NO. 18 Tahun 2003.

dan yang jelas status KAI dan PERADI adalah Putusan MK 101 yang menyatakan secara defacto ada. nah jadi sangatlah tidak masuk diakal hukum apabila PERADI akan melakukan Verivikasi terhadap Advokat KAI yang sama-sama notabennya adalah secara defacto dan membuat surat pernyataan pengakuan PERADI adalah organisasi Advokat Tunggal yang sah. apabila mau jujur dan menegakkan hukum Verifikasi dilakukan kedua belah pihak antara PERADI dan KAI mereka yang lulusan PERADI dan KAI harus sama-sama diverifikasi tidak hanya sepihak....

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"