..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Pemotong ’burung’ paman alami depresi

SUKOHARJO - Penyidikan kasus heboh seorang janda kembang warga kampung Dua Belasan, Kelurahan Jombor, Bendosari, Sukoharjo, tega memotong burung pamannya, segera selesai. Penyidikan kasus tersebut sudah final sehingga dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Handono Warih lewat Kasatreskrim AKP Sunaryono kepada wartawan Jumat kemarin mengatakan, pemberkasan penyidikan kasus pemotongan burung segera selesai. ‘’Saat ini tinggal menunggu surat keterangan dari RS Moewardi Solo, terkait keterangan kondisi korban. Begitu keterangan dari rumah sakit ada, BAP segera dilimpahkan ke kejaksaan.

’’Sementara tersangka TR, yang kini hamil sekitar enam bulan mengalami depresi mental sangat berat. Karena kondisinya labil, tersangka dibawa ke psikiater rumah sakit khusus syaraf Puri Waluyo Solo, kondisinya memang mengalami stres akut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Dr R Pujo WA Psi kondisi tersangka normal, berada di bawah batas normal atau mengalami gangguan jiwa ringan. Namun kepribadian tersangka mengalami guncangan dan sensitif karena trauma. Intelektualnya sangat rendah karena hanya mengenyam pendidikan sampai kelas empat SD dan emosi sangat tinggi akibat rumah tangganya selalu gagal.

Dalam pemeriksaan dan proses persidangan nanti, tersangka akan didampingi tim pengacara dari Lembaga Pelayanan dan Bantuan Hukum untuk Perempuan (LPBHP) Sarasvati Solo. Tim pengacra berjumlah delapan orang di antaranya Mamik Sri Supadmi SPsi, Maria Reta SH, Maria Goreti SH, Evarisan SH Dkk.

Menurut Sunaryono, dari hasil penyidikan tersangka akan dikenai dakwaan melakukan tindak pidana melanggar pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP. Melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan cacat tetap dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Seperti berulang kali diberitakan Wawasan, akibat dendam seorang janda muda nekat memotong burung pamannya sendiri yang telah menghamili dirinya. Tersangka yang pernah menjadi janda dua kali mengaku puas, setelah memotong burung pamannya dan dibuang ke sungai. Hal itu dilakukan, agar pamannya tidak kurang ajar lagi dan memakan korban wanita lain, aku tersangka TR saat ditemui di balik terali besi.

Niat dendam TR, memotong burung pamannya terjadi pada Sabtu (28/4) siang, saat pamannya mengajak hubungan intim. Ketika pamannya menyusul ke kamar tidurnya, TR pura-pura mengajak berhubungan. Begitu tahu burungnya dipotong, korban langsung ke rumah sakit sendirian naik sepeda. K.12/08.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"