Pelaksanaan MUNAS Advokat yang akan diselenggarakan pada tanggal 30 September 2010 alangkah baiknya untuk dipikirkan kembali, dimana MUNAS tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat dan diterima oleh mayoritas para advokat yang terdaftar. Putusan Mahkamah Konstitusi memang sudah mempertegas hal terbentuknya wadah tunggal Advokat yang diberi jangka waktu kembali hingga bulan Desember tahun 2011, tetapi harus diingat MUNAS tersebut harus terdapatnya unsur-unsur dari PERADI dan PERADIN, tetapi bila belajar dari permasalahan yang telah ada dimana MA memihak ke PERADI berdasarkan MOU dari PERADI dan KAI tanpa melibatkan PERADIN, maka MUNAS Advokat dapat saja di buat dari unsur PERADIN dan KAI dan membuat MOU dengan dasar Putusan Mahkamah Konstitusi.
Apabila ini dilakukan maka secara jelas Wadah tunggal dapat dinyatakan syah karena memiliki dasar yang kuat dan mengikat dengan berdasarkankan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009.
Sehingga dalam hal ini tidak ada lagi para Advokat yang lahir dari Organisasi Advokat menjadi korban, dan mendesak para anggota Dewan Perwakilan Rakyat segera mengamandemen Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 tersebut dan menyebutkan nama wadah organisasi Advokat tersebut sehingga tidak ada lagi permasalahan yang terulang-ulang dan Organisasi Advokat tidak lagi terpecah dan tetap satu dikarenakan Undang-undang tersebut telah jelas nama organisasinya
Mahlamah Agung dalam hal ini haruslah bersifat netral dan tidak terlihat memihak, dimana SEMA untuk permasalahan Advokat lebih baik menunggu Kongres Advokat, yang telah diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final dan mengikat serta masuk dalam Lembaran Negara untuk diketahui dan dilaksanakan oleh semua pihak.
MUNAS ADVOKAT
23.24
Artikel
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"
Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"