..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Hakim tidak memiliki kewenangan melarang Advokat beracara dipengadilan

Tragedi pengusiran seorang Advokat di Pengadilan adalah perbuatan yang telah merusak martabat seorang Advokat, Advokat adalah penegak hukum sama kedudukannya dengan hakim dan jaksa di dalam persidangan. memang harus diakui suka tidak suka, mau tidak mau seorang Advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah terlebih dahulu di Pengadilan Tinggi. pernyataan Ketua PN Denpar sudah lah tepat menyatakan itu, tetapi dalam hal ini, sebuah ketentuan pula telah dilanggar oleh Ketua Pengadilan Tinggi dimana terhambatnya pelaksanaan sumpah hal ini disebabkan oleh siapa? bukankah Pengadilan Tinggi yang telah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengambilan sumpah. sebagai seorang hakim dan pimpinan dalam yudikatif di setiap tingkatan sudah seharusnya memberi contoh dan menegakkan hukum dalam segala putusan pengadilan yang sudah bersifat final dan mengikat.


Dikeluarkannya SEMA 089 yang katanya adalah dikeluarkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yaitu PERADI dan KAI, adalah bukan merupakan alasan hukum yang mendasar, karena secara jelas didalam Negeri Indonesia terdapat 3 organisasi Advokat yang secara nyata telah berdiri seakan-akan menjadi wadah tunggal organisasi Advokat yang sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat., dan dalam hal itu pula MA telah mengakui bahwa bukan kapasitas MA untuk menentukan mana yang diakui.


Tetapi kenapa malah MA mengeluarkan pernyataan yang dalam SEMA 089 menyatakan bahwa wadah tunggal Advokat adalah PERADI, secara otomatis MA telah menjilat lidahnya sendiri dalam sebuah pernyataan.

Dan perlu dalam hal ini dipertegas dan digaris bawahi apakah ada tugas hakim yang secara tertulis menanyakan sumpah Advokat, karena kewajiban hakim hanya memastikan apakah kuasa hukum yang mewakili dipengadilan adalah seorang Advokat yang telah diangkat dengan menunjukkan bukti Kartu Advokat sebagai Tanda Pengenal Advokat, apakah seorang Advokat harus setiap dalam persidangan membawa lembaran berita acara sumpah... kalau ia tidak terlihat rekan-rekan peradi selama dipersidangan juga tidak pernah membawa berita acara sumpah.

dan rekan-rekan peradi yang mempermasalahkan KAI tidak juga sadar bahwa keluarnya SEMA 089 itu juga berkat jasa KAI, karena MOU yang dilakukan kan bukan MOU PERADI tetapi MOU PERADI dan KAI. sehingga dalam hal ini jelas terdapat kekeliruan yang mendalam........... apabila PERADI tidak merasa percaya diri terhadap rekan-rekan KAI didalam persidangan alangkah lebih mulianya rekan-rekan PERADI tidak usah menjadi seorang Advokat.








RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"