..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Pengadilan Niaga solusi sengketa utang piutang

Pada saat terjadi wanprestasi terhadap perjanjian utang piutang,  sekarang ini para kreditur lebih memilih penyelesaian melalui Pengadilan Niaga

Secara limitatip UU Kepailitan dalam Pasal 1 angka 6 memberikan  definisi utang yaitu:
"... Kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau Undang-Undang dan wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan debitor."

Lalu bagaimana cara mengajukan ke pengadilan Niaga,  maka Kreditor yang akan mengajukan permohonan Kepailitan dapat mengajukan ke Pengadilan Niaga dan wajib menunjuk seorang advokat dalam pengajuan permohonan tersebut.  Adapun Permohonan dapat diterima harus memenuhi persyaratan diataranya :
1. Harus adanya minimal 2(dua) Kreditor atau lebih
2. Utang telah Jatuh tempo dan dapat ditagih
3. Pembuktian sederhana

Sementara untuk perkara PKPU,  apabila diajukan oleh debitor maka dalam waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan atau 20 hari dalam hal diajukan oleh kreditor,  Pengadilan Niaga mengabulkan PKPU Sementara dan menunjuk seorang hakim pengawas serta mengangkat satu atau lebih pengurus untuk bersama sama dengan debitor mengurus harta debitor. Selanjutnya dalam jangka waktu paling lama 45 hari sejak putusan PKPU Sementara diucapkan,  Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk menetapkan atau menolak permohonan PKPU tetap berdasarkan persetujuan kreditor konkuren.

Ridwan Syaidi Tarigan
Kurator dan Pengurus

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"