..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Advokat berhak menjadi kuasa di Pengadilan Pajak

Kita tahu bahwa Pengadilan Pajak adalah Pengadilan Khusus, dan yang dapat menjadi kuasa Hukum Wajib Pajak pada Pengadilan Pajak hanyalah Konsultan Pajak dan Pegawai Internal Wajib Pajak. 
Hal ini menjadi perdebatan sebelum adanya Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017

Advokat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 dijelaskan pada Pasal 1 ayat 1 adalah orang yang berprofesi memberi Jasa Hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang. 

Sehingga sudah jelas bahwa seorang yang berprofesi advokat dapat menjalankan tugasnya disemua pengadilan berdasarkan kuasa yang diberi,  sehingga dengan adanya Putusan MK tersebut sudah mempertegas kembali bahwa advokat dapat menjadi kuasa hukum Wajib Pajak, 
Bahwa untuk menjaga kualitas dalam pengetahuan Pajak memang seorang advokat haruslah memiliki pengetahuan Pajak melalui pelatihan Hukum Pajak agar dalam menjalankan tugasnya dapat menjalankan tugas sebagai kuasa hukum pada Pengadilan Pajak secara baik

Seorang advokat dizaman sekarang haruslah memiliki wawasan yang luas dalam segala aspek hukum sehingga setiap organisasi advokat memiliki kewajiban peningkatan kualitas advokat dengan pelaksanaan pelakaanaan pendidikan dan pelatihan. 

Perbedaan perhitungan besarnya pajak yang terutang atau pelaksanaan penagihan yang dianggap wajib pajak tidak benar atau tidak memenuhi prosedur sesuai undang undang sering kali menimbulkan sengketa pajak. 

Bahwa dalam pelaksanaan tugas profesi advokat di pengadilan pajak,  maka advokat harus merekruitmen tim akuntasi agar dalam melakukan upaya perlindungan hukum klien dapat dijalankan secara profesional. 

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"