Tindak Pidana Ekonomi adalah suatu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi dan lazimnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai posisi penting dalam masyarakat atau pekerjaannya.
Pengertian Kejahatan Ekonomi adalah setiap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam bidang perekonomian dan bidang keuangan serta mempunyai sanksi pidana.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Menurut Conklin
- Suatu perbuatan hukum yang diancam dengan sanksi pidana ;
- Dilakukan oleh seorang atau korporasi didalam pekerjaannya yang sah atau didalam pencarian/ usahanya dibidang industri atau perdagangan ;
- Untuk tujuan memperoleh uang atau kekayaan, menghindari pembayaran uang, atau menghindari kehilangan/kerugian kekayaan, memperoleh keuntungan bisnis atau keuntungan pribadi ;
- Pelanggaran penghindaran pajak;
- Penipuan atau kecurangan dibidang perkreditan (credit fraud);
- Penggelapan dana-dana masyarakat (embezzlement of public founds) dan penyelewengan dana-dana masyarakat (missappropriation of public founds);
- Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan keuangan (violation of currency regulations);
- Spekulasi dan penipuandalam transaksi tanah (speculation and swindling in land transactions) serta penyelundupan (smuggling);
- Delik-delik lingkungan (Environmental offences);
- Menaikkan harga (over pricing) serta melebihi harga faktur (over invoicing), juga mengekspor dan mengimpor barang-barang dibawah standar dan bahkan hasil-hasil produksi yang membahayakan (export and import of substandard and even dangerously unsafe products);
- Eksploitasi tenaga kerja (labour exploitation);
- Penipuan konsumen (consmer fraud);
Salah satu bentuk riil tindak pidana ekonomi adalah kejahatan komersial, yaitu kejahatan yang berhubungan dengan ekonomi, perdagangan dan keuangan.
6 (enam) Kategori Kejahatan Komersial
- Penyimpangan perbankan, yaitu penipuan uang muka, pemalsuan L/C, promes dan wesel, pemalsuan uang, penyimpangan dalam pengiriman uang, dan lain-lain.
- Penyimpangan perdagangan, yaitu kepailitan, kejahatan perdagangan, perubahan aset perusahaan dan pemalsuan kontrak.
- Penyimpangan pembayaran perdagangan eceran, cek palsu, kredit palsu, cek kosong.
- Penyimpangan yang berkaitan dengan investasi, surat-surat berharga, saham dan obligasi palsu, masnipulasi pasar.
- Penyimpangan perusahaan.
- Penyimpangan lainnya seperti kejahatan komputer, kejahatan asuransi, penyimpangan pajak dan sebagainya.