..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Hukum Pidana

Pendahuluan
Istilah “Hukum Pidana” menurut Prof. Satochid mengandung beberapa arti atau dapat dipandang dari beberapa sudut, antara lain bahwa Hukum Pidana, disebut juga “Ius Poenale” yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”.

Ius Poenalle ini merupakan hukum pidana
Dalam arti obyektif yang terdiri dari:
1.       Hukum Pidana Materiil.
Hukum Pidana Materiil berisikan peraturan-peraturan tentang : perbuatan yang diancam dengan hukuman ; mengatur pertanggungan jawab terhadap hukum pidana ; hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.

2.        Hukum Pidana Formil.
Hukum Pidana Formil merupakan sejumlah peraturan yang mengandung cara-cara negara mempergunakan haknya untuk mengadili serta memberikan putusan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana.
Hukum Pidana dalam arti
Dalam arti Subyektif
Hukum Pidana dalam arti subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu “sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang”.

Ruang Lingkup Hukum Pidana
Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu :
1.       Sikap tindak atau perikelakuan manusia ;
2.       Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran ;
Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan  kesalahan. Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah:
1.       Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak rnaka singa tidak
dapat dihukum.
2.       Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum,
misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang.
3.       Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan
pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu
diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain.
4.       Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut. Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.

Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa
pidana/delik dapat dibedakan dalam :
1.        Delik formil.
Tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
2.       Delik materiil.
Tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan.
Misalnya pasal 359 KUHP

Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinyatidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebutsebagai asas legalitas.


Adapun yang menjadi Asas-Asas Berlakunya KUHP
1.       Asas teritorial atau Wilayah.
Undang-undang Hukum Pidana berlaku didasarkan pada tempat atau teritoir dimana perbuatan dilakukan
2.        Asas Nasionalitas Aktif atau Personalitas.
Berlakunya KUHP didasarkan pada kewarganegaraan atau nasionalitas seseorang yang melakukan suatu perbuatan. Undang-undang Hukum Pidana hanya berlaku pada warga negara, tempat dimana perbuatan dilakukan tidak menjadimasalah
3.       Asas Nasionalitas Pasif atau Asas Perlindungan.
Didasarkan kepada kepentingan hukum negara yang dilanggar. Bila kepentingan hukum negara -dilanggaroleh warga negara atau bukan, baik di dalam ataupun diluar negara yang menganut asas tersebut, makaundang-undang hukum pidana dapat diberlakukan terhadap si pelanggar. Dasar hukumnya adalah bahwa tiap negara yang berdaulat pada umumnya berhak melindungi kepentingan hukum negaranya
4.       Asas Universalitas.
Undang-undang hukum pidana dapat diberlakukan terhadap siapapun yang melanggar kepentingan hukum dari seluruh dunia. Dasar hukumnya hádala kepentingan hukum seluruh dunia


Kategorisasi Peristiwa Pidana
Menurut Doktrin, peristiwa pidana dapat berupa :Dolus dan Culpa :
Ø  Dolus/sengaja adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja agar terjadi suatu delik. (Pasal 338 KUHP).
Ø  Culpa/tidak disengaja adalah terjadinya delik karena perbuatan yang tidak disengaja atau karena kelalaian. (Pasal 359 KUHP).
Kategorisasi Peristiwa Pidana
Delik Materiil dan Delik formil dalam perumusan delik.
1.       Delik materiil yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang/diancam
pidana oleh undang-undang. Contoh: Delik materiil yaitu Pasal 360 KUHP.

2.       Delik formil yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang/ diancam pidana oleh undang-undang.Contoh: Delik formil yaitu pada Pasal 362 KUHP .

Kategorisasi Peristiwa Pidana
Komisionis, Omisionis, dan Komisionis peromisionim
Komisionis adalah Terjadinya delik karena melanggar larangan.
Omisionis adalah terjadinya delik karena seseorang melalaikan
suruhan/tidak berbuat.Contoh : Pasal 164 KUHP
Komisionis peromisionim yaitu tindak pidana yang pada umumnya dilaksanakan dengan perbuatan, tapi mungkin terjadi pula bila tidak berbuat.Contoh : Pasal 341 KUHP

Subyek Hukum Pidana
1. Penanggung jawab peristiwa pidana ;
2. Polisi ;
3. Jaksa ;
4. Penasehat Hukum ;
5. Hakim ;
6. Petugas Lembaga Pemasyarakatan.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"