..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Ketua DPD PERADI SULSEL "Lembaga Advokat Harus Bersatu"


MAKASSAR -- Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulsel, Mappinawang, mengaku tidak terpengaruh dengan kisruh hukum beracara yang terjadi di Mahkamah Agung (MA). Mappinawang mengatakan, kekisruhan itu terjadi hanya karena ulah para pengurus lembaga advokat (Peradi dan KAI; Kongres Advokat Indonesia, red) di tingkat pusat.

"Ini hanya konflik di tingkat elite. Bagi saya, tidak perlu diatur lembaga mana yang berhak dan mana yang tidak berhak. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana para advokat itu bisa menjalankan kode etik dengan baik dan benar," ujar Mappinawang kepada Fajar malam tadi.

Dia mengatakan, untuk menyelesaikan perselisihan di kalangan advokat saat ini, hanya satu solusinya. Yaitu, seluruh pimpinan lembaga advokat harus duduk bersama menyatukan persepsi. Tidak perlu ada pengkotak-kotakan seperti sekarang.

"Mestinya organisasi advokat bisa menjalin kekompakan. Apalagi profesi advokat sudah diatur dengan UU dan kode etik," kata mantan ketua KPU Sulsel itu.

Menurut Mappi, begitu dia akrab disapa, seharusnya pengurus Peradi dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) lebih mengutamakan kepentingan ribuan anggotanya. Bukan hanya kepentingan golongan tertentu saja.

"Terus terang, di internal Peradi Sulsel saja masih ada masalah yang belum selesai sampai sekarang. Hal itu terjadi karena pengurus DPP Peradi tidak mampu menyelesaikan gejolak dengan baik," ujarnya.
Dia lantas mengungkapkan konflik internal Peradi Sulsel terkait penetapan ketua yang terpilih 2008 lalu.

Waktu itu, Mappi mengaku terpilih sebagai ketua melalui mekanisme one man one vote. Tapi, hasil itu tidak ditindaklanjuti pengurus DPP Peradi tanpa alasan jelas.

"Tapi itu tidak ada masalah bagi saya. Ada jabatan atau tidak, sama saja. Yang penting bagi saya sebagai anggota Peradi Sulsel adalah melaksanakan kode etik dan hukum beracara dengan baik dan benar," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPD KAI Sulsel M Yusuf Haseng, SH saat bertandang ke Fajar sore kemarin, menyebutkan bahwa amuk ratusan advokat KAI ke gedung MA Rabu 15 Juli lalu tidak akan terjadi jika saja MA bersikap profesional. Menurutnyaa, surat edaran MA yang menyatakan bahwa hanya advokat anggota Peradi saja yang bisa beracara di pengadilan adalah keputusan sepihak.

"Kesalahan besar dibuat MA karena mengeluarkan surat edaran itu. Padahal sesuai undang-undang, yang mengangkat advokat adalah organisasi advokat," terangnya.

Yusuf Haseng merujuk pada UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurutnya, pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat, sementara KAI merupakan lembaga atau organisasi advokat yang selama ini juga melakukan rekrutmen dan mengadakan pendidikan dan pelatihan (diklat) advokat.

Selain itu, penyerahan lisensi tunggal kepada Peradi mencederai para advokat yang berkecimpung dalam KAI. "Untuk membentuk wadah tunggal advokat Indonesia, harus melalui musyawarah nasional atau kongres bersama. Peradi yang ditunjuk belum melalui kongres atau munas yang dimaksud," imbuh Yusuf Haseng.

Penunjukan atau penggunaan nama Peradi sebagai wadah tunggal advokat Indonesia, juga dianggap tidak sesuai dan menyalahi kesepakatan yang telah dibuat antara KAI dan Peradi. Alasannya, nama wadah nantinya akan ditentukan saat kongres atau munas bersama digelar. "Nama wadah harus ditentukan secara bersama-sama, tidak boleh sepihak," tegasnya.

(sumber : http://metronews.fajar.co.id/read/98754/10/lembaga-advokat-harus-bersatu)

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"