..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

STATUS PENAHANAN BA'ASYIR

VIVAnews - Tim Pengacara Ustad Abu Bakar Ba'asyir akan mendatangi Markas Besar Polri petang nanti. Pengacara akan meminta kejelasan Polri terkait status penahanan Ba'asyir yang persis Senin besok memasuki hari ketujuh.

"Berdasarkan Undang-Undang Teroris, Polri diberikan hak untuk menahan seseorang tanpa perlu mengeluarkan surat penahanan. Penahanan dilakukan 7x24 jam. Dan itu berakhir besok pagi," kata Ahmad Khalid, salah satu pengacara Ba'asyir kepada VIVAnews, Minggu 15 Agustus 2010.


Menurut Khalid, tim pengacara akan meminta Polri memberikan kejelasan status kliennya. Apakah akan ditahan atau dilepas. Rencananya, sekitar pukl 16.40 nanti tim pengacara akan tiba di Gedung Badan Reserse dan Kriminal Polri.

"Kalau ditahan, kami akan mempersiapkan langkah berikutnya. Tetapi yang paling penting sekarang, kammi menunggu kejelasan dulu dari Mabes Polri," tegas pengacara yang pernah mendampingi terpidana mati Ali Ghufron ini.

Ba'asyir ditangkap pada Senin 9 Agustus lalu sekitar pukul 8 pagi. Penangkapan Ba'asyir dilakukan karena diduga mendanai kamp militer teroris di Aceh. Ba'asyir menjadi tersangka saat dibekuk.

Polri juga menyebut Ba'asyir sebagai pimpinan Al Qaeda Asia Tenggara. Ba'asyir disebut-sebut mendapat laporan rutin terkait kegiatan kamp militer di Aceh.

Pengacara mendesak Polri menjelaskan status penahanan Ba'asyir. "Seandainya tidak ditahan, polisi punya waktu sampai besok pagi untuk membebaskan Ustad Abu," jelas dia.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"