Berdasarkan Informasi dari ketua MA yang dimuat pada tanggal 7 Agustus 2010 di media cetak Rakyat Merdeka pada halaman 2 menyatakan bahwa MA hanya menerima perkara dari pengacara yang telah disumpah, dalam hal ketegasan ini dimana MA harus diajungi jempol, dimana Advokat yang telah diangkat sebelum menjalankan profesinya harus bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi.
Pengambilan sumpah adalah kewajiban Pengadilan Tinggi terhadap Advokat yang telah diangkat oleh organisasi Advokat, tetapi kewajiban ini juga tidak dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi dimana para Advokat bersedia untuk diambil sumpah tetapi Pengadilan Tinggi malah tidak bersedia melakukan pengambilan sumpah tersebut, jadi dalam hal ini salah siapa.
Permasalahan yang ada ditubuh Organisasi Advokat adalah urusan intern Advokat bukan urusan MA, dan hal tersebut diakui oleh Harifin A. Tumpa selaku ketua MA, tetapi pa ketua juga lupa bahwa permasalahan soal organisasi Advokat sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan hasilnya secara nyata putusan tersebut menyatakan bahwa organisasi Advokat diberi waktu kembali untuk terbentuk paling lambat pada bulan Desember tahun 2011 dan pembentukan tersebut melalui kongres., sehingga dalam hal ini Harifin A. Tumpa selaku ketua MA sebagai panglima pengadilan umum yang selalu berpegang teguh dari hasil putusan yang telah tetap dan mengikat maka harus mendukung dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
SEMA bukanlah produk hukum tetapi SEMA hanyalah surat biasa yang dikeluarkan untuk jajaran pengadilan dalam melakukan langkah kerja dan SEMA tidak boleh dikeluarkan bertentangan dengan Undang-undang, dan secara jelas dan nyata bahwa keputusan MK tersebut telah mengikat dan final serta masuk dalam lembaran Negara.
Dengan dikeluarkannya SEMA 089/KMA/VI/2010 yang menyatakan bahwa pengambilan sumpah diajukan oleh PERADI adalah pernyataan yang keliru sebuah tindakan yang ceroboh dan mengandung unsur-unsur tercela, apa sebab dalam hal ini perlu diketahui, bahwa SEMA 065 yang dikeluarkan Ketua Mahkamah Agung, menyebutkan bahwa organisasi Advokat yang mengaku sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat ada 3 yaitu PERADI, KAI dan PERADIN, tetapi pada MOU yang ditandatangani oleh PERADI dan KAI tidak melibatkan KAI menjadi sebuah hal yang tetap tidak adanya persatuan, dan dikarena isi dalam perjanjian kesepakatan tersebut telah dirubah dan memberatkan sebelah maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum.
Atas dasar keterpihakkan MA yang sebenarnya mengetahui bahwa ada tindakan2 yang tercela dalam MOU tersebut dan mengeluarkan sebuah SEMA yang isinya menyakiti hati para advokat KAI dan PERADIN, dan atas desakan dan tanggungjawab KAI terhadap para Advokat yang Lahir dari KAI, maka DPP KAI melayangkan gugatan ke PTUN dengan No. Registrasi 120/G/2010/PTUN-JKT, dengan kuasa hukumnya antara lain Suhardi Somomoeljono, Domimggus Luitnan, Umar Tuasikal, Enita. Semoga saja para hakim TUN dapat mengambil keputusan secara bijak dan berdasarkan keputusan yang akurat dan berlandasan hukum, karena secara jelas yang dihadapi adalah gugatan terhadap SEMA
Dengan dikeluarkannya SEMA 089/KMA/VI/2010 yang menyatakan bahwa pengambilan sumpah diajukan oleh PERADI adalah pernyataan yang keliru sebuah tindakan yang ceroboh dan mengandung unsur-unsur tercela, apa sebab dalam hal ini perlu diketahui, bahwa SEMA 065 yang dikeluarkan Ketua Mahkamah Agung, menyebutkan bahwa organisasi Advokat yang mengaku sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat ada 3 yaitu PERADI, KAI dan PERADIN, tetapi pada MOU yang ditandatangani oleh PERADI dan KAI tidak melibatkan KAI menjadi sebuah hal yang tetap tidak adanya persatuan, dan dikarena isi dalam perjanjian kesepakatan tersebut telah dirubah dan memberatkan sebelah maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum.
Atas dasar keterpihakkan MA yang sebenarnya mengetahui bahwa ada tindakan2 yang tercela dalam MOU tersebut dan mengeluarkan sebuah SEMA yang isinya menyakiti hati para advokat KAI dan PERADIN, dan atas desakan dan tanggungjawab KAI terhadap para Advokat yang Lahir dari KAI, maka DPP KAI melayangkan gugatan ke PTUN dengan No. Registrasi 120/G/2010/PTUN-JKT, dengan kuasa hukumnya antara lain Suhardi Somomoeljono, Domimggus Luitnan, Umar Tuasikal, Enita. Semoga saja para hakim TUN dapat mengambil keputusan secara bijak dan berdasarkan keputusan yang akurat dan berlandasan hukum, karena secara jelas yang dihadapi adalah gugatan terhadap SEMA