..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Kementerian Hukum dan HAM Bebaskan 200 Orang Napi saat HUT Ke-65 RI

Dalam rangka peringatan HUT Ke-65 Kemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan HAM kembali memberikan remisi kepada para sejumlah narapidana.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, sedikitnya ada 35.000 narapidana yang akan menerima remisi. "Remisi akan diberikan lebih kurang kepada 35.000 orang narapidana," kata Patrialis Akbar di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Pengurangan masa hukuman yang diberikan dalam remisi tersebut adalah satu bulan.



Dari 35.000 narapidana yang menerima remisi tersebut, Patrialis mengatakan, 200 orang di antaranya akan langsung bebas. "Data keseluruhannya masih akan dikumpulkan Dirjen PAS sampai malam ini. Kita cek lagi nanti," katanya.


Patrialis menambahkan, dari 200 orang napi yang langsung bebas tersebut, tidak ada satu pun yang merupakan pelaku tindak pidana terorisme. Remisi akan diberikan kepada seluruh narapidana sesuai dengan haknya tanpa melihat suku dan agama.

"Ya, kalau 17 Agustus, semuanya. Kalau memang ada haknya, ya dia dapat," tegasnya.

Patrialis Akbar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberikan remisi umum kepada 58.400 orang narapidana.    Mereka mendapat remisi umum 1 dan remisi umum II atau langsung bebas.
       

Pemberian remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-65, secara resmi dipusatkan    di Lembaga pemasyarakatan Kelas I A di jalan Veteran Kota Tangerang.  Secara simbolik Patrialis memberikan remisi kepada lima narapidana dan anak dari Lapas Anak Wanita, Neni, Lapas Anak Pria, Lapas Kelas II wanita Meli Milianti, Lapas kelas II Pemuda Faldi Supriadi dan Lapas Kelas I bernama Hadi Aprianto.

Direktur Jendral Lapas Untung Sugiyono menyatakan,  jumlah napi yang hari ini langsung pulang berjumlah 4.788 orang. Remisi umum tambahan juga diberikan kepada 506 narapidana seperti pemuka (tamping), napi yang mendonorkan darahnya.

Besarnya remisi, kata Untung,  mulai 1 bulan hingga paling banyak enam bulan.  Dasar hukum pemberian remisi ini adalah pasal 14 UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatanyang diatur kemudian oleh keputusan presiden nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.  "Remisi tambahan diberikan kepada napi dan anak pidanayang berjasa kepada negara dan membantu Lapas atau pemuka," kata Untung.

Di seluruh Indonesia dari jumlah yang mendapat remisi sebanyak 58.400 orang. Terdiri dari  53.612 orang narapidana mendapat remisi umum I dan remisi umum II dibebaskan sebanyak 4.788 orang. Saat ini tercatat 133.252 orang menghuni Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

Menurut  Patrialis, pemberian remisi adalah bagian perhatian pemerintah kepada masyarakat berdasarkan aturan hukum yang ada dan merupakan program pemerintah. "Kita juga sudah membuat program baru pemberian remisi tambahan pada hari anak Nasional," katanya.

Patrialis menekankan agar warga binaan melakukan kebaikan yang merupakan panggilan fitrah bakat bawaan manusia. Sebab setiap perbuatan baik akan diikuti perbuatan baik selanjutnya.

Pemberian remisi kepada 58.400 narapidana ini kata Patrialis diharapkan dapat memotivasi narapidana lain yang belum mendapat remisi. "Agar yang belum (-mendapat remisi) segera memperbaiki sikap, termasuk aktif mengikuti program pembinaan,"kata Patrialis.

Pemberian remisi ini dihadiri sejumlah pejabat seperti Menteri Koperasi dan UKM, Syarifuddin Hasan, Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Banten, Popy Pudji Aswati, Kepala Lapas se-Banten, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Kapolres Metro Tangerang, Kombes Maruli C.C Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Chaerul Amir dan jajaran pejabat provinsi Banten dan Tangerang termasuk Walikota Tangsel Eutik Suharta

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"