..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Calon Hakim Pengadilan Tipikor Tak Capai 50 % dari Kuota

Jakarta - Setelah dibuka selama 1 bulan penuh, peminat hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak mencapai 50 % dari kuota yang dibutuhkan. Alhasil, Mahkamah Agung (MA) akan membuka pendaftaran lagi guna memenuhi kuota yaitu 240 hakim yang akan disebar di 30 wilayah.

"Hingga penutupan tanggal 4 Agustus kemarin hanya 102 yang mendaftar. Padahal yang dibutuhkan 218 hakim," kata Ketua MA, Harifin Tumpa, usai acara penerimaan sertifikasi standar nasional di Pusdiklat MA, Ciawi, Bogor, Senin, (9/8/2010).


Dari jumlah 240, telah di terima 26 hakim pada seleksi pertama pada awal tahun 2010. Karena masih diperlukan banyak, maka dibuka kembali dibuka pendaftaraan yang kedua namun tetap sepi peminat. "Ya kalau begini nanti akan buka pendaftaran lagi,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Erna Ratnaningsih, sepinya peminat hakim Tipikor karena 3 hal yaitu gaung publikasi kalah dengan seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY). Kedua, peradilan Tipikor di berbagai daerah belum jelas kedudukan, institusi dan lembaganya. "Seperti gedung, lembaga dan kewenangan masih belum jelas, alasan ketiga yaitu masyarakat masih bertanya-tanya tentang jenjang karir hakim ad hoc Tipikor. "Kan hakim ad hoc untuk 5 tahun, lalu setelah itu bagaimana? Apakah harus seleksi ulang atau pindah posisi, " ujar Erna saat berbincang dengan detikcom.

Ridwan Syaidi Tarigan, SH, Pimpinan Kantor Hukum “Ridwan Syaidi Tarigan & Partners” juga mengungkapkan bahwa selama ini banyak yang hanya tau telah terjadi pembukaan seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY), tetapi untuk pembukaan hakim Tipikor itu tidak terdengar, coba aja liat yang dibahas dimedia pasti soal penerimaan dan daftar nama-nama calon pimpinan KPK atau daftar nama-nama calon pimpinan KY.

Untuk menarik masyarakat, maka harus ada publikasi yang lebih menarik serta membenahi infrastruktur peradilan Tipikor. Jika sudah ada kejelasan, maka diharapkan para hakim berbondong-bondong mendaftar. "Masalahnya sekarang, bagi yang usia 40 tahun jadi hakim ad hoc, lalu setelah 5 tahun bagaimana," tutupnya.


RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"