..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Sengketa Hak Asuh

Bahwa tak bisa dipungkiri bahwa Putusan Hakim bersifat hitam-putih, legal-formal, dalam sebuah sengketa hak asuh tidak lah berarti hakim mempertimbangkan putusan dengan menggunakan kacamata kuda, banyak pendekatan disiplin Ilmu semisal Pysikologis dan sosial.


Kompilasi Hukum Islam menggunakan istilah Mumayyiz (usia anak yang sudah matang secara psyikologis) bertujuan agar hakim dapat menjatuhkan putusan bukan hanya bersandar pada faktor usia, melainkan kualitas kematangan psyikologis anak. hal ini bukan hanya berlaku kepada anak tetapi berlaku juga pada kedua orang tuanya yang akan mengasuh, hal ini disebabkan banyak orang tua yang memiliki anak tetapi tidak memiliki kedekatan psyikologis dengan anak lantaran punya kontrol yang buruk dalam mengatur ritme kejiwaannya. sehingga susah pula memahami dan mengembangkan kejiwaan anak.

Persangkaan hakim didalam memeriksa fakta persidangan menjadi pintu masuk dalam menilai psikologis  persoalan hak asuh anak. dimana orang tua yang akan diberi hak asuh harus memiliki sifat sensitif terhadap anak dan psyikologis yang matang demi perkembangan kejiwaan anak yang akan ada dalam hak asuhnya.

bahwa yang perlu menjadi dasar bagi kedua orang tua yang memperebutkan hak asuh dimana, pengasuhan dan pencurahan kasih sayang dapat dilakukan oleh keduanya tanpa harus dipersengketakan, karena gimanapun juga seorang anak membutuhkan kasih sayang dari kedua orang tua kandungnya walau sudah berpisah. tapi bila salah satu orang tua dianggap tidak cakap dan tidak mampu dalam hal pengasuhan kejiwaan anak, maka hakim dapat melihat hal tersebut dalam fakta persidangan, hal ini bukan berarti putusan hakim dapat diartikan memisahkan anak dari salah satu orang tua kandungnya, tapi merupakan Ijtihad hakim dalam menentukan nasib perkembangan kejiwaan anak.

bahwa apabila ada anak yang ditelantarkan oleh orang tua maka ini merupakan tindak pidana dan komisi perlindungan anak dapat berperan dalam ranah itu, jika terbukti ada pelanggaran.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"