..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

MK Dengarkan Laporan Hasil PSU Pilkada Mamberamo Raya

Kuasa hukum Pihak Terkait Ridwan Syaidi Tarigan memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mamberamo Raya, Selasa (19/4) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Mamberamo Raya, Selasa (19/4) untuk laporan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 10 TPS.
KPUD Mamberamo Raya melalui kuasa hukumnya Pieter Ell melaporkan, pada pemungutan suara ulang tersebut kandidat Nomor Urut 1 memperoleh 0 suara dan kandidat Nomor Urut 2  memperoleh 10 suara. Sedangkan kandidat Nomor Urut 3 memperoleh suara sebanyak 1.322 suara.
Terhadap hasil pemungutan suara ulang tersebut, kuasa hukum Pihak Terkait Ridwan Syaidi Tarigan mempersoalkan keterlibatan 20 personil Brimob. Ridwan menganggap keberadaan personil Brimob tersebut telah mengintervensi proses PSU dengan mempengaruhi agar pemilih mencoblos Pasangan No Urut 2.
“Pada tanggal 14 Maret pasangan calon kami sudah memberi tahu bahwa ada 20 orang oknum yang tanpa perintah tugas berada di lokasi Mamberamo Raya Kampung Fona,” ujar Ridwan dalam persidangan. 
Ridwan menyatakan anggota Brimob tersebut melakukan intimidasi pada Kepala Kampung Fona dengan menawarkan agar memilih kandidat no 2 dengan iming-iming Rp 500 ribu. Selain itu warga juga dincam akan ditembak jika tak memilih kandidat no 2.
Menanggapi tudingan ini, Kuasa Hukum Pemohon Utomo Karim menganggap kehadiran Brimob telah mendapat perintah dari pimpinan kepolisian. “Sudah ada surat ijin dikeluarkan oleh  Kepala Satuan Brimob Polda Papua Kombes Mathius Fakhiri. Yaitu Surat Perintah Nomor Sprin/129/III/2016,” kata dia. Selain itu, lanjut Utomo, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi pelaksanaan PSU juga harus melibatkan Polda untuk bisa membantu keamanan.
Menengahi perdebatan, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang memimpin persidangan menengahi polemik keterlibatan personil Briom tersebut. menjelaskan akan menilai ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Meskipun idealnya pihak Polda seharusnya dapat hadir untuk memberikan keterangan di depan hakim.  
Sebelumnya, MK memutus pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 10 TPS di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua. Mahkamah menilai di 10 TPS itu telah terjadi pelanggaran yang mempengaruhi perolehan suara pemohon pasangan Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus Manemi (2) yang selisihnya hanya 149 suara dengan pasangan pemenang, Dorinus Dasinafa-Yakobus Britai (3).
“Memerintahkan KPU Kabupaten Mamberamo Raya melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Tahun 2015 di 10 TPS dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan putusan No. 24/PHP.BUP-XI/V/2016 di ruang sidang MK, Senin (22/2) silam. (Arief Rian S.)
sumber dari Mahkamah Konstitusi : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=13057#.VxotSdR96M8

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"