..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Advokat Perburuhan dan Perusahaan

Kantor Pengacara Ridwan Syaidi Tarigan & Partners adalah sebuah kantor pengacara yang juga memiliki pengalaman dalam bidang perburuhan yang bertujuan untuk memberikan bantuan dan jasa hukum dalam bidang perburuhan dalam perusahaan No. tlp 08128976132, 085814422366, 021-58900193; 
email ; syaidi.ridwan@gmail.com

pengertian-pengertian dalam peraturan perusahaan
ada beberapa pengertian atau definisi yang perlu diketahui agar terdapat persamaan persepsi dalam memahami mengenai ketenagakerjaan perburuhan dalam perusahaan.

bahwa peraturan perusahaan minimal harus sama dengan UUK atau peraturan ketenagakerjaan yang lain seperti Keputusan  Menteri Tenaga Kerja, Peraturan Menteri, Surat Keputusan Dirjen dan lain-lain.

misalnya pada UUK dinyatakan bahwa pekerja/buruh yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. maka pertauran perusahaan juga harus berbunyi sama.

peratura perusahaan tidak boleh menyatakan bahwa pekerja yang mangkir selama 3 hari berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"