..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Skala Honorarium

SKALA HONORARIUM PELAYANAN HUKUM

Honorarium dibagi dalam bentuk klien Tetap (Retainer Client ) dan klien biasa dalam bentuk penanganan kasusus – perkasus, dengan perincian sebagai berikut :


1. Honorarium Konsultasi :
  • Sebesar Rp. 1.000.000.00.- (satu juta rupiah)/ jam, satu kali konsultasi dihitung minimal 2 jam ;
2. Honorarium  di Pengadilan :

Perkara Perdata

  • Minimum : Rp. 50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah) diluar biaya–biaya administrasi di Pengadilan dan biaya–biaya lainnya.
  • Untuk perkara dengan jumlah tagihan diatas Rp. 500.000.000.00,-(lima ratus juta rupiah) diperhitungkan berdasarkan persentase dengan mempertimbangkan kompleks/kesulitan permasalahan yang dihadapi.
Perkara Pidana
  • Minimum  : Rp. 25.000.000.00,-(dua puluh lima juta rupiah) diluar  biaya–biaya lainnya.
  • Biaya akomodasi keluar kota diluar biaya jasa hukum minimal Rp.2.000.000/hari, diluar tiket dan Hotel.
  • Besarnya biaya ini dapat berubah dengan mempertimbangkan kompleks/kesulitan permasalahan yang ada.
3. Honorarium  Client Tetap (Retainer Client)

Bahwa khususnya terhadap klien tetap (retainer client),  kami bebankan biaya minimal Rp.10.000.000,- [sepuluh juta] per bulan, yang dapat dibayar pada setiap bulan dan minimal kontrak kerja selama 1 (satu) tahun, dan akan dibuatkan perjanjian kerja sama untuk pekerjaan tersebut.
Bahwa terhadap klien tetap akan mendapat pelayanan sebagai  prioritas utama dari kantor kami, dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada kantor kami perihal adanya pekerjaan yang membutuhkan penanganan segera dari kantor kami.
Demikianlah Company Profile ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapakan terimakasih.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"