Kementerian Hukum dan HAM berjanji mencopot Marwan Adil dan akan menunjuk pejabat sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Nusa Kambangan. Marwan ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional karena terindikasi terlibat peredaran narkoba di Lapas yang dia pimpin. Bukan hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melacak kemungkinan aliran dana dari bandar narkoba ke rekening Marwan.
“Kalau ada indikasi dia terlibat, pertama harus dicopot dulu. Untuk prosesnya, silahkan. Itu kan wewenang BNN atau kewenangan Kepolisian,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono di Jakarta, Rabu (09/3).
Berkaitan dengan penangkapan Marwan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengakui bukan hanya peredaran narkoba yang kini merasuk ke penjara dan Lapas. Ada indikasi sudah membentuk jaringan yang bukan hanya melibatkan narapidana, tetapi juga petugas. “Dari informasi yang saya peroleh, jaringan ini memang di mana-mana ada,” katanya. Patrialis sudah mengutus Inspektur Jenderal Kemenhukham, Sam L. Tobing ke Cilacap, Jawa Tengah, tempat Marwan ditahan sementara.
Senada dengan Untung, Patrialis menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Marwan Adil kepada aparat kepolisian dan BNN. Diakui Patrialis, Kementerian Hukum dan HAM sudah menjalin kerjasama dengan BNN untuk memberantas jaringan narkotika di dalam Lapas. “Kami dengan BNN sudah punya satu kesamaan visi dimana kami semua sepakat untuk memberantas narkoba,” ujarnya.
Ini bukan kali pertama petugas Lapas tersandung kasus narkotika. Namun, kasus ini termasuk penangkapan pejabat dengan level Kepala Lapas. Meskipun demikian, Patrialis enggan disebut kecolongan. Ia berdalih selama ini sudah menerapkan berbagai restriksi komunikasi di lokasi. Orang tidak bisa menggunakan telepon genggam. Kalau mau berkomunikasi harus melalui pesawat telepon yang disediakan negara. “Mereka mungkin membawa alat-alat teknologi yang lebih canggih ke dalam tanpa kita ketahui bisa saja tidak tertutup kemungkinan”.
Terkait status Marwan, Patrialis mengisyaratkan akan menggantinya dengan pelaksana tugas seraya menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal. Sampai Rabu malam, belum ada pejabat pelaksana yang ditunjuk. Tapi Patrialis sudah mengutus Sam L Tobing ke Cilacap, Jawa Tengah untuk berkoordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM setempat. Kementerian, tandas Patrialis, pasti melakukan evaluasi. “Wajib hukumnya kita evaluasi, abai sedikit pun tak boleh,” katanya.
Dipantau sejak Oktober 2010
Humas BNN Sumirat mengatakan, pihaknya sendiri berencana akan membawa Kalapas Marwan ke Jakarta pada hari ini untuk diproses. Namun, hal itu baru bisa dilakukan setelah proses administrasi penyidikan di Jawa Tengah selesai dilakukan. “Sekarang kita tahan di Polres Cilacap,” katanya.
Ia menuturkan, BNN telah mengintai aktivitas jaringan narkoba di Nusakambangan sejak bulan Oktober 2010 lalu. Awalnya, ada seseorang warga negara Nepal bernama Bosthi yang dicurigai mengendalikan peredaran narkoba di dalam Lapas. Kemudian yang bersangkutan di cokok BNN pada awal Januari tahun ini.
Lalu, Polres Jawa Tengah menangkap seseorang pengedar narkoba bernama Hartoni. Yang diketahui belakangan Hartoni merupakan salah satu warga binaan yang memiliki 380 gram sabu-sabu yang didapat dari dalam Lapas Nusakambangan. “Dari kasus itu, kita kembangkan dan ada indikasi dugaan aliran dana yang diterima Kalapas Narkotika dari Hartoni,” ujar Sumirat.
Ia menjelaskan, selain Kalapas Marwan, BNN juga menduga ada keterlibatan dua pejabat Lapas Nusakambangan dalam kasus ini. Mereka adalah, Kepala Pengamanan LP Iwan Syaefudin dan Kepala Bina Pendidikan Fob Budhiyono. Terkait peran mereka, BNN masih mengembangkan. “Masih kita kembangkan sejauh mana keterlibatannya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Mabes Polri masih memberikan kesempatan kepada BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap Marwan. Menurut dia, pihak BNN belum belum ada laporan ke pihak Mabes Polri. “Hari ini belum ada, kita berikan kesempatan kepada BNN,” ujarnya.
Boy memastikan Polri akan menidaklanjuti pemeriksaan terhadap Marwan kalau memang terdapat unsur penyuapan ataupun aliran dana dari narapidana narkotika kepada Marwan. “Begitu ada unsur-unsur penyuapan, pasti,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Kementerian Hukum dan HAM berjanji mencopot Marwan Adil dan akan menunjuk pejabat sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Nusa Kambangan. Marwan ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional karena terindikasi terlibat peredaran narkoba di Lapas yang dia pimpin. Bukan hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melacak kemungkinan aliran dana dari bandar narkoba ke rekening Marwan.
“Kalau ada indikasi dia terlibat, pertama harus dicopot dulu. Untuk prosesnya, silahkan. Itu kan wewenang BNN atau kewenangan Kepolisian,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono di Jakarta, Rabu (09/3).
Berkaitan dengan penangkapan Marwan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengakui bukan hanya peredaran narkoba yang kini merasuk ke penjara dan Lapas. Ada indikasi sudah membentuk jaringan yang bukan hanya melibatkan narapidana, tetapi juga petugas. “Dari informasi yang saya peroleh, jaringan ini memang di mana-mana ada,” katanya. Patrialis sudah mengutus Inspektur Jenderal Kemenhukham, Sam L. Tobing ke Cilacap, Jawa Tengah, tempat Marwan ditahan sementara.
Senada dengan Untung, Patrialis menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Marwan Adil kepada aparat kepolisian dan BNN. Diakui Patrialis, Kementerian Hukum dan HAM sudah menjalin kerjasama dengan BNN untuk memberantas jaringan narkotika di dalam Lapas. “Kami dengan BNN sudah punya satu kesamaan visi dimana kami semua sepakat untuk memberantas narkoba,” ujarnya.
Ini bukan kali pertama petugas Lapas tersandung kasus narkotika. Namun, kasus ini termasuk penangkapan pejabat dengan level Kepala Lapas. Meskipun demikian, Patrialis enggan disebut kecolongan. Ia berdalih selama ini sudah menerapkan berbagai restriksi komunikasi di lokasi. Orang tidak bisa menggunakan telepon genggam. Kalau mau berkomunikasi harus melalui pesawat telepon yang disediakan negara. “Mereka mungkin membawa alat-alat teknologi yang lebih canggih ke dalam tanpa kita ketahui bisa saja tidak tertutup kemungkinan”.
Terkait status Marwan, Patrialis mengisyaratkan akan menggantinya dengan pelaksana tugas seraya menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal. Sampai Rabu malam, belum ada pejabat pelaksana yang ditunjuk. Tapi Patrialis sudah mengutus Sam L Tobing ke Cilacap, Jawa Tengah untuk berkoordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM setempat. Kementerian, tandas Patrialis, pasti melakukan evaluasi. “Wajib hukumnya kita evaluasi, abai sedikit pun tak boleh,” katanya.
Dipantau sejak Oktober 2010
Humas BNN Sumirat mengatakan, pihaknya sendiri berencana akan membawa Kalapas Marwan ke Jakarta pada hari ini untuk diproses. Namun, hal itu baru bisa dilakukan setelah proses administrasi penyidikan di Jawa Tengah selesai dilakukan. “Sekarang kita tahan di Polres Cilacap,” katanya.
Ia menuturkan, BNN telah mengintai aktivitas jaringan narkoba di Nusakambangan sejak bulan Oktober 2010 lalu. Awalnya, ada seseorang warga negara Nepal bernama Bosthi yang dicurigai mengendalikan peredaran narkoba di dalam Lapas. Kemudian yang bersangkutan di cokok BNN pada awal Januari tahun ini.
Lalu, Polres Jawa Tengah menangkap seseorang pengedar narkoba bernama Hartoni. Yang diketahui belakangan Hartoni merupakan salah satu warga binaan yang memiliki 380 gram sabu-sabu yang didapat dari dalam Lapas Nusakambangan. “Dari kasus itu, kita kembangkan dan ada indikasi dugaan aliran dana yang diterima Kalapas Narkotika dari Hartoni,” ujar Sumirat.
Ia menjelaskan, selain Kalapas Marwan, BNN juga menduga ada keterlibatan dua pejabat Lapas Nusakambangan dalam kasus ini. Mereka adalah, Kepala Pengamanan LP Iwan Syaefudin dan Kepala Bina Pendidikan Fob Budhiyono. Terkait peran mereka, BNN masih mengembangkan. “Masih kita kembangkan sejauh mana keterlibatannya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Mabes Polri masih memberikan kesempatan kepada BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap Marwan. Menurut dia, pihak BNN belum belum ada laporan ke pihak Mabes Polri. “Hari ini belum ada, kita berikan kesempatan kepada BNN,” ujarnya.
Boy memastikan Polri akan menidaklanjuti pemeriksaan terhadap Marwan kalau memang terdapat unsur penyuapan ataupun aliran dana dari narapidana narkotika kepada Marwan. “Begitu ada unsur-unsur penyuapan, pasti,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d7764bbc0621/patrialis-akui-ada-jaringan-narkoba-di-lapas