..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Pemerintah siap menjadi mediasi antara KAI dan PERADI


Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku pihaknya bersedia menjadi wadah mediasi bagi dua kubu advokat yang bertikai, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

"Kalau untuk mediasi mungkin saja. karena tidak menutup kemungkinan kalau kita bisa mendamaikan orang," ujar dia, di Kantornya, Jumat, (24/9).

Namun, menurut dia kedua belah pihak tersebut harus terlebih dahulu sepakat jika wadah advokat adalah Peradi. "Yang paling penting disepakati 1 wadah dulu yaitu Peradi," kata Patrialis.

Dikatakannya, mediasi yang mengkin akan dibicarakan, selain menggabungkan dua kubu menjadi satu, juga harus ditentukan siapa pengurus dan pimpinannya serta aturan main organisasi. "Dan yang paling penting ada tanda tangan bersama dalam 1 wadah itu Peradi," kata dia.

KAI dan Peradi, sambung dia harus pula membuat kesepakatan mengenai mekanisme pengangkatan advokat, terutama advokat yang telanjur bergabung ke KAI.

(sumber : http://m.primaironline.com/index.php/news/read/artid/39573)

============================================================
dalam hal ini perlu dipertegas dan digaris bawahi konflik internal Advokat sebenarnya dapat dicegah apabila keputusan MK No. 101/PUU_VII/2009 dipatuhi..., apabila berbicara hukum dan landasan hukum perundang-undangan maka kita berujuk pada UUD 1945, dan didalam UUD 1945 Pasal 24 C ayat (1) menerangkan Putusan MK final. maka dengan ini apabila hukum mau ditegakkan maka patuhilah UUD 1945.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"