..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

KEMELUT PASCA PENANDATANGANAN NOTA MOU PERADI-KAI

Sejak dikeluarkannya SEMA 052/KMA/V/2009 yang mana ketua MA memberikan intruksi kepada Ketua PT untuk tidak mengambil bagian dalam hal penyumpahan Advokat dari organisasi Advokat mana pun, dimana sejak dikeluarkan SEMA tersebut akhirnya PERADI melakukan upaya koordinasi dengan KAI untuk melakukan damai, secara nyata PERADI juga mengalami ketakutan dimana apabila calon Advokat Lulusan PERADI tidak dapat disumpah maka secara jelas akan berdampak buruk bagi keorganisasian PERADI, gayung telah bersambut dimana ajakan untuk berdamai dan mengadakan kesepakatan bersama membentuk wadah tunggal Avokat akhirnya disetujui oleh KAI.

Dalam proses kesepakatan tersebut akhirnya dibentuk tim perumus  adapun tim perumus tersebut adalah Sugeng Teguh Santoso, Adardam Achyar, dan Felix O Subagyo Mewakili Peradi. Sedangkan dari pihak KAI diwakili Tomi Sihotang, Abdul Rohim Nasution. kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh tim perumus akan dibawa dan dilaporkan ke ketua umum PERADI Otto Hasibuan dan Indra Sanun Lubis untuk dijadikan acuan kesepakatan dalam MOU.

Indra Sanun Lubis pun mengutarakan bahwa ada kemungkinan wadah tunggal tersebut bernama PERADI berlogo KAI, karena PERADI kan tidak memiliki Logo sedangkan KAI memiliki logo, ya itu hanya sebagai kemungkinan saja karena hal tersebut akan dibahas nanti didalam Musyawarah Advokat yang sebagaimana telah diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009.

Tetapi yang sangat mengherankan PERADI merubah Nota Kesepahaman tersebut dan membuat berdasarkan Versi PERADI yang mana didalam NOTA MOU tersebut menjelaskan bahwa Wadah Tunggal Organisasi Advokat bernama PERADI, tetapi sebelum ditandatangani oleh Indra Sanun Lubis, dia mencoret nama PERADI dan hal tersebut diketahui oleh Ketua MA Harifin A Tumpa, dan baru ditandatangani, tetapi Otto hasibuan menulis kembali tanpa sepengetahuan dari Indra Sanun Lubis dan dilihat oleh Ketua MA Harifin A Tumpa., sehingga atas dasar demikian Otto Hasibuan telah melakukan hal-hal yang tidak benar. inikah permainan yang telah dirancang? ini kah namanya sebuah kesepakatan dan Ketua MA pun mengeluarkan SEMA 089 yang mana SEMA tersebut menyatakan bahwa Peradi adalah Wadah Tunggal Organisasi Advokat berdasarkan kesepakatan.

Kubu KAI pun menuding Ketua MA Harifin A Tumpa memihak Peradi. Namun, Ketua MA membantah kalau dirinya memihak Peradi. Pasalnya, penentuan nama Peradi sudah disepakati sebelum penandatanganan naskah kesepakatan itu, dimana KAI menyatakan setuju bersatu kembali dengan Peradi, yang dipimpin Otto Hasibuan. MA sebatas memfasilitasi proses kesepakatan itu.   

Buntut dari semua itu, KAI berencana melaporkan Ketua MA ke Mabes Polri karena dianggap mengetahui tindakan Otto memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta/naskah. Tak hanya itu, KAI akan menuntut presiden untuk mencabut Keppres jabatan Ketua MA karena dinilai terlalu jauh ikut campur urusan organisasi advokat dengan menentukan nama organisasi advokat.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"