A. DASAR PEMIKIRAN
Enampuluh lima tahun Negara ini merdeka, bisa kita katakan usia yang tidak
muda lagi. kalau kita analogikan dengan dengan manusia, maka usai tersebut
adalah usia yang sudah mencapai usia kematangan. Kematangan dalam pola fikir
yang logis dalam pemenuhan kebutuhannya. Akan tetapi di usia yang sudah
senja tidaklah berarti berhenti untuk mengembangkan diri.
Sebagaimana kita sadari bahwa, pemahaman tentang hak dan kewajiban
konstitusional oleh setiap warga Negara, merupakan pondasi bagi tegaknya
supremasi hukum, sekaligus menjadi pilar utama terselenggaranya
kehidupan yang demokratis dalam lingkungan masyarakat yang madani. Untuk itu
tidaklah mengherankan bila sejak reformasi digulirkan duabelas tahun silam,
reformasi dalam sector hukum, menjadi salah satu pokok bahasan krusial,
dikaitkan dengan cita-cita mewujudkan masyarakat madani, yang mengidamkan
terwujudnya transparansi, akuntabilitas, tegaknya supremasi hukum,
terlindunginya HAM, serta kehidupan yang demokratis.
Suatu keniscayaan sudah sebagai Negara yang mengklaim diri sebagai Negara
hukum, kepastian hukum menjadi sebuah keharusan. Kebutuhan akan pemenuhan
hukum-pun bagi masyarakat semakin tak terelakkan melihat persaingan di semua
ranah hidup masyarakat yang semakin ketat terutama di bidang usaha. Akan
tetapi disisi lain, Kebanyakan masyarakat awam menganggap hukum adalah suatu
yang eksklusif bahkan menjadi sesuatu yang mengerikan untuk di ketahui.
Paradigm ini yang kemudian perlu di bongkar dan di rombak total. Sehingga
masyarakat menjadi tidak buta lagi terhadap dunia hukum.
Keberadaan kantor hukum menjadi sebuah keharusan. Tujuannya adalah untuk
lebih mendekatkan diri serta membantu masyarakat dalam memberi pengetahuan
serta memberikan pelayanan jasa hukum dalam pemenuhan akan kebutuhan dirinya
di wilayah hukum. Baik ketika terjadi sengketa ataupun demi kelancaran dalam
dunia usaha masyarakat pada umumnya.
LAW FIRM RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS
adalah suatu firma hukum yang menyediakan pelayanan jasa hukum. Kami mencoba
menjadi bagian dari masyarakat yang bertujuan membantu masyarakat dalam
rangka membantu pemenuhan hukum. Pelayanan hukum yang kami berikan adalah
pelayanan hukum di bidang litigasi maupun non litigasi. Kami memberikan jasa
hukum sesuai kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pelayanan jasa hukum
kami.
B. TUJUAN
LAW FIRM RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS Memberikan konsultasi
hukum yang bersifat menyeluruh, tepat guna dan tepat sasaran dengan tetap
memperhatikan efisiensi dalam hal waktu, tenaga dan dana yang diperlukan. LAW FIRM RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNER Mendampingi dan / atau
mewakili pelaku usaha dalam mengambil tindakan-tindakan hukum (Legal
Actions) yang tepat dan cepat, Sehingga pelaku usaha dapat dengan cepat dan
tepat mengatasi semua masalah hukum yang muncul di dalam praktek bisnisnya.
Dan, bahkan lebih jauh memampukan pelaku usaha untuk mengatisipasi munculnya
permasalahan dikemudian hari. Hal tersebut tentu saja dalam jangka panjang
akan menghasilkan efisiensi juga memperkecil resiko dan kemungkinan
kegagalan bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Memberikan advokasi
baik litigasi dan non litigasi. Serta melakukan beberapa aktivitas di bidang
edukasi hukum yang berbentuk pelatihan dan training kemahiran hukum di
beberapa bidang hukum sesuai kebutuhan masyarakat dan permintaan
pasar.
C. PROGRAM DAN KEGIATAN
1. Litigasi :
Ø Penyelesaian melalui pengadilan, setiap perkara atau sengketa, pertentangan
dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha yang harus
diselesaikan didepan pengadilan seperti : Peradilan Perdata dan Pidana dalam
jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung; Peradilan Agama
jurisdiksi pengadilan agama, pengadilan tinggi agama dan Mahkamah
Agung; Peradilan Niaga dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi dan Mahkamah Agung, Dan Lain Sebagainya;
Ø Penyelesaian diluar pengadilan adalah setiap perkara atau sengketa,
pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan bisnis
yang harus diselesaikan didepan lembaga hukum diluar pengadilan seperti :
Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Panitia Ad Hoc Arbitrase; Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat; Mediasi/Negosiasi melalui
Alternatif Penyelesaian Sengketa/Alternatif Dispute Resolution (ADR).
2. Non litigasi :
setiap Advice hukum dalam rangka proses preventif dan mengurangi adanya
sengketa, pertentangan maupun perbedaan, serta mengantisipasi adanya
permasalahan hukum yang meungkin terjadi berkenaan dengan kegiatan usaha dan
investasi, antara lain:
Ø memberikan pendampingan dalam setiap perijinan dan lisensi baik tingkatan
pusat maupun di tingkatan daerah bagi investor Asing maupun lokal;
Ø memberikan pendampingan atas pembelian dan pembebasan hak atas tanah sampai
pada proses balik nama maupun hak pembebanannya atas jaminan
kredit;
Ø memberikan pendampingan dalam negosiasi setiap kredit dan piutang-piutang
dalam perusahaan;
Ø Memberikan pendampingan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan
industrial atau sengketa ketenagakerjaan dalam perusahaan.
Ø Menerbitkan panduan hukum bisnis bagi para pelaku usaha, antara lain
:
·
Hukum Ketenagakerjaan;
·
Hukum kepailitan;
·
Hukum persaingan usaha;
·
Hukum eksport-import;
· Hukum arbiterase dan Alternativ penyelesaian sengketa (Alternative dispute
resolution/ADR)
·
Dan lain sebagainya.
Ø Menerbitkan jurnal Hukum Bisnis;
Ø Seminar dan/atau pelatihan bagi para pelaku usaha;
Ø Konsultasi hukum;
Ø Pengurusan investasi salam dan luar negeri
Ø Konsultan hukum perusahaan.
D. KOMITMEN DAN KEPERCAYAAN
Selama dalam pengurusan dan penanganan setiap perkara klien baik didepan
pengadilan maupun diluar pengadilan, kami wajib dan mengikatkan diri secara
hukum untuk tidak memberikan bantuan dan konsultasi hukum sehubungan dengan
perkara yang bertentangan kepentingan dengan perkara klien. (Info :
http://www.lawoffice-rstp.com)