..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Tragedi Isu Dugaan Ijasah Jokowi

Maraknya isu ijasah palsu yang dilontarkan oleh berbagai pihak, membuat seorang Joko Widodo akhirnya menentukan sikap, hal ini dilakukan karena tantangan roy suryo untuk melaporkan dirinya dengan pencemaran nama baik, dari pada menyuruh pihak lain yang membuat laporan polisi. bila dikaji bahwa pernyataan tersebut merupakan kajian ilmiah maka kita kaji dahulu apa yang dimaksud dengan kajian ilmiah tersebut, berdasarkan keterangan bahwa kajian ilmiah merupakan suatu rangkaian pengamatan yang dilakukan secara sambung-menyambung dan terakumulasi,  kemudian melahirkan teori yang mampu menjelaskan maupun meramalkan fenomena-fenomena. lalu bila dikaitkan dengan perkara tersebut apakah dapat dikatagorikan kajian ilmiah? maka yang harus diperhatikan adalah apakah suatu barang yang dikaji sebelumnya diperiksa secara sambung menyambung? yang artinya diperoleh dari pemilik barang tersebut dan dilakukan pencocokan dengan pemilik ijsah lainnya yang sengkatan dan satu fakultas. apabila dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan identik maka langkah selanjutnya mengkonfirmasi kepada pihak universitas yang mengeluarkan produk ijasah tersebut, maka apabila terklarifikasi bahwa Ijasah tersebut memang dikeluarkan oleh universitas sehingga dapat disimpulkan sutu kajian hasil penelitian tersebut.

Sikap Joko Widodo sebagai subjek hukum memiliki hak untuk tidak dapat memberitahukan dokumen pribadinya kepada siapapun yang tidak memiliki kewenangan dan kepentingan secara konstitusi, Dokumen Pribadi dapat ditunjukkan secara sukarela untuk kepentingan administrasi yaitu melamar pekerjaan, mencalonkan diri sebagai pejabat publik dan hal lainnya. tidak bisa secara serta merta ditunjukkan ke khalayak umum secara sembarangan. apabila alasannya karena menjabat sebagai pejabat publik pastilah ijasah tersebut sudah diperlihatkan kepada Komisi pemilihan umum untuk diklarifikasi dengan universitas kebenarannya. maka tidak axda seorang roy suryo mengambil alih kewenangan yang tidak diberikan berdasarkan konstitusi.

Isu ketidak hadiran seorang prinsipal yaitu Joko Widodo dalam persidangan mediasi merupakan hak seseorang yang telah memberikan kuasa kepada Advokat yang diberikan kuasa untuk menghadiri persidangan, baru akan menjadi masalah bila Seseorang yang mengajukan Gugatan tetapi dalam mediasi prinsipal tidak hadir dalam mediasi maka dapat gugur gugatannya, hal tersebut tidak sama dengan Tergugat. Fungsi Mediasi merupakan penyelesaian perkara sebelum masuknya dalam pokok perkara persidangan bisa terselesaikan dengan baik, dan bila ada pihak tetap tidak mau berdamai dan meneruskan perkara ini maka tidak dapat terhalangi, karena merupakan hak setiap warganegara.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"