Sikap Joko Widodo sebagai subjek hukum memiliki hak untuk tidak dapat memberitahukan dokumen pribadinya kepada siapapun yang tidak memiliki kewenangan dan kepentingan secara konstitusi, Dokumen Pribadi dapat ditunjukkan secara sukarela untuk kepentingan administrasi yaitu melamar pekerjaan, mencalonkan diri sebagai pejabat publik dan hal lainnya. tidak bisa secara serta merta ditunjukkan ke khalayak umum secara sembarangan. apabila alasannya karena menjabat sebagai pejabat publik pastilah ijasah tersebut sudah diperlihatkan kepada Komisi pemilihan umum untuk diklarifikasi dengan universitas kebenarannya. maka tidak axda seorang roy suryo mengambil alih kewenangan yang tidak diberikan berdasarkan konstitusi.
Isu ketidak hadiran seorang prinsipal yaitu Joko Widodo dalam persidangan mediasi merupakan hak seseorang yang telah memberikan kuasa kepada Advokat yang diberikan kuasa untuk menghadiri persidangan, baru akan menjadi masalah bila Seseorang yang mengajukan Gugatan tetapi dalam mediasi prinsipal tidak hadir dalam mediasi maka dapat gugur gugatannya, hal tersebut tidak sama dengan Tergugat. Fungsi Mediasi merupakan penyelesaian perkara sebelum masuknya dalam pokok perkara persidangan bisa terselesaikan dengan baik, dan bila ada pihak tetap tidak mau berdamai dan meneruskan perkara ini maka tidak dapat terhalangi, karena merupakan hak setiap warganegara.