..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Pengguna tak dapat dikenakan Pasal 112 UU Narkotika


Peredaran narkoba yang hingga saat ini tak juga dapat diberantas secara maksimal oleh para penegak hukum. Membuat pertanyaan sangat besar padahal Negara telah secara tegas membuat peraturan untuk meminimalir peredaran tersebut, faktanya hingga saat ini perkara pidana narkoba sangat banyak dipersidangkan.

Dari mana barang haram ini diproduksi dan kenapa Negara tidak dapat menumpas secara cepat dan maksimal padahal dengan hadirnya BNN yang dibentuk pemerintah seharusnya ada progres jelas dalam pemberantasan, 

Negara seharusnya dapat hadir secara tegas melalui BNN dari mana barang haram tersevut bisa beredar dengan mudahnya. 

pada saat UU Narkotika diwujudkan sesungguhnya untuk melakukan pemberantasan kepada para pengedar Narkoba bukan Pemakai, faktanya sekarang ini lebih banyak pengguna yang ditangkap oleh Polisi, dengan menggunakan pasal 114 dan 112 UU Narkotika

seharus Negara harus memberikan perlindungan hukum terhadap para pengguna yang mana mereka harus direhab agar dapat sembuh dan tak menggulangi penyalahgunaan narkotika berbahaya dan melakukan penumpasan secara total dengan mencari dimana produksinya dan dimusnakan.

kita berharap tidak adalagi para pengguna dapat dipenjara tapi dilakukan rehab dan jangan lagi para pengguna dilekatkan pada Pasal 112 UU Narkotika, dimana secara jelas bila seseorang ingin menggunakan pastilah dia melakukan pembelian dan penyimpanan terlebih dahulu, sehingga tidak dapat disamakan dengan seorang pengedar yang melakukan penyimpanan parang untuk dilakukan penjualan.

maksud dari Pasal 112 adalah untuk para pengedar Narkotika yang akan melakukan penjualan dimana tujuan Pasal 112 adalah bagi para Penegak Hukum yang sedang melakukan penangkapan dimana Narkotika tersebut belum sempat dijual maka Pasal 112 UU Narkotika yang dapat dijerat kepada mereka bukan kepada para pengguna narkoba yang secara jelas seseorang menyimpan barang untuk digunakan sehingga sudah tepat mereka harusnya bukan dilakukan pidana penjara melainkan dilakukan rehabilitas agar mereka dapat sembuh dan tak lagi ketergantungan terhadap barang haram tersebut.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"