..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Sebuah Wacana Memahami Tafsir Hukum

Hukum yang ada saat ini (hukum positif), yang menjelama lewat peraturan perundang-undangan (baik itu Undang-undang, maupun bentuk lainnya) adalah merupakan bangunan yang mati dan tidak bergerak sedikitpun tanpa adanya interpretasi (penafsiran) dari orang yang menjalankannya (penegak hukum). Mengapa, hal tersebut menjadi penting dalam tradisi berhukum di seleuruh Negara. Bahwa pada dasarnya, 

Sejak hukum membuat tradisi untuk ditulis (written law), maka pembacaan terhadap teks hukum (penafsiran hukum) menjadi masalah yang penting sekali. Sejak pembacaan teks menjadi penting, maka penafsiran terhadap tekvs hukum tak dapat dihindarkan. Bahkan tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa penafsiran hukum itu merupakan jantung hukum. Hampir tidak mungkin hukum bisa dijalankan tanpa membuka pintu penafsiran. Penafsiran hukum merupakan aktifitas yang mutlak terbuka untuk dilakukan, sejak hukum berbentuk tertulis. Maka dalam hal ini, interpretasi hukum sudah jelas adalah satu cara saja bagi pembuat hukum untuk bertindak pragmatis (sesuai dengan fungsinya) seraya diam-diam mengakui bahwa ia mengalami kesulitan untuk memberi penjelasan.

Dalam tradisi berhukum (khususnya di Indonesia)[1] Penafsiran atau interpretasi hukum menjadi salah satu faktor yang sangat penting untuk menjadikan hukum bersifat dinamis (bergerak menuju satu pembaharuan), bisa mengikuti perkembangan zaman.[2]Terlepas dari semua itu, Interpretasi terhadap  hukum  yang dilakukan oleh hakim sebagai salah satu penegak hukum, harus dilandasi dengan pertimbangan dari asas-asas penerapan hukum positif, yang dilakukan dalam rangka:  Melaksanakan hukum sebagai suatu fungsi pelayanan atau pengawasan terhadap kegiatan masyarakat; kemudian  mempertahankan hukum akibat terjadi pelanggaran atas suatu aturan hukum seperti yang dilakukan oleh badan peradilan (lembaga kehakiman). Dalam hal ini penafsiran hukum adalah tugas dari badan peradilan yang pada hakekatnya merupakan tugas dan wewenang seorang hakim untuk dapat memutus suatu perkara dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada.

Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat-sifat yang baik dan jahat dari tertuduh.[3] Semua masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, serta berada dalam masa pergelokan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Sifat-sifat yang jahat maupun yang baik dari tertuduh wajib diperhatikan hakim dalam mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan. Keadaan-keadaan pribadi seseorang perlu diperhitungkan untuk memberikan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya. Keadaan pribadi tersebut dapat diperoleh dari keterangan orang-orang dari lingkungannya, rukun tetangganya, dokter ahli jiwa dan sebagainya.[4]

Sejarah mencatat bahwa terdapat pertarungan sengit antara para ahli hukum tentang apakah penafsiran atau interpretasi atas hukum itu diperlukan ataukah tidak. Apakah hakim memiliki hak untuk menemukan atau membuat hukum, termasuk di antaranya melakukan interpretasi hukum? Bukankah menjadi tugas parlemen untuk membuat hukum, sedangkan pengadilan, hakim dan penegak hukum lainnya hanya bertugas menerapkan hukum?.

Sejarah ilmu hukum telah mencatat tentang berbagai polemik tersebut, terdapat dua aliran yang berkembang tentang sebatas mana seorang hakim bisa menemukan hukum, yaitu penganut doktrin sens-clair[5] dan penganut penemuan hukum harus selalu dilakukan. Di sini lah terjadi benturan antara kepastian hukum dan kemerdekaan. Meskipun menerima penafsiran, aliran pertama menghendaki agar lingkaran peraturan itu tidak diterobos keluar. Metode-metode penafsiran yang dipakai, seperti penafsiran gramatikal, historis, sistematis misalnya, tetap harus berlangsung dalam lingkaran undang-undang. Aliran tersebut bahkan menerima konsekuensi disebut mengabadikan ketidak-adilan manakala suatu peraturan dinilai tidak adil, maka demi kepastian “kepastian dari ketidakadilan” atau kepastian yang tidak adilpun diterima sebagai resiko atau ongkos yang harus dibayar. Di sisi lain, kemerdekaan tidak bisa menerima peraturan yang dirasa tidak adil dan karena itu memilih melakukan pembebasan dan keluar dari lingkaran peraturan yang ada. Inilah esensi dari aliran Realisme hukum.

Selain kedua aliran tersebut, ada paham yang menyatakan bahwa hakim tidak lain dari pada sebagai pengucap undang-undang atau corongnya undang-undang belaka (La bouchequi prononce les paroles de loi) telah ditinggalkan, atau tidak dianut lagi dan sudah lama ditinggalkan. Menurut van Apeldoorn, hakim harus menyesuaikan (waarderen) undang-undang dengan hal-hal yang konkrit yang terjadi di masyarakat dan hakim dapat menambah(aanvullen) undang-undang apabila perlu. Hakim harus menyesuaikan undang-undang dengan hal yang konkrit, karena undang-undang tidak meliputi segala kejadian yang timbul dalam masyarakat. Bukankah pembuat undang-undang hanya menetapkan suatu petunjuk hidup yang umum saja? Pertimbangan mengenai hal-hal yang konkrit, yaitu menyesuaikan undang-undang dengan hal-hal yang konrit diserahkan kepada hakim.[6]

Keputusan hakim dapat memuat suatu hukum dalam suasana “werkelijkheid” yang menyimpang dari hukum dalam suasana “positiviteit”. Hakim menambah undang-undang karena pembuat undang-undang senantiasa tertinggal pada kejadian-kejadian yang baru yang timbul di masyarakat.  Undang-undang itu merupakan suatu “momentopname” saja, yaitu suatu “momentopname” dari keadaan di waktu pembuatannya. Berdasarkan dua kenyataan tadi, maka dapat dikatakan bahwa hakim pun turut serta menentukan mana yang merupakan hukum dan mana yang tidak atau dengan kata lain hakim menjalankan rechtsvinding. Scholten menyatakan bahwa menjalankan undang-undang itu selalu “rechtsvinding”.[7]

Kemandirian hakim dalam menemukan dan pembentukan hukum itu, serta dapat menentukan mana yang merupakan hukum dan mana yang tidak atau dalam mengisi ruangan yang kosong dalam undang-undang, adalah tidak bertentangan dengan undang-undang, karena keputusan hakim yang demikian itu hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara saja  dan tidak berlaku sebagai peraturan umum. Namun keputusan hakim yang didasarkan oleh hukum yang ditemukannya itu, dalam keadaan  dan waktu tertentu, dapat diikuti oleh hakim-hakim yang lain dalam hal perkara yang sama dan akhirnya menjadi suatu yurisprudensi yang tetap dan sekaligus menjadi sumber hukum yang formil.

Kedudukan yurisprudensi di Indonesia sangat berbeda dengan keputusan hakim yang merupakan “Preseden” sebagaimana yang terdapat di Inggris dan Amerika, seperti apa yang dikemukakan oleh Gray. Teori Gray dikenal dengan nama teori mengenai All the law is judge made law. Suatu peraturan barulah menjadi peraturan hukum apabila peraturan itu telah dimasukan dalam putusan hakim. Anggapan Gray ini berdasarkan peradilan dilaksanakan di negeri Inggris, di Amerika Serikat dan di Afrika Selatan dan disebut sebagai peradilan preseden (Presedenten rechts praak). Hakim wajib mengikuti keputusan hakim yang kedudukannya menurut hirarki pengadilan lebih tinggi, wajib mengikuti keputusan hakim yang lain yang kedudukannya sederajat, tetapi telah lebih dahulu membuat penyelesaian suatu perkara semacam, bahkan wajib mengikuti keputusan sendiri yang dibuatnya lebih dahulu dalam perkara semacam (stare desicis). Hukum yang berasal dari pengadilan preseden disebut  “judge made law” atau “judiciary law” . Terutama di negeri Inggris sering “judge made law” itu dianggap lebih penting dari pada “Statute law” (hukum yang ada di dalam peraturan perundang-undangan). Pentingnya “judge made law” itu diperbesar oleh Gray dalam rumusannya “All the law is judge made law”.[8]

Fungsi hakim yang bebas untuk mencari dan merumuskan nilai hukum adat dalam masyarakat, diharapkan dapat memfungsikan hukum untuk merekayasa masyarakat dalam seluruh aspek kehidupan dengan memenuhi rasa keadilan, kegunaan dan kepastian hukum secara serasi, seimbang dan selaras. Dewasa ini di Indonesia telah berkembang faham untuk mengfungsikan hukum sebagai rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) terutama dalam bidang hukum privat adat menjadi hukum privat nasional.

Berbekalkan konsep dan rancangan kebijakan seperti itu, tak pelak para pendukung hukum adat tak dapat bertindak lain selain mengandalkan kemampuan para hakim untuk mengembangkan pendayagunaan hukum dalam masyarakat, atas dasar prinsip-prinsip kontigensi yang harus benar-benar kreatif. Sekalipun dalam era orde baru badan-badan kehakiman diidealkan akan menjadi hakim yang bebas dan pembagian kekuasaan dalam pemerintah akan dihormati dengan penuh komitmen, akan tetapi harapan-harapan kepada badan-badan ini sebagai badan yang mandiri dan kreatif untuk merintis pembaharuan hukum-lewat pengartikulasian hukum dan moral rakyat agaknya terlampau berkelebihan.[9] Salah satu aspek dalam kehidupan hukum adalah kepastian, artinya, hukum berkehendak untuk menciptakan kepastian dalam hubungan antar orang dalam masyarakat. Salah satu yang berhubungan erat dengan masalah kepastian tersebut adalah masalah dari mana hukum itu berasal. Kepastian mengenai asal atau sumber hukum menjadi penting sejak hukum menjadi lembaga semakin formal. Dalam konteks perkembangan yang demikian itu, pertanyaan mengenai “sumber yang manakah yang dianggap sah?” menjadi penting.[10]

Penemuan hukum di Indonesia menggunakan aliran Rechtsvinding berarti hakim memutuskan perkara berpegang pada undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat secara gebonden vrijheid  (kebebasan yang terikat) dan vrije gebondenheid (ketertarikan yang bebas). Tindakan hakim tersebut dilindungi  Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan
“Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.

Landasan Pasal 16 (1) UU No. 4 Tahun 2004 adalah Pasal 20 AB (yang menyatakan bahwa hakim harus mengadili berdasarkan undang-undang). dan pasal 22 AB (mengatakan hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan undang-undangnya tidak lengkap). Jika hakim menolak mengadili perkara dapat dituntut.Apabila undang-undangnya tidak ada (kekosongan hukum) hakim dapat menciptkan hukum dengan cara konstruksi hukum (analogi), penghalusan hukum (rechtsverfijning danargumentum a contracio).

Berdasarkan kedua ketentuan tersebut di atas, maka hakim dipaksa atau wajib turut serta menentukan mana yang merupakan hukum dan mana yang tidak. Bilamana undang-undang tidak mengatur suatu perkara, maka hakim harus bertindak atas inisiatif sendiri untuk menemukan dan menggali nilai-nilai hukum yang tidak tertulis yang hidup di kalangan rakyat (living law). Untuk itu, ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.[11]

Interpretasi hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. Ini merupakan proses konkritisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa konkrit. Sementara orang lebih suka menggunakan istilah “pembentukan hukum” dari pada “penemuan hukum”, atau Interpretasi hukum oleh karena istilah penemuan hukum memberi sugesti seakan-akan hukumnya sudah ada.[12]

Di Indonesia, lembaga penemuan hukum ini akan membawa kita kepada lembaga interpretasi hukum dan konstruksi hukum. Karena dalam melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan dengan peristiwa konkrit yang terjadi dalam masyarakat, tidak selalu dapat diselesaikan dengan jalan menghadapkan fakta dengan peraturannya saja melalui interpretasi, tetapi lebih jauh dari itu kadangkala hakim terpaksa mencari dan membentuk hukumnya sendirinya melalui konstruksi dengan cara AnalogiRechtsverfijning danArgumentum a contrario. Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa dalam hukum adat Indonesia menganut sistem partriar chaat, segala harta yang timbul dalam perkawinan adalah milik suami, janda tidak berhak mewarisi harta peninggalan suaminya. Kedudukan janda dalam hukum adat ini dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan, karena itu janda harus diberikan kedudukan yang pantas di samping kedudukan keturunan anak-anak keturunan sipeninggal warisan.[13] Tugas hakim adalah menyelesaikan tiap perkara, meskipun bertentangan dengan undang-undang atau undang-undang tinggal diam. Hakim wajib membuat penyelesaian yang diinginkan oleh masyarakat pencari keadilan itu, berdasarkan hukum yang ditemukan atau dibentuknya sendiri.

Sementara itu Konstruksi hukum sebagai metode penemuan hukum yang lain,  dapat dilakukan apabila suatu perkara yang dimajukan kepada hakim, tetapi tidak ada ketentuan yang dapat dijalankan untuk menyelesaikan perkara tersebut, meskipun telah dilakukan penafsiran hukum. Begitu juga setelah dicari dalam hukum kebiasaan atau hukum adat, namun tidak ada peraturan yang dapat membawa penyelesaian terhadap kasus tersebut. Dalam hal demikian hakim harus memeriksa lagi sistim hukum yang menjadi dasar lembaga hukum yang bersangkutan. Apabila dalam beberapa ketentuan ada mengandung kesamaan, maka hakim membuat suatu pengertian hukum (rechtsbegrip) sesuai dengan pendapatnya.

Penafsiran atau interpretasi hukum ialah mencari dan menetapkan pengertian atas dalil-lalil yang tercantum dalam undang-undang sesuai dengan cara yang dikehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.

Dengan menggunakan metode interpretasi hukum,  ada bermacam-macam penemuan hukum ialah sebagai berikut: Penafsiran menurut tata bahasa (grammaticale interpretatie); Penafsiran dari segi sejarah (historische interpretatie); Penafsiran dari segi sistem peraturan/perundang-undangan yang bersangkutan  (sistematische interpretatie); Penafsiran dari segi masyarakat (sosiologische interpretatie); Penafsiran otentik (authentieke interpretatie); Penafsiran analogis; Penafsiran a contrario; penafsiran ekstensif; Penafsiran restrictif; Penafsiran perbandingan.

Interpretasi hukum  tidak semata dilihat sebagai suatu yang legal dan memisahkanya dengan kenyataan sebagai sesuatu yang  sociological, empirical, bukan dua hal yang terpisah dan bisa dipisahkan secara mutlak. Setiap kenyataan harus melihat pada peraturan, dan sebaliknya peraturan juga harus melihat pada kenyataan. Penafsiran (interpretasi) adalah hal yang akan menjadi jembatan di antara keduanya Oleh karena itu, penafsiran bukan semata-mata membaca peraturan dengan menggunakan logika peraturan, melainkan juga membaca kenyataan (realitas) atau perkembangan yang terjadi di masyarakat. Jika kedua macam pembacaan, pembacaan peraturan dan pembacaan kenyataan sosial, digabungkan, maka akan muncul pembacaan dan penafsiran yang lebih inovatif, kreatif, dan berkeadilan.[14]

Proyeksi interpretasi hukum akan berjalan, manakala sebuah peraturan sudah diundangkan dan siap untuk diberlakukan pada publik, maka ia dianggap sudah mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi. Maka sebuah undang-undang undang-undang harus bisa menyelesaikan persoalan pencurian aliran listrik (misalnya) yang ketika undang-undang itu dibentuk aliran listrik belum dikategorikan sebagai barang dan bahkan belum ada dalam benak “produsen”nya. Sejak penerapan peraturan adalah time bound dan space bound dan peraturan yang dibuat itu juga terkait pada keduanya, maka setiap saat peraturan itu akan mengalami pendefinisian kembali agar bisa melayani situasi “di sini dan sekarang”. Oleh sebab itu dikatakan, bahwa penegakan hukum itu bukan semata-mata pekerjaan mesin yang otomatis dan linier, akan tetapi penuh kreatifitas. Pekerjaan menemukan hukum adalah pekerjaan kreatif dan di situlah terletak penafsiran.

Interpretasi hukum sebagai metode penemuan hukum yang kratif dan inovatif, dapat diartikan sebagai analisa dari teks normatif menuju realitas empiris, yang merupakan salah satu kritik atas metode penemuan hukum yang positivistik yang berkembang di abad 19 yang merupakan pengaruh ajaran Trias Politica  MontesquieuTrias Politica memberikan pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemisahan tersebut menentukan batas yang tegas bagi penegakan hukum sehingga tidah boleh sama sekali memasuki ranah perbuatan hukum. Penemuan hukum didirikan sebagai bagian dari penerapan aturan terhadap kenyataan dan aturan itu hanya diberikan oleh undang-undang. Suatu putusan tidak boleh dibatalkan atas pertimbangan yang sifatnya umum, melainkan hanya manakala terjadi kesalahan dalam penerapan undang-undang. Hakim tidak diperbolehkan “mengganggu” undang-undang dengan putusannya. Kodifikasi –yang merupakan ciri positivisme beranggapan bahwa legislatif dengan segala kekuatannya telah mengatur semua kejadian yang akan datang. Tidak ada kekosongan dan cacat di dalamnya, sehingga penafsiran adalah sebuah kegiatan yang tidak diperlukan bahkan dianggap berlebihan. Memang undang-undang sebagai karya manusia mengandung cacat, akan tetapi itu harus dikembalikan pada badan legislatif. Bukan menjadi tugas hakim untuk memberi penafsiran guna mengurangi cacat atau kekosongan itu.

Sejarah hukum telah mencatatnya, bahwa aliran ini akhirnya mulai banyak dikritik, terutama oleh Aliran Realisme yang pada akhir abad 19 merupakan aliran pemikiran yang kuat di Amerika Serikat. Aliran inilah yang menurunkan keperkasaan undang-undang yang dihasilkan oleh badan legislatif yang menjadi pusat kehidupan hukum dari singgasananya. Tidak ada satu pusat, tetapi sumber hukum itu tersebar pada berbagai sumber lain. Sejak kekuasaan tidak lagi dimonopoli oleh badan legislatif, maka hakim muncul sebagai pusat yang baru (Judge Made Law). Salah satu hal yang penting dari paparan tersebut adalah adanya pergulatan antara pikiran analitis dan realitas atau sosiologis sebagaimana diwakili oleh analytical jurisprudence dan legal realism. Yang pertama selalu melihat ke dalam bingkai peraturan dan tidak keluar dari lingkaran itu. Berdasarkan pemikiran hukum yang demikian itu, maka penafsiran hukum menjadi hal yang ditabukan. Tidak ada dan tidak boleh ada penafsiran, yang ada adalah penafsiran hukum, undang-undang. Penafsiran itu ada di tangan badan legislatif karena ketika pembuatan hukum terjadi, maka penafsiran sudah ada di dalamnya. Di sini kepastian sangat diunggulkan, bahkan samapai titik mutlak. Dan kepastian itu diperoleh dengan membaca undang-undang.

Namun sebaliknya, pikiran realisme dan sosiologis berpendapat bahwa hukum itu merupakan kerangka yang abstrak sedangkan setiap perkara yang dihadapkan kepadanya adalah unik. Kalau orang berpegang pada kata-kata undang-undang, maka sifat unik dari perkara itu akan hilang dan dikesampingkan. Maka setiap pembuat putusan hukum adalah aktivitas yang kreatif, demi melayani keunikan tersebut. Dan penafsiran yang bebas akan memberikan ruang yang luas untuk hal tersebut. Rasa keadilan akan lebih diutamakan daripada kepastian yang tidak berkeadilan. Teks undang-undang dijadikan sebagai sarana untuk mencapai keadilan dan untuk melayani masyarakat, dan bukan sebaliknya, menjadikan teks undang-undang sebagai tujuan akhir walaupun bertentangan dengan keadilan dan tidak mampu melayani tuntutan masyarakat.

Uraian diatas, adalah sebuah langkah awal untuk memahami bagaimana realitas dari interpretasi hukum itu bekerjanya dalam kenyataan, paparan di atas memberikan sedikit gambaran bahwa interpretasi hukum merupakan salah satu sarana yang dipakai untuk memahami hukum, menemukannya dan menjadi “jembatan” perantara antara teks undang-undang dengan kenyataan sosial, antara kepastian hukum dengan pemenuhan rasa keadilan. Teori interpretasi nampaknya akan terus berkembang, dari yang menjadikan interpretasi hanya pada sisi gramatikal sampai penafsiran yang interdisipliner dan multidisipliner, dan bahkan penafsiran progresif dan berkeadilan. Perkembangan metode interpretasi hukum, menurut penulis, tidak lepas dari adanya kebutuhan mendesak untuk melayani kebutuhan masyarakat dan mengikuti perkembangan sosial yang tiada hentinya. 

Hukum dalam bingkai apparatus Negara (kejaksaan, pengadilan, kepolisian), boleh dikatakan terlampau hanya menempatkan hukum hanya sekedar sebagai sebuah aturan belaka (linear). Hal tersebut tentu saja menimbulkan kekakuan dalam menjalankan logika hukum (logic of law). Lihat saja kasus Nenek Minah (2011) yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian atas 3 biji semangka. Secara substansi hukum, tidak ada yang salah dengan tindakan dan proses hukum yang dijalaninya. Namun secara sosial, justru hal ini menyerang titik nadi rasa keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat tergerogoti ketika seorang Nenek Minah dimeja hijaukan, jusru ketika para koruptor perampok uang rakyat tidak pernah sedikitpun tersentuh (untouchable) oleh hukum.

Belajar dari kasus tersebut, saya berpendapat bahwa   selama ini, hukum di Negara kita telah mengunci pemaknaan aturan hanya sebatas aturan (rules by rules), bukan sebagai aturan untuk keadilan (rules for justice), sehingga makna dibalik setiap teks undang-undang (baik unifikasi maupun kodifikasi), tidak mampu diterjemahkan dengan baik. Sehingga setiap putusan hukum, praktis hanya bersandar kepada aturan undang-undang, bukan pada pemaknaan hukum sebagai media untuk menghantarkan keadilan masyarakat. Kita harus memahami bahwa hukum ada untuk manusia, bukan untuk dirinya sendiri. Sehingga cara pandang dalam menerapkan aturan hukum juga harus kita maknai sebagai cara untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Hukum tidaklah bersifat final (status quois) sebagaimana yang tertuang dalam kitab undang-undang, akan tetapi hukum akan terus berkembang dan mencari kesempurnaan (law in the making). Begitu pula dengan sifatnya, hukum bukanlah benda mati yang hanya terdiri dari rangkaian teks undang-undang. Hukum tidak boleh disamakan dengan sebuah teknologi yang tidak memiliki hati nurani. Sebab hukum memiliki makna untuk membebaskan ummat manusia dari ketidakadilan, bukan membebaskan manusia dari sekumpulan aturan undang-undang. Maka dari itu, sepatutnyalah kita membaca hukum bukan hanya sekedar teks yang tertuang, namun makna dibalik teks tersebut. Hukum harus diposisikan sebagai alat untuk mencari keadilan yang memihak kepada kepentingan kelas mayoritas, kelas dalam masyarakat yang memiliki kepentingan bersama (common interest) diatas segalanya, dan melepaskan diri dari tendensi kekuasaan yang hanya memihak segelintir orang.



[1] Mengapa harus dilakukan sebuah penafsiran terhadap hukum (interpretasi hukum), sebab Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental dimana dalam sistem hukum ini sumber hukum yang utama adalah Perundang-Undangan. Sehingga segala hal yang berhubungan dengan perundang-undangan lebih diutamakan eksistensi serta pelaksanaannya.Dalam pelaksanaanya tersebut, maka seorang penegak hukum (baik Polisi, Jaksa, Pengacara (Advokat) maupun Hakim, harus dapat menafsirkan hukum sedemikian rupa, sehingga hukum tersebut dapat membawa kearah yang lebih baik sebaik-baiknya demi kesejahteraan umat manusia. Bandingkan dengan: Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia, FH UII Press:Yogyakarta, 2004. Hlm:  1
[2]Bagir Manan, berpendapat atas dasar itu beliau mengatakan bahwa  Kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia” , dimana hukum positif sudah seharusnya dapat diaritkan dan dipahami secara jelas mempertimbangkan dasar filosofis, sosiologis dan juga yuridisnya.
[3]Lihat, Pasal 28 Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mengapa hakim harus melihat hukum yang hidup dalam masyaraka, sebab  seorang Hakim harus memilki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (Recht Vinding). Yang di maksud dengan Recht Vinding adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit. Dan hasil penemuan hukum menjadi dasar baginya mengambil keputusan. (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH. Hal 47).

[4] Lihat, Penjelasan Pasal 28 Undang-undang No. 4 Tahun 2004.
[5] Penganut doktrin sens-clair pada dasarnya adalah bahwa hakim tidak setiap saat melakukan penemuan hukum sebab menganggap penemuan hukum itu terjadi apabila hakim menerapkan hukum yang sama sekali ketentuan hukumnya belum ada artinya menganggap bahwa ada teks UU yang jelas terhadap suatu kasus-kasus yang kongkret.
[6] E. Utrecht, Op.cit, hal. 230. Aliran yang mengatakan bahwa hakim hanyalah sebagai corong Undang-Undang saja , banyak di pengaruhi oleh  Montesquieu; Kant, yang pada intinya aliran ini berpendapat bahwa   berpendapat bahwa Hakim dalam menetapkan Undang-undang terhadap peristiwa hukum sesungguhnya tidak menjalankan perannya secara mandiri. Hakim adalah penyambung lidah atau corong Undang-undang (Bouchedelelaoi) sehingga tidak dapat merubah kekuatan hukum Undanng-undang tidak dapat menambah, tidak dapat menguranginya disebabkan Undang-undang satu-satunya sumber hukum positif. Dalam tinajuan aliran ini, Undang-undang merupakan preemis mayor dan peristiwa konkrit merupakan premis minor; sedangkan keputusan Hakim adalah konklusi(kesimpulan). Suatu kesimpulan logis tidak akan melebihi dari yang terdapat pada premis-premisnya, ini adalah pandangan yang logistic.
[7] Ibid, hal. 230-231.
[8] Ibid, hal. 263. Menurut Van Hommes di sebut materi jdvuridis, yang di Jerman dipertahankan oleh Oscar Bullow,Eugen Ehrlich, dan di Perancis oleh Francois Geny, serta di Amerika oleh Oliver Wender Holmes dan Jerome Frank.Geny menentang penyalahgunaa cara berrfikir yang abstract logistic dalam pelaksanaan hukum dan fiksi bahwa Undang-undang berisikan hukum yang berlaku. Olive Wender dan J. Frank menantang pendapat yang mengatakan bahwa hukum yang ada itu lengkap dan dapat menjadi sumber bagi hakim yang memutuskan peristiwa konkrit. Penemuan hukum lebih menggunakan pandangan Mazhab Historis yang di pelopori oleh Carl Von Sevigny yaitu hakim juga perlu memperhatikan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat, karena setiap Bangsa itu memilliki jiwa Bangsanya masing-masing(Volkgeist) yang berbeda untuk setiap tempat. Hukum Precedent di Negara-negara Annglo Saxon adalah hasil pembentukan hukum yang ottonom yang sepanjang pembentukan peraturan dan penerapan peraturan dilakukan oleh hakim  berdasarkanoleh hati nuraninya tetapi juga sekaligus bersifat Heteronom karena Hakim juga terikat pada keputusan-keputusan terdahulu (faktor-faktor dari luar diri Hakim). Sedangkan hukum kontinental seperti di Indonesia mengenal penemuan hukum yang Heteronom sepanjang Hakim terikat kepada Undang-undang. Tetapi penemuan hukum oleh Hakim tersebut mempunyai unsur-unsur yang kuat disebabkan Hakim harus menjelaskan atau melengkapi Undang-undang menurut pandangannya sendiri.
[9] Soetandyo Wignjosoebroto, “Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional Dinamika Sosial Politik Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia”, (Jakarta: Raja Grapindo Persada, 1994), hal. 244.
[10] Satjipto Rahardjo, Op.cit, hal. 111.
[11] asas “ius curia novit” dimana hakim tidak boleh menolak menyelesaikan suatu perkara dengan alasan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menyebutnya, tidak jelas, atau tidak lengkap. Oleh karena itu hakim harus menyesuaikan Undang-undang dengan hal-hal konkret sehingga hakim dituntut untuk berfikir dalam menemukan pasal dakwaannya jadi dapat disimpulkan bahwa hakim selalu melakukan penemuan hukum.
[12]Van Eikema Hommes, “Logika en Rechtsvinding”, (Tanpa kota: Vrije Universiteit, tanpa tahun), hal. 32.
[13] Lihat, Mahkamah Agung dalam Putusan tanggal 2 Nopember 1960, Reg. No.302 K/Sip/1960, berkesimpulan bahwa: “hukum adat di seluruh Indonesia perihal warisan mengenai seorang janda perempuan selalu merupakan ahli waris terhadap barang asal suaminya dalam arti, bahwa sekurang-kurangnya dari barang asal itu sebagian harus tetap berada di tangan janda, sepanjang perlu untuk hidup secara pantas sampai ia meninggal dunia atau kawin lagi, sedang di berapa daerah Indonesai di samping menentukan ini mungkin dalam hal barang-barang warisan adalah berupa amat banyak kekayaan, sijanda perempuan berhak atas bagian dari barang-barang warisan seperti seorang anak kandung dari sipeninggal warisan”. Yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut, tidak dapat berlaku sebagai peraturan hukum yang mengikat secara umum, tetapi hanyalah mengikat para pihak yang berperkara saja atau lebih jauh dapat diikuti oleh hakim lain dalam hal perkara yang sama. Namun sebagai penemuan hukum dari hakim yurisprudensi ini cukup berharga sebagai faktor pembentukan hukum nasional.
[14] Mengapa interpretasi hukum tidak boleh membedakan atau mungkin memilah-milah antara kenyataan dengan sesuatu yang sifatnya legal, sebabab pada dasarnya  hukum harus kita tempatkan sebagai kerangka proses yang terus mengalami perkembangan (law in the making). Hukum bukanlah dogma yang bersifat final. Hukum tentu saja akan bergerak secara simultan sesuai dengan tuntutan zamannya (continue on progress). Sebagai contoh, kita dapat memetik buah pengalaman sejarah terhadap pemaknaan “perbuatan melawan hukum”. Jika dulu perbuatan melawan hukum hanya dimaknai sebagai tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perkembangan masyarakat menuntut keberadaan landasan pikir baru yang harus mengadopsi perubahan besar yang terjadi dalam masyarakat. Ini bisa kita lihat dalam “Arrest Hoge Raad”, atau putusan Mahkamah Agung Belanda pada bulan Januari 1919, atau sering juga diistilahkan dengan “Revolusi Bulan Januari”. Putusan tersebut tidak hanya mendefinisikan ulang terhadap makna perbuatan melawan hukum, tapi juga memberikan suatu lompatan besar dalam sejarah perkembangan hukum yang selalu mengalami progressifitas. Mahkamah Agung Belanda pada tanggal 13 Januari 1919 membuat putusan yang mengatakan bahwa, “melawan hukum tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tapi juga bertentangan dengan tata susila dan kepatutan menurut masyarakat”.  Sajipto Rahardjo, Hukum Progresif, sebuah sintesa hukum Indonesia,Yogyakarta: Genta Publishing, 2009, hlm: 61. Artinya,  landasan kuat yang menegaskan bahwa hukum harus mengalami proses adaptasi sesuai dengan zamannya masing-masing. Inilah salah satu makna dasar dari hukum progresif. Hukum bukanlah sebagai sebuah system yang stagnan dan status quois, namun mengikuti jejak perkembangan sejarah sesuai dengan tuntunan perubahan social masyarakat. Sebagaimana yang diungkapkan olehSatjipto Rahardjo, bahwa, “suatu karekteristik penting dari hukum progresif adalah wataknya yang menolak keadaan status-quois, apabila keadaan tersebut menuimbulkan dekadensi, suasana korup dan sangat merugikan kepentingan rakyat. Watak tersebut membawa hukum progresif kepada perlawanan dan pemberontakan yang akhirnya berujung pada penafsiran progresif terhadap hukum.
Jika dalam konsepsi hukum progeressif (yang mulai menjadi diskursus penting sejak awal tahun 2000-an), ditekankan pentingnya meninjau kembali posisi sistem hukum nasional kita, tentu tidaklah terasa cukup untuk membangun akses keadilan secara utuh kepada masyarakat. Hukum memang harus kita sepakati sebagai sesuatu yang harus berubah, baik dalam teks maupun konteks penerapannya. Akan tetapi tuntutan perubahan ini harus disertai dengan pola hukum yang memihak kepada kepentingan kelas social mayoritas dalam masyarakat. Mayoritas bukan dalam makna kuantitas ras, suku dan keagamaan, namun mayoritas dalam makna kelas social sebagaimana penjelasan dibagian awal sebelumnya. 

ditulis dengan refrensi http://tafsir-hukum.blogspot.co.id/

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"