..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Profile

Didirikan pada tanggal 12 bulan Oktober tahun 2010, RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS (RST & Partners) adalah layanan penuh firma hukum yang berbasis di Jakarta, Indonesia.
Sebagai sebuah Firma Hukum, Ridwan Syaidi Tarigan & Partners bertujuan untuk memberikan layanan jasa hukum, baik bagi kepentingan perusahaan maupun perorangan dengan ruang lingkup pemberian jasa hukum yang meliputi bidang litigasi dan non-litigasi.
Litigasi merupakan salah satu teknik penyelesaian suatu perkara melalui proses pengadilan. Beracara di segala tingkat badan peradilan di seluruh wilayah Republik Indonesia mulai dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi sampai dengan peninjauan kembali (PK) yang mencangkup peradilan umum (perdata, pidana dan niaga), peradilan agama (perceraian, penetapan ahli waris), peradilan tata usaha negara (sengketa tata usaha negara). Layanan jasa hukum meliputi juga penyelesaian suatu perkara dengan menggunakan alternatif penyelesaian terhadap perselisihan/percecokan (arbitrase)
Sedangkan Non-Litigasi adalah pelayanan jasa hukum dimana kami membantu klien dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara mediasi, negosiasi atau di luar proses pengadilan. Memberikan pertimbangan hukum "legal opinion" atas suatu masalah hukum, "legal drafting" dan "legal audit" surat-surat perjanjian, melakukan perundingan atau negosiasi (Alternative Disputes Resolution/ADR), melakukan jasa penagihan dengan membuat surat peringatan atau somasi, pendaftaran/perpanjangan merek, paten dan hak cipta.

Ridwan Syaidi Tarigan juga merupakan seorang Likuidator bersertifikat yang dapat membantu pemegang saham suatu perusahaan yang akan mengakhiri perusahaan dengan melakukan likuidasi. 

Ridwan Syaidi Tarigan juga berprofesi sebagai Kurator dan Pengurus yang bernaung dalam Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI)
VISI
"Menjadi Firma Hukum terkemuka, terpercaya dan profesional dalam proses penegakan keadilan"
MISI
  1. Membantu dan mewakili klien dalam menyelesaikan perkara hukum tanpa meninggalkan ketentuan dan etika hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Menjadi partner bagi masyarakat dan perusahaan pencari keadilan.

NILAI

  • Bersih
  • Kompetitif
  • Fokus
  • Berkemampuan

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"