..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

PENGELOLA PARKIR WAJIB BERTANGGUNGJAWAB ATAS KEHILANGAN

Tempat parkir berdasarkan Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, merupakan perjanjian penitipan barang (baca artikel Tanggung Jawab Pemilik Tempat Parkir). Berdasarkan Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dapat dilihat pengertian penitipan, yaitu


“Penitipan adalah terjadi, apabila seseorang menerima sesuatu barang, dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.”

Sebagai sebuah penitipan, berdasarkan Pasal 1706 KUHPer, pengelola tempat parkir sebagai penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan (motor) dalam keadaan semula pada saat dititipkan.

Dengan demikian maka pengelola parkir bertanggung jawab atas motor dan segala benda yang “menempel” pada motor. Helm dapat dikatakan sebagai benda yang “menempel” pada motor karena berdasarkan Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, yang dalam hal kendaraan tersebut adalah motor, maka wajib dilengkapi dengan helm. Dengan begitu helm dan motor dianggap satu kesatuan. Maka sebagai tempat penitipan motor, pengelola tempat parkir tidak saja harus menjaga motor, tetapi juga harus menjaga helm sebagai satu kesatuan dengan motor tersebut.

Dalam hal helm hilang dari tempat penitipan yang ada di tempat parkir tersebut, maka pengelola parkir juga bertanggung jawab sebagaimana dijelaskan di atas mengenai penitipan. Selain itu apabila helm dititipkan pada tempat penitipan helm, biasanya pemilik helm akan diberikan kartu penitipan. Dengan adanya kartu penitipan tersebut, kehilangan helm dapat dihindari karena seharusnya penerima titipan hanya akan memberikan helm tersebut kepada pemilik kartu penitipan sebagai bukti bahwa ia adalah pemilik helm. Ini sesuai dengan Pasal 1719 KUHPer yang menyatakan, penerima titipan harus mengembalikan barang titipan kepada orang yang menitipkan kepadanya.

Pasal 1719 KUHPer:
“Si penerima titipan tidak diperbolehkan mengembalikan barang titipannya selain kepada orang yang menitipkan kepadanya, atau kepada orang yang atas namanya penitipan itu telah dilakukan atau yang ditunjuk untuk menerima kembali barangnya.”

Pengelola parkir dapat dituntut pertanggungjawabannya oleh pihak yang dirugikan atas dasar terjadinya wanprestasi dalam perjanjian penitipan barang antara pengelola parkir dengan pemilik motor. Akibat adanya wanprestasi dari pihak pengelola tempat parkir, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, pengelola parkir wajib mengganti biaya, rugi, dan bunga (hal-hal yang diharapkan untuk didapatkan oleh pemilik motor apabila tidak terjadi wanprestasi) kepada pemilik motor.

Sedangkan, mengenai tulisan yang berbunyi "helm hilang bukan tanggung jawab tukang parkir", tulisan tersebut dapat dianggap sebagai klausula baku yang bertujuan untuk mengalihkan tanggung jawab dari pengelola tempat parkir. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”), klausula baku yang menyatakan pengalihkan tanggung jawab pelaku usaha dilarang untuk dicantumkan. Konsekuensi dari pencantuman klausula baku tersebut terdapat pada Pasal 18 ayat (3) UU 8/1999yaitu klausula baku tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak berlaku atau yang biasa disebut dengan “dinyatakan batal demi hukum”.

Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen
“(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. …...

(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.”

Hal tersebut juga dikuatkan dengan putusan-putusan pengadilan yang seringkali memenangkan pihak yang dirugikan dengan adanya klausula baku tersebut di tempat parkir. Untuk lebih jelasnya, Saudara dapat membaca artikel tentang Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab? serta MA Tetap ‘Larang’ Pengelola Parkir Terapkan Klausula Baku.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"