..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

KASUS BANK CENTURY, KPK PASTIKAN PENANGANAN DITERUSKAN

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa mereka belum menyerah dalam menangani kasus dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. KPK pun menyambut baik wacana dilakukannya audit forensik untuk menemukan bukti-bukti adanya korupsi dalam kasus ini. ”Yang jelas penyelidikan masih berjalan, belum berhenti,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta, Kamis (17/2).

Haryono menyatakan, tak menutup kemungkinan KPK kembali memanggil sejumlah pihak. KPK menyambut baik wacana segera dilakukannya audit forensik untuk mencari bukti tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana talangan Bank Century. Meski diakui, audit forensik tidak serta-merta bisa mengungkap adanya korupsi. ”Kalau ke KPK, belum ada permintaan untuk ini karena yang punya kompetensi audit forensik itu BPK. Yang meminta, kalau tidak salah, DPR. Kita tunggu saja nanti hasilnya,” ujarnya.
Secara terpisah anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century di DPR, Akbar Faizal, mengatakan, munculnya wacana audit forensik adalah karena tidak adanya kemajuan penanganan kasus ini. Kejaksaan, kepolisian, ataupun KPK dinilai jalan di tempat. ”Harusnya mereka sudah maju, satu, dua, atau tiga langkah sehingga muncul wacana audit forensik itu,” kata Akbar.

Audit forensik untuk menggali lebih dalam kasus ini. Soal siapa yang melakukan, Akbar mengatakan, haruslah lembaga auditor hebat, bekerja sama dengan BPK di bawah pengawasan Tim Pengawas.

Sumber: Kompas, 18 Februari 2011

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"