Nota kesepahaman atara PERADI dengan KAI berbuntut permasalahan kembali, dimana keputusan MA melalui Surat Ketua MA tertanggal 25 Juni 2010 No. 089/KMA/VI/2010 telah dianggap berat sebelah, berawal dengan kesepakatan antara PERADI yang diwakili oleh Otto Hasibuan selaku Ketum PERADI dengan KAI yang diwakili oleh Indra Sanun Lubis selaku Presiden KAI bermaksud dan sepakat untuk berdamai dan akan melakukan Munas bersama untuk membentuk wadah Advokat, tetapi faktanya suatu kesepakatan tersebut telah dinodai, dimana piagam nota kesepakatan tersebut berubah menjadi pengakuan PERADI menjadi Wadah Tunggal Advokat, sehingga terkesan KAI terdepak dari pernyataan wadah organisasi Advokat yang diakui oleh MA berdasarkan SEMA No. 052/KMA/ V/2009 tanggal 1 Mei 2009, dan putusan MK No 101/ PUU-VII/20009 tertanggal 30 Desember 2009.
Kericuhan dengan diterbitkannya Surat Ketua MA tertanggal 25 Juni 2010 No. 089/KMA/VI/2010 dimana dengan diakuinya PERADI menjadi satu-satunya wadah Organisasi Advokat dan hanya PERADI yang dapat mengusulkan pengambilan Sumpah untuk para advokat yang telah diangkat secara fakta telah menyinggung hati para advokat yang lahir dari KAI, karena mereka tidak dapat disumpah dan tidak akan diajukan oleh PERADI. dan pernyataan PERADI dimana para lulusan KAI apabila akan disumpah harus mengikuti Ujian kembali versi PERADI, apakah ini yang dinamakan dengan kesepakatan.?
Buntut dari keluarnya surat tersebut akhirnya mendorong para Advokat KAI beramai-ramai menuju ke gedung MA, untuk meminta meralat surat MA tersebut, dan MA pada pertemuan tersebut pada tanggal 14 Juli 2010 telah menyatakan akan meralat surat tersebut dikarenakan MA berpikir pada saat itu PERADI yang dimaksud adalah PERADI yang akan dibentuk berdasarkan Munas Advokat. dan seling beberapa waktu pernyataan tersebut diralat oleh Ketua MA yang menyatakan tidak akan meralat surat MA tertanggal 25 Juni 2010 No. 089/KMA/VI/2010.
Akhirnya KAI menulis surat yang ditujukan ke MA, dimana surat KAI dibalas dengan Surat Ketua MA No. 099/KMA/VII/2010 tanggal 21 Juli 2010 yang pada intinya menyatakan : "Surat Ketua MA No. 089/KMA/VI/2010 dikeluarkan berdasarkan kesepakatan antara PERADI dan KAI untuk bersatu dalam satu wadah Organisasi Advokat".
Atas dasar surat yang dikeluarkan oleh Ketua MA No. 099/KMA/VII/2010 tertanggal 21 Juli 2010,dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya secara hukum MA telah mencabut surat Ketua MA No. 089/KMA/VI/2010 dimana surat MA muncul karena telah ada kesepakatan bersatunya Advokat, sedangkan Faktanya antara PERADI dengan KAI belum lah bersatu dan hal itu juga di akui oleh MA berdasarkan Surat MA No. 099/KMA/VII/2010 tertanggal 21 Juli 2010, pada poin 3 yang menyatakan" MA tetap berharap PERADI dan KAI bersatu" sehingga karena tidak ada persatuan dan kesepahaman maka nota kesepahaman tersebut adalah batal demi hukum, dan dapat dinyatakan cacat hukum karena tidak berdasarkan berkeadilan kedua belah pihak.
Maka atas dasar itu tidak lah PATUT Pengadilan Tinggi hanya mengakomodir surat usulan penyumpahan dari PERADI dan Pengadilan Tinggi harus berpedoman dengan Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 tertanggal 30 Desember 2009, apabila Pengadilan Tinggi tetap hanya mengakomodir PERADI maka telah jelas dan nyata bahwa KPT telah melanggar norma-norma keadilan dan kepatutan dan sudah tugas Komisi Yudisial yang mengambil peranan dan memberikan sanksi terhadap para hakim.