..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Kontroversi Piagam Kesepahaman

Permasalahan wadah tunggal advokat bukanlah hal baru  bagi dunia advokat, karena telah lama menjadi “utang” yang belum terbayarkan sebagai akibat konflik antarorganisasi advokat. Berbagai upaya dan cara dilakukan untuk membentuk wadah tunggal advokat, namun selalu menuai kegagalan, yakni perpecahan di antara advokat dan organisasi advokat sendiri.

Bahkan sampai dengan penandatanganan piagam kesepahaman dan perdamaian antara dua organisasi advokat yang bertikai, Kamis 24 Juni 2010, di gedung Mahkamah Agung RI pun perselisihan antara advokat yang berada di bawah organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan KAI (Kongres Advokat Indonesia)  masih terjadi, lantaran penyebutan nama PERADI sebagai wadah tunggal yang sah dalam piagam kesepahaman. Walaupun sempat diwarnai kericuhan dan aksi coret-coret oleh petinggi kedua organisasi terhadap penyebutan nama PERADI dalam naskah kesepahaman dan perdamaian tersebut toh akhirnya ditandatangani oleh kedua pimpinan organisasi advokat.
Sesuai wawancara primaironline.com dengan Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan, menunjukan bahwa pascapenandatanganan piagam kesepahaman dan perdamaian tersebut PERADI merasa sudah menjadi wadah tunggal advokat yang diakui Mahkamah Agung dan Kongres Advokat Indonesia berdasarkan MOU kesepahaman antara kedua belah pihak. Sementara di lain pihak Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis menyatakan, kesepakatan wadah tunggal advokat yang ditandatangani di Mahkamah Agung telah diubah secara sepihak oleh PERADI sehingga pihak KAI merasa tertipu dan masih banyak pernyataan dan pertanyaan lainnya dari kalangan advokat.
Reaksi dan aksi yang ditunjukkan oleh kedua petinggi organisasi advokat ini menunjukan ketidaklaziman dan betapa sangat kontroversialnya kesepahaman tersebut, sebab apabila memang benar sudah ada kesepakatan sebelumnya antara kedua organisasi mengapa terjadi ribut-ribut pada hari akan ditandatanganinya piagam kesepahaman dan perdamaian tersebut.

Jika memang benar sudah ada kesepahaman sebelumnya mengapa terjadi aksi coret-coret dan penulisan kembali nama PERADI pada naskah piagam kesepahaman? Apakah telah terjadi perubahan atas naskah kesepahaman yang sebelumnya telah disepakati? Siapakah yang mengubahnya? Apa tujuannya? Dimana dan kapan perubahan itu dilakukan? Apakah perubahan atas piagam kesepahaman atas persetujuan kedua belah pihak? Apakah pencoretan nama PERADI oleh petinggi KAI dapat dipandang sebagai bukti bahwa memang benar telah terjadi perubahan naskah kesepahaman? Atau sebaliknya penulisan kembali nama PERADI sebagai bukti bahwa memang benar naskah kesepahaman telah diubah? Apakah penulisan kembali nama PERADI dalam piagam kesepahaman tersebut oleh ketua PERADI dilakukan sebelum ataukah sesudah piagam kesepahaman ditandatangani? Jika sebelumnya petinggi KAI mencoret nama PERADI dalam naskah, maka dapat terjadi penulisan kembali nama PERADI dilakukan sesudah penandatanganan atau  sesaat sesudah pencoretan nama PERADI sebelum penandatanganan yang tidak diketahui pihak KAI sehingga oleh ketua KAI yang semula keberatan atas penyebutan nama PERADI akhirnya menandatangani piagam tersebut yang diketahui kemudian nama PERADI telah dituliskan kembali oleh ketua PERADI, akibatnya pihak KAI merasa tertipu?  Jika memang benar telah teradi perubahan pada naskah piagam kesepahaman, apakah konsekuensi hukum dari kesepahaman yang hakekatnya adalah suatu perjanjian apabila tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian.
Berangkat dari perihal kesepahaman maka secara logika dapat diartikan, terjadinya penyatuan/ bersatunya organisasi advokat PERADI dan KAI yang semulanya terpisah/berbeda menjadi satu wadah tunggal advokat sehingga terbentuk suatu organisasi advokat baru yang menjadi wadah tunggal advokat indonesia. Analoginya, apabila dua warna dicampurkan maka yang warna yang dihasilkan dari percampuran kedua warna yang awalnya berbeda ketika belum dicampurkan satu dengan lainnya tentunya akan menjadi warna baru yang berbeda dengan warna semula, tidak mungkin terjadi sebaliknya. Inilah bukti ketidaklaziman dan betapa kontroversialnya piagam antara dua organisasi advokat yakni PERADI dan KAI.

Kegagalan Advokat
Wadah tunggal advokat merupakan entitas kegagalan advokat dalam melaksanakan amanat undang-undang. Saling klaim sebagai organisasi advokat yang sah sebagai wadah tunggal advokat menurut undang-undang terus menerus terjadi antar organisasi advokat, dimana yang satu menganggap paling benar dan membuat stereotipe dan menyudutkan yang lainnya sebagai upaya pembenaran atas “legitimate tidaknya” organisasi advokat yang diposisikan sebagai wadah tunggal advokat.
Gagasan dan ide “kesepahaman damai” antara PERADI dan KAI adalah bukti konkrit yang tidak dapat disangkal dari keberadaan wadah tunggal yang mengayomi dan menjadi representasi kemauan/kehendak advokat yang bebas dan mandiri tak kunjung tecapai.
Mahkamah Agung RI dalam Surat KMA No. 065/KMA/V/2009 tanggal 20 Mei 2009 perihal : permohonan klarifikasi surat ketua mahkamah agung No. 052/KMA/V/2009 tanggal 01 Mei 2009 pada butir 1 huruf C, secara jelas dan tegas dinyatakan “fakta menunjukan ada 3 (tiga) Organisasi advokat yakni PERADI, KAI, PERADIN. (Kenapa peradin tidak dilibatkan?)

Senada dengan Mahkamah Agung RI, Mahkamah Konstitusi RI pula dalam putusannya atas gugatan uji materil pasal 4 UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT mengakui akan eksistensi PERADI dan KAI sebagai organisasi advokat yang secara de facto ada. Hal lain yang menarik dari putusan mahkamah konstitusi adalah memberikan “perpanjangan waktu” bagi organisasi advokat yang sekarang ada (PERADI dan KAI) untuk melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi bagi pembentukan wadah tunggal advokat.

Pendapat kedua lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman tersebut membuktikan bahwa secara de facto dan de jure, amanat Pasal 28 ayat (1) undang-undang advokat untuk membentuk wadah tunggal adalah belum tercapai. Jika dicermati, Pembentukan wadah tunggal advokat sebagai perintah UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT sebagaimana Pasal 28 ayat (1) tidak dapat dipisahkan dari ketentuan pasal 32 ayat (4) UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT yang secara tegas memberikan batasan limitatif pembentukan wadah tunggal advokat oleh advokat dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun. Jika dikaitkan dengan pendapat atau lebih tepatnya pengakuan oleh lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman (MARI dan MKRI) tersebut diatas maka Pasal 28 ayat (1)) UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT yang menentukan pembentukan wadah tunggal advokat telah daluarsa secara temporis karena tenggang waktu yang disayratkan pasal 32 ayat (4) undang-undang advokat telah terlampaui.

Hal ini terbukti dalam putusan mahkamah konstitusi no. 101/PUU-VII/2009 yang telah memberikan jawaban atas “kekosongan hukum” pembentukan wadah tunggal advokat (implementasi Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (4) UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT) dengan memberikan “perpanjangan waktu” kesempatan bagi organisasi advokat yang sekarang ada (ad interim) selama 2 tahun untuk melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi bagi pembentukan wadah tunggal advokat melalui kongres para advokat yang diselenggarakan bersama oleh organisasi advokat yang secara de facto ada (PERADI dan KAI), apabila setelah jangka waktu 2 (dua) tahun organisasi advokat sebagaimana pasal 28 ayat (1) UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT belum juga terbentuk maka perselisihan tentang organisasi advokat yang sah diselesaikan melalui PERADIlan umum.

Penafsiran Lateral dan Legitimasi Keliru
Dalam kaitannya dengan nota kesepahaman dan perdamaian bersatunya PERADI dan KAI, jelas sangat kontras/ bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menentukan pembentukan wadah tunggal advokat terhitung amar putusan diucapkan adalah melalui kongres para advokat yang diselenggarakan bersama oleh organisasi advokat yang secara de facto ada (PERADI dan KAI) bukan melalui MOU yang kemudian ditafsirkan secara lateral dan keliru sebagai bentuk pengakuan yang satu terhadap yang lain.
Jika asasnya hanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memiliki sifat mengikat, memaksa dan dapat dijalankan “erga omnes” maka MOU antara PERADI dan KAI adalah tidak dapat dibenarkan menurut hukum apabila ditujukan sebagai instrumen membentuk, mengukuhkan atau mengakui PERADI sebagai wadah tunggal advokat sebagaimana yang terjadi. Seharusnya berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi MOU PERADI dan KAI menjadi dasar kesepahaman bagi advokat atau kedua organisasi advokat (PERADI dan KAI) melakukan kongres untuk membentuk wadah tunggal advokat bukan menunjuk atau mengakui atau menyetujui PERADI sebagai wadah tunggal advokat.
Jika putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009 dalam amarnya menentukan bahwa pembentukan wadah tunggal advokat terhitung amar putusan diucapkan adalah melalui kongres para advokat yang diselenggarakan bersama oleh organisasi advokat yang secara defakto ada (PERADI dan KAI) dapatkah MOU antara PERADI dan KAI digunakan sebagai dasar legitimasi  wadah tunggal advokat?
Jika kesepahaman memiliki makna: sepakat, perdamaian memiliki makna rukun/akur dan bersatu memiliki makna: banyak/lebih dari satu menjadi satu. Apakah kesepahaman dan perdamaian bersatunya organisasi profesi advokat antara perhimpunan advokat indonesia (PERADI) dan kongres advokat indonesia (KAI) dapat disamakan dengan menyepakati PERADI sebagai wadah tunggal advokat?  Ataukah sebagai kesepahaman awal yang sifatnya Umum bagi pembentukan wadah tunggal advokat melalui kongres advokat?
Apakah piagam kesepahaman dan perdamaian bersatunya organisasi profesi advokat antara perhimpunan advokat indonesia (PERADI) dan kongres advokat indonesia (KAI) dibuat untuk mengeliminir yang satu dan meloloskan yang lain sebagai wadah tunggal advokat? Ataukah untuk mengakomodir kepentingan dua organisasi tersebut yang tidak lain dari kepentingan advokat indonesia secara menyeluruh termasuk advokat baru dari kedua organisasi advokat sejalan dengan asas kepastian dan keadilan?
Apakah aksi saling coret yang terjadi pada naskah kesepahaman perdamaian PERADI dan KAI menunjukan dan atau membuktikan adanya kata sepakat antara kedua belah pihak sebagai prasyarat sahnya suatu kesepahaman? Ataukah membuktikan bahwa adanya ketidaksepakatan sebagai suatu causa yang menjadikan batalnya suatu perjanjian?
Jika alasan diadakannya kesepahaman perdamaian antara PERADI dan KAI adalah karena amanat Pasal 28 ayat (1)  undang-undang advokat untuk membentuk wadah tunggal advokat maka pelaksanaannya haruslah sesuai ketentuan pasal 32 ayat (4) yakni dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun. Faktanya amanat Pasal 28 ayat (1) yang harusnya dilaksanakan/terbentuk sesuai ketentuan pasal 32 ayat (4) adalah tidak tercapai, sehingga: a. dasar hukum yang digunakan dalam naskah piagam kesepahaman dan perdamaian PERADI dan KAI adalah daluwarsa secara temporis dimana amanat Pasal 28 ayat (1) tidak dapat dipisahkan dengan ketentuan batasan limitatif pada pasal 32 ayat (4) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat maka; b. piagam kesepahaman dan perdamaian bersatunya organisasi profesi advokat antara PERADI dan KAI secara otomatis tidak lagi memiliki “titel eksekutorial” dan dapat dilaksanakan setelah lewat tengang waktu 2 tahun (vide pasal 32 ayat (4)) karena Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat tidak dapat digunakan sebagai rujukan pembentukan wadah tunggal advokat sebagaimana yang tersebutkan dalam piagam tersebut; c. penyebutan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dalam kesepahaman perdamaian antara PERADI dan KAI tidak memberikan legitimasi perbuatan yang disebutkan didalammnya (pembentukan wadah tunggal) sehingga tidak memiliki akibat hukum yang mengikat pihak yang membuatnya: d. peyebutan Pasal 28 ayat (1) sebagai instrumen hukum pembentukan wadah tunggal advokat yang memberikan kewenangan kepada advokat untuk melaksanakan/mewujudkannya tidak lagi melekat pada advokat (kecuali merujuk pada putusan MKRI No. 101/PUU-VII/2009) karena jika pun wadah tunggal advokat diakui sebagai telah terbentuk berdasarkan MOU kesepahaman PERADI dan KAI namun jelasnya telah melampaui ketentuan pasal  32 ayat (4) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sehingga secara normatif menjadi daluarsa atau dengan lain perkataan pemebentukan wadah tunggal sebagaimana pasal 28 ayat (1) UUA diluar tenggang waktu 2 (dua) tahun yang ditentukan pasal 32 ayat (4) adalah bertentangan/dilarang oleh undang-undang advokat. 
Hal ini dibuktikan dengan keputusan mahkamah konstitusi yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir uji materil undang-undang terhadap undang-undang dasar yang memberikan “pemecahan” bagi pelaksanaan pembentukan wadah tunggal advokat yang mengalami jalan buntu dan telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan sehingga pasal 28 ayat (1) UUA yang tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena terbentur pasal 32 ayat (4).

Seharusnya rujukan formil yang digunakan bagi pembentukan wadah tunggal advokat adalah putusan mahkamah konstitusi no. 101/puu-VII/2009 yang telah menjawab “kekosongan hukum” pasca “kebuntuan” pembentukan wadah tunggal advokat dalam tenggang waktu 2 tahun yang tidak terlaksana berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 32 ayat (4), dimana oleh putusan mahkamah konstitusi memberikan “perpanjangan waktu dan kewenangan ” bagi pelaksanaan pembentukan wadah tunggal advokat kepada organisasi advokat yang sekarang ada untuk melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi bagi pembentukan wadah tunggal advokat dalam tenggang waktu 2 tahun terhitung tanggal putusan diucapkan.
Dengan demikian Piagam kesepahaman dan perdamaian bersatunya organisasi profesi advokat antara PERADI dan KAI yang kemudian ditafsirkan dan digunakan untuk menyatakan bahwa PERADI sebagai wadah tunggal advokat adalah “ilegal” karena bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi yang menyebutkan secara tegas bahwa pembentukan wadah tunggal advokat melalui kongres advokat.


"Kemenangan" yang "Menyedihkan"
Fakta lain menunjukan bahwa dengan ditandatanganinya piagam tersebut ada pihak yang merasa tampil sebagai pemenang ibaratnya dalam sebuah perlombaaan atau memenangkan sebuah perkara, dimana piagam tersebut digunakan untuk membuat opini bahwa organisasinyalah yang diakui sebagai wadah tunggal advokat yang sah sehingga badan pengurus organisasinya yang sah sementara yang lain akan didepak, advokat yang direkrut oleh salah satu organisasi profesi advokat adalah tidak sah. Inikah tujuan diadakannya kesepahaman dan perdamaian bersatunya advokat indonesia? Apakah sebelum piagam kesepahaman  dan perdamaian dibuat terdapat organisasi advokat yang dinyatakan sah dan tidak sah sebagai wadah tunggal advokat? Jika ya, apakah piagam kesepahaman yang dibuat oleh organisasi advokat yang sah dan yang tidak sah? Jika dibuat oleh organisasi advokat yang sah dan tidak sah, apakah piagam kesepahaman dan perdamaian merupakan hasil perbuatan hukum yang sah?

Jelasnya wadah tunggal advokat PERADI dan KAI adalah organisasi advokat yang sah serta diakui keberadaan /eksistensinya oleh pemerintah (MARI dan MKRI.Red). (vide KMA no. 065/kma/v/2009 tanggal 20 mei 2009 perihal : permohonan klarifikasi surat ketua mahkamah agung no. 052/KMA/v/2009 tanggal 01 mei 2009 Jo. Putusan MKRI No. 101/PUU-VII/2009). Dengan demikian jikalaupun nantinya terbentuk suatu wadah tunggal advokat dengan nama apapun, siapapun pemimpin dan badan pengurusnya tidak ada pihak yang harus dikorbankan bagi kepentingan yang lain, tidak pihak ada yang dinyatakan sebagai advokat yang sah dan tidak sah, tidak ada advokat yang diakui atau tidak diakui, tidak ada advokat baru yang sah atau tidak sah, yang harus disumpah dan yang tidak harus disumpah jika sebaliknya maka nilai kebenaran dan keadilan yang menjadi landasan penegakan hukum dan penyelenggaraan negara akan terlangkahi dengan segala konsekuensinya.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"