..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Syarat Mutlak Perceraian Di Pengadilan

Berdasarkan undang-undang yang berlaku maka dapat dirumuskan syarat-syarat mutlak perceraian di pengadilan adalah: Kelengkapan berkas-berkas dan Kehadiran saksi.
Berikut penjelasannya;

I. Kelengkapan berkas-berkas:

1. Akta perkawinan/buku nikah (ASLI, bukan photocopy);
2. Akta lahir anak;
3. KTP & KK; dan
4. Bukti-bukti pendukung lainnya.

II. Kehadiran saksi:
Kehadiran saksi pada sidang acara pembuktian adalah suatu keharusan dalam proses cerai di pengadilan.

1. Minimal dua orang saksi ditampilkan pada saat sidang pembuktian saksi;
2. Saksi adalah orang yang benar-benar mengetahui permasalahan perkara yang dialami si istri (atau si suami);
3. Saksi adalah orang yang melihat dan/atau mendengar permasalahan atau alasan cerai;
4. Saksi biasanya adalah: anggoga keluarga (orang tua/saudara kandung/sepupu, dsb) dan kerabat dekat (sahabat/baby sitter/driver, dsb).

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"