..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

KEPUASAN CLIENT

Sebuah kepuasan client yang menggunakan Jasa kami merupakan modal utama law firm RIDWAN SYAIDI TARIGAN dan PARTNERS, sehingga kami akan bekerja dan client akan tersenyum

MEMBERIKAN SOLUSI

Didalam sebuah permasalahan yang dihadapi oleh client kami memberikan solusi

PELAYANAN YANG RAMAH

Law Firm RIDWAN SYAIDI TARIGAN dan PARTNERS, memiliki para staff yang ramah dan siap melayani.

PARTNERS YANG PROFESIONAL

Law Firm RIDWAN SYAIDI TARIGAN dan PARTNERS, memiliki partners yang profesional dan ahli dalam beberapa bidang hukum

PERSAUDARAAN PEKERJA MUSLIM INDONESIA

Ridwan Syaidi Tarigan, seorang advokat yang juga diberikan kepercayaan dan amanah menjadi Ketua PPMI Cabang Jakarta Barat

Caleg terpilih tak wajib mundur dalam bursa pencalonan pilkada


Polemik perihal pernyataan Ketua KPU menyatakan bahwa caleq  terpilih tidak harus mundur bila mengikuti pilkada.
Pernyataan tersebut adalah berkesesuaian dengan putusan MK No.12/PUU-XXII/2024.

status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan. sehingga dugaan akan mempengaruhi hal dalam pilkada sangat tidak beralasan hukum. Hal berbeda bila menjadi anggota legislatif saat mendaftar  harus mengundurkan diri saat ditetapkan menjadi Calon yang ditetapkan KPU.

Sehingga hal yang tepat bila Anggota legislatif lah yang wajib mengundurkan dir, terlepas Apakah dia terpilih lagi atau tidak tapi pada saat pendaftaran statusnya adalah anggota legislatif aktif, bukan caleq terpilih (belum menjabat sebelumnya) karena belum memiliki hak dan kewenangan sebagai anggota DPR. bila pendaftaran calon dilakukan dibulan Agustus dan ditetapkan dibulan September 2024.

Lalu bagaimana status caleg terpilih bila pada tanggal 1 Oktober telah diangkat sumpah jabatan. Hal ini secara jelas karena ada status jabatan sebagai legislator maka seyogyanya mengundurkan diri, bila dikaitkan dengan kepala daerah yang tidak mengundurkan diri saat maju ke jenjang bursa pemilihan pemimpin yang lebih tinggi yaitu Pilgub maupun pilpres, dimana bupati,walikota,gubenur dan wakilnya tidak mengundurkan diri dari jabatannya. Sehingga terjadi perbedaan dalam hal ini.

Dr.Ridwan Syaidi Tarigan SH MH 

Pimpinan YLKBH Meraih Predikat Doktor


Fakultas Hukum (FH) Universitas Borobudur menggelar ujian terbuka promosi doktor Ilmu Hukum di Gedung D pascasarjana pada Kamis, q18 Januari 2024.

Promovendus Ridwan Syaidi, S.H., M.H., mempresentasikan hasil penelitiannya secara langsung di hadapan tim penguji yang dipimpin Wakil Rektor  Prof. Dr. Ir. H. Rudi Bratamanggala.MM., yang mewakili Rektor Universitas borobudur.

Sidang promosi doktor ini turut dihadiri tim penguji internal, antara lain Sekretaris Prof. Dr. faisal santiago,SH.MM., Penguji Dr. KMS. Herman, SH. MH. MSi. , M.Hum., Promotor Prof.Dr. Zaenal Arifin Hoesein, SH. MH., Co-Promotor Dr. Ahmad Redi, SH.MH.MSi dan Penguji Eksternal Prof. Dr. Henny Nuraeni, SH. MH

Ridwan Syaidi dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dan berhak menyandang gelar doktor usai mempresentasikan disertasinya berjudul “PENYELESAIAN PERKARA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XX/2022 TERHADAP PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK DI INDONESIA”. Dengan kelulusannya, Ridwan Syaidi menjadi lulusan ke-218 pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

Dalam disertasinya, promovendus menyoroti kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)  dalam perselisihan hasil pilkada yang mana terjadi perubahan pendirian yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XX/2022, yang mana awalnya  Pendirian Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan putusannya Nomor 001-002/PUU-XII/2014, Tanggal 13 Febuari 2014 kewenangan lembaga Negara yang secara limitatif ditentukan oleh Undang-Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat ditambah atau di kurangi oleh Undang-Undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi karena akan mengambil peran sebagai pembentuk Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian menurut Mahkamah, penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan memperluas makna pemilihan umum yang diatur Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 adalah inkonstitusional.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perselisihan tentang hasil  pemilihan kepala daerah ini merupakan kewenangan tambahan yang berasal dari undang-undang, di luar kewenangan pokok yang termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) serta ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, menurut Ridwan Syaidi, penambahan kewenangan yang dipegang oleh Mahkamah Konstitusi harus diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bukan dengan undang-undang

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 236 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 bersifat inkonstitusional, dikarenakan Pemilukada tidaklah termasuk dalam rezim Pemilu dan Mahkamah Konstitusi menghapus kewenangan tambahan untuk mengadili perselisihan hasil pemilukada di luar kewenangan yang termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Sehingga Ridwan Syaidi berharap tetap dibentuknya peradilan khusus yang dapat menangani sengketa proses administrasi, tindak pidana pemilu dan perselisihan hasil dan keberadaannya bersifat adhock dan berada di tingkatan provinsi dan putusan bersifat final.

Pada saat momen kelulusan, Prof. Dr. Ir. H. Rudi Bratamanggala.MM sebagai Ketua Tim Penguji memberikan ucapan selamat dan harapan kepada Ridwan Syaidi.  agar dapat menjaga nama baik  Universitas Borobudur 

Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo




      Pict by:JPNN.COM
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung di depan majelis hakim.
 
"Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsider nya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambahnya.

Pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizalwibowo dan Kuat Ma'ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
 
Dalam surat dakwaannya, Ferdy Sambo yang memakai sarung tangan hitam disebutkan menembak satu kali Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Total kini ada empat tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo, dan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sendiri.
 
Pelaksanaan Proses sidang kasus Ferdy Sambo masih terus berjalan hingga saat ini.


writer by: Admin

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"