..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

II.        Putusan Pengadilan Tinggi No.46/PID/2005/PT.DKI. tanggal 11 Mei 2005


MENGADILI:

-        Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ;
-        Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 3 Maret 2005 No. 1738/Pid.B/2004/PN.Jak.Sel yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan pertimbangan;
-        Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dirumah tahanan Negara.;
-        Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah)

III.        Putusan Pengadilan Negeri No.1783/Pid.B/2004/PN.Jak-Sel. Tanggal 28 Februari 2005

MENGADILI :

1.    Menyatakan Terdakwa Abu Bakar Ba’asyir alias Abddus somad alias Abu Bakar Ba’asyir bin abud Ba’asyir tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair, Subsidair, Lebih-lebih Subsidair lagi dan Dakwaan kedua Primair serta Subsidair.
2.    Membebaskan Terdakwa Abu Bakar Ba’asyir alias Abdus Somad alias Abu Bakar Ba’asyir bin Abud Ba’asyir dari Dakwaan Kesatu Primair, Subsidair, lebih Subsidair lagi dan dakwaan Kedua Primair serta Subsidair tersebut.
3.    Menyatakan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir alias Abdus Somad alias Abu Bakar Ba’asyir bin Abdu Ba’asyir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Pemufakatan jahat dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa orang lain dan mengakibatkan matinya orang”.
4.    Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Abu Bakar Ba’asyir alias Abdus Somad alias Abu Bakar Ba’asyir bin Abud Ba’asyir dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
5.    Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu.
6.    Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan Negara.
7.    Membebani terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000 (limaribu rupiah).
8.    Memerintahkan pula barang bukti berupa:
1.    1 (satu) berkas perkara No. Pol: Bp-01/1/2003/Dit.serse tanggal 4 Januari 2003 atas nama tersangka Amrozy bin H. Nurhasyim.
2.    Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 167/PID/B/2003/PN.DPS tanggal 7 Agustus 2003 atas nama Terdakwa Amrozy bin. H.Nurhasyim.
3.    1 (satu) berkas perkara No. Pol: BP-06//11/2003/Dit.Reskrim tanggal 14 Pebruari 2003 atas nama tersangka Ali Ghufron alias Muklas alias Sofyan.
4.    Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 224/PID/B/2003/Pn.DPS tanggal 2 oktober 2003 atas nama terdakwa Ali Ghufron alias Mukhlas alias Sofwan.
5.    Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 2003/PID/B/2003/PN. DPS tanggal 10 September 2003 atas nama Terdakwa Abdul alias Imam Samudera alias Faith Kudama alias Abu Umar alias Fat alias Hendri alias Faiz Yunshar.
6.    Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 317/PID/B/2003?PN.DPS tanggal 18 September 2003 atas nama Terdakwa Ali Imron bin H. Nurhasyim.
7.    Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 318/PID/B/2003/PN.DPS tanggal 9 Oktober 2003 atas nama Terdakwa Utomo Pamungkas alias Mubarok alias Amin bin Suharsono.
8.    Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 526/PID/B/2003/PN.DPS tanggal 26 Februari 2004 atas nama Terdakwa Achmad Roichan alias Sa’ad alias Mat Ucang alias Hariyono alias Muhammad Nuh.
9.    Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo perkara Pidana No. 1/PID.Subv/1982/PN.skh, tanggal 3 April 1982 atas nama Abu Bakar Ba’asyir dan Abdullah Sungkar.
10. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Perkara Pidana No. 86/1982/Pid/PT.Smrg, tanggal 23 Agustus 1982 atas nama Abu Bakar Ba’asyir dan Abdullah Sungkar.
11. Putusan MARI Perkara Pidana Reg. No. 743 k/Pid/1982 tanggal 6 Februari 1985 atas nama Abu Bakar Ba’asyir dan Abdullah Sungkar.
12. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Pidana No 547/Pid.B/2003/PN. JKT.PST tanggal 2 September 2003 atas nama Abu Bakar Ba’asyir alias Abdus Samad.
13. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara Pidana No. 168/Pid.B/2003/PT.DKI tanggal 10 Nopember 2003 atas nama Abu Bakar Ba’asyir alias Abdus Samad.
14. Putusan MARI Perkara Pidana No. 29 K/pid/2004 tanggal 1 Maret 2004 atas nama Abu Bakar Ba’asyir alias Abdus Samad.
15. Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 08/Pid.Pra/2004/PN.Jak-Sel antara Abu Bakar Ba’asyir melawan Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepolisian Republik Indonesia cq. Bareskrim cq. Densus 88 Anti Teror.
16. Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 01/Pid.B/2004/PN.Smg tanggal 17 Mei 2004 atas nama Terdakwa Joko Ardiyanto alias Luluk Sumaryano alias Abdullah bin Subagio.
17. Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 02/Pid.B/2004/PN. Smg tanggal 12 Mei 2004 atas nama Terdakwa Siwanto alias Antok bin Supeno.
18. Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 03/Pid.B/2004/PN.Smg tanggal 17 Mei 2004 atas nama Terdakwa Suyatno alias Heru Setiawan bin Imam Bakin.
19. Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 04/pid.B/2004/PN.Smg tanggal 17 Mei 2004 atas nama Terdakwa Machmudi Hariono alias Yoseph Adirima alias Yusuf bin Slamet.
20. Ikhtisar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1511/P.B/2003/PN. Sby. Tanggal 24 Desember 2003 atas nama Terdakwa Yudi Lukito Kurniawan alias Ismail.
21. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 225/PID.B/2003/PN.DPS. tanggal 15 September 2003 atas nama Terdakwa Makmuri alias Muri.
22. Putusan Pengadilan Denpasar No. 229/PID.B/2003/PN.DPS tanggal 25 September 2003 atas nama Terdakwa Ahmad Budi Wibowo bin Temudiyanto.
23. Putusan Pengadilan No. 113/Pid.B/2004/PN.Jak-Sel tanggal 18 Mei 2004 atas nama Terdakwa Mohmad Ikhwan alias Agus.
24. Petikan Putusan No. 703/Pid.B/2004/PN.Jak-Sel tanggal 16 September 2004 atas nama Terdakwa Ismail alias Mohamad Ikhwan alias Agus.
25. Putusan No. 1395/Pid.B/2004/PN.Jak-Sel tanggal 25 Februsri 2004 atas nama Terdakwa Thoriqudin alias Abu Rusydan alias Hamzah.
26. Putusan No. 1729/Pid.B/2004/PN.Jak-Sel tanggal 27 Mei 2004 atas nama Terdakwa Ir. Sutikno alias Zaini alias Zen bin Isman.
27. Putusan No.320/Pid.B/2004/PN.Jak-Sel tanggal 15 Juli 2004 atas nama Terdakwa Syamsul Bahri bin Husein alias Farhan.
28. Putusan No. 418/Pid.B/2004/PN.Jak-Sel tanggal 2 Agustus 2004 atas nama Terdakwa Surono alias Satria alias M.Farug.
29. Putusan No. 357/Pid.B/2004/PN.Jak-Sel tanggal 8 Juli 2004 atas nama Terdakwa Samuri Farich Mushoffa alias Ari alias Arman alias Musoffa.
30. Petikan Putusan No. 1046/Pid.B/2004/PN-Jak-Sel tanggal 10 Nopember 2004 atas nama Terdakwa Adhi Suryana alias Qital alias Abu Mahi.
31. Petikan Putusan No. 579/Pid.B/2004/PN.Jak.Sel Tanggal 24 Agustus 2004 atas nama Terdakwa Mohammad Ikhsan alias Idris alias Joni Hendrawan alias Gembrot alias Ajo.
32. Putusan No. 1800/Pid.B/2003/PN.Jak.Sel tanggal 11 Mei 2004 atas nama terdakwa Imron Bayhaqi alias Mustofa alias Pranata Yudha alias Abu Tholut alias Yono.
33. Putusan No. 702/Pid.B/2004/PN.Jak.Sel tanggal 2 September 2004 atas nama terdakwa Masrizal bin Ali Umar Alias Mas’ud alias Tohir alias Haryadi alias Deri alias Reno alias Ari alias Ricky.
34. Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 14/Prap/2004/PN. Jak.Sel tanggal 6 September 2004.
35. Buku Pedoman Umum Perjuangan Al-Jamaah Al-Islamiyah (PUPJI) dikeluarkan oleh Majelis Hakim Qiyadah Markaziyah Al Jamaah Al Islamiyah, 1417 H/30 Mei 1996
36. 1 (satu) Laporan Semester II Wakalah Hudaibiyah Dzul’qoidah Jamadil Ula Tahun 1419-1420 H yang ditandatangani oleh Qoid Wakalah/Mudir Muaskar Hudaibiyah dan Sekretaris Humam, tertanggal 10 Jumadil Ula 20.
37. 1 (satu) buku Laporan Hasil Tadrib Qiyadah Wakalah/Muaskar Hudaibiyah Al Jamaah Al-Islamiyah Semester III, No. A/15/SIII/12/20 tanggal 20 Dzul’qoidah 1420 H (31 Maret 2000 M) yang ditandatangani Qoid Hafid Ibrohim dan Katib Abu Ahmad, yang ditujukan kepada Asy- Syeikh Abdus Shomad Amir Jamaah Al Islamiyah.
38. Makalah dengan judul “Sistem kaderisasi Mujahidin Dalam Mewujudkan Masyarakat Islam” oleh Abu Bakar Ba’asyir diakses melalui http/www.geocities.com/kongres-mujahidinabubakarbaasyir,html;
39. Surat yang ditandatangani Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir, Malaysia tanggal 10 Rabiul Akhir 1419 H (tahun 1998) yang ditujukan kepada Almukarrom, Kiyai/Ajengan/Ustadz/Syaikh.
40. Laporan Wakalah Jawa Wustho (Jateng)
41. Laporan Wakalah Sumbagut
42. Laporan Qirdas Cirebon
43. Surat Pernyataan Pemerintah Filiphina tanggal 28 Juni 2004.
44. Surat Pernyataan Pemerintah Singapura, SF 1368 tanggal 8 Juli 2004.
45. Surat Pernyataan Pemerintah Malaysia.
46. Surat Pernyataan Noor Muhammad Umug di Philipina.
47. 6 (Enam) keeping CD hasil rekaman proses persidangan para tersangka kasus peledakan bom bali
48. 14 (empat belas) keeping CD ceramah tentang Jihad dan dokumentasi tragedy bom bali.
49. Surat Pernyataan Paul George Hollad Alias Jack Roche, Khalid Abdullah, Khalid Sayfullah, tertanggal 15 Januari 2005.
50. Surat tanda terima 3 (tiga) lembar dokumen hasil print out dari computer milik Jack Roche, hasil komunikasi dengan menggunakan MIRC (Microsoft Internet Relay Chat) antara Jack Roche dengan Abdul Rahim. Tetap terlampir dalam berkas Perkara.

Adapun Permohonan Peninjauan Kembali ini kami ajukan berdasarkan alasan-alasan
sebagai berikut :

1.    Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2005, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI  menerima Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tercatat dalam register perkara pidana Nomor : 1117 K/PID/2005 tanggal 03 Agustus 2005
2.    Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas dasar Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi sebagai berikut :
“Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung”
3.    Bahwa menurut Pasal 263 Ayat 2 a, b dan c Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menjelaskan, permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar sebagai berikut :
a.    apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b.    apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c.    apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
4.    Bahwa yang menjadi dasar diajukannya permohonan kasasi ini adalah adanya keadaan baru (Novum) dan adanya putusan Pengadilan lainnya yang menyatakan sesuatu telah terbukti dan adanya kekhilafan hakim atau sesuatu keliruan yang nyata.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"