..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

KEPUASAN CLIENT

Sebuah kepuasan client yang menggunakan Jasa kami merupakan modal utama law firm RIDWAN SYAIDI TARIGAN dan PARTNERS, sehingga kami akan bekerja dan client akan tersenyum

MEMBERIKAN SOLUSI

Didalam sebuah permasalahan yang dihadapi oleh client kami memberikan solusi

PELAYANAN YANG RAMAH

Law Firm RIDWAN SYAIDI TARIGAN dan PARTNERS, memiliki para staff yang ramah dan siap melayani.

PARTNERS YANG PROFESIONAL

Law Firm RIDWAN SYAIDI TARIGAN dan PARTNERS, memiliki partners yang profesional dan ahli dalam beberapa bidang hukum

PERSAUDARAAN PEKERJA MUSLIM INDONESIA

Ridwan Syaidi Tarigan, seorang advokat yang juga diberikan kepercayaan dan amanah menjadi Ketua PPMI Cabang Jakarta Barat

Showing posts with label berita. Show all posts
Showing posts with label berita. Show all posts

IPW Minta KPK Tindak Lanjuti Laporan MABBAK

ilustrasi Gedung KPK (Foto:Okezone)ilustrasi Gedung KPK (Foto:Okezone)

JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporan dugaan ketidakwajaran harta yang dimiliki Kapolda Bangka Belitung Brigjen Pol Budi Hartono Untung, yang dilaporkan LSM Masyarakat Perantau Asal Bangka Belitung Anti Korupsi Pejabat Bangka Belitung (Babel) (MABBAK) ke KPK Senin 10 Februari 2014.

“KPK harus serius menangani laporan tersebut,” ujar Neta saat dihubungi  di Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Ia juga meminta Kapolri Jenderal Sutarman mencermati adanya ketidakwajaran harta yang dimiliki Budi Hartono Untung. “Mabes Polri juga harus mencermati laporan MABBAK itu,” tambahnya.

Kendati demikian, jika nantinya Kapolda Babel tersebut tidak bersalah Mabes Polri harus mengklarifikasinya ke masyarakat. “Tapi jika tidak ditemukan dan Kapolda Babel benar-benar bersih, Mabes Polri perlu mengklarifikasinya ke publik," pintannya.

Sementara itu, Ketua Komisi III Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkiflie meminta semua pihak  agar mengedapankan azas praduga tak bersalah. Karena harta kekayaan Kapolda Babel sudah ada aturan dan mekanisme tersendiri untuk menganalisanya.

"Perlu saya ingatkan pada semua pihak untuk bersikap bijak memahami persoalan tersebut tanpa menghakimi seseorang sebelum ditemukan bukti-bukti pendukung yang dapat dijadikan indikator bahwa benar telah terjadi perbuatan pidana," tuturnya.

Masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dalam menilai persoalaan. "Karena hal tersebut akan membuat masyarakat semakin cerdas memahami pengetahuan dan pembelajaran hukum," pungkasnya. (ydh)
sumber :http://news.okezone.com/read/2014/02/13/339/940538/ipw-minta-kpk-tindak-lanjuti-laporan-mabbak

48 Perusahaan Belum Membayar THR Buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan hingga H-1 menjelang lebaran masih ada 48 perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menjelaskan, perusahaan yang melummembayar THR karyawan sebagian besar berada di Jawa Timur.

"Dari data posko pengaduan THR KSPI di Jawa timur ada 48 perusahaan yang belum membayar THR buruh," kata Said kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (7/8/2013).

Said berpendapat bahwa posko pengaduan THR dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Tenaga Kerja tidak efektif dan justru hanya basa basi saja. Sebab, ternyata posko tersebut tidak mampu mendesak perusahaan untuk segera membayarkan THR karyawannya. 

Untuk itu, KSPI mendesak pemerintah mengubah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 1994 tentang pemberian THR, agar ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. 

Organisasi itu sekaligus menyatakan dengan tegas pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR karyawan. Keinginan KSPI, isi dari regulasi tersebut adalah salah satu pasalnya harus menyatakan pemberian sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar THR seperti pengusaha yang tidak membayar upah minimum, dikenakan pidana satu tahun penjara.

"Alasan maraknya pengusaha tidak bayar THR seperti kasus 2.500 buruh di beberapa perusahaan karena pengusaha tidak wajib bayar THR karena tidak ada sangsi bila tidak bayar," tambahnya.

Di sisi lain, pengusaha membuat akal-akalan dengan cara memutus kontrak kerja buruh sebelum H-7 dan pengusaha yang sedang berselisih dengan buruh atau konflik maka THR buruh tidak dibayarkan.

"Maka dari itu KSPI mendesak Menakertrans mencabut atau tidak memperpanjang izin-izin yang berhubungan dengan ketenagakerjaan terhadap pengusaha yang tidak bayar THR (Izin jam kerja malam, Izin pengunaan tenaga kerja asing, Izin pengunaan pekerja kontrak dll)," jelasnya.
Editor : Bambang Priyo Jatmiko




Advokat Perburuhan dan Perusahaan

Kantor Pengacara Ridwan Syaidi Tarigan & Partners adalah sebuah kantor pengacara yang juga memiliki pengalaman dalam bidang perburuhan yang bertujuan untuk memberikan bantuan dan jasa hukum dalam bidang perburuhan dalam perusahaan No. tlp 08128976132, 085814422366, 021-58900193; 
email ; syaidi.ridwan@gmail.com

pengertian-pengertian dalam peraturan perusahaan
ada beberapa pengertian atau definisi yang perlu diketahui agar terdapat persamaan persepsi dalam memahami mengenai ketenagakerjaan perburuhan dalam perusahaan.

bahwa peraturan perusahaan minimal harus sama dengan UUK atau peraturan ketenagakerjaan yang lain seperti Keputusan  Menteri Tenaga Kerja, Peraturan Menteri, Surat Keputusan Dirjen dan lain-lain.

misalnya pada UUK dinyatakan bahwa pekerja/buruh yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. maka pertauran perusahaan juga harus berbunyi sama.

peratura perusahaan tidak boleh menyatakan bahwa pekerja yang mangkir selama 3 hari berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

Ridwan Syaidi Tarigan : Denny Indrayana Tidak Paham Profesi Advokat


Bambang Soesatyo: Denny harus diberi pelajaran 
RSTP, Jakarta: Denny Indrayana mengaku tak gentar dengan pengaduan OC Kaligis ke Polda Metro Jaya, Kamis (23/8). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diadukan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Denny sempat berceloteh di media sosial Twitter bahwa advokat pembela koruptor juga koruptor. Pernyataan itu dianggap Kaligis sebagai pencemaran profesi advokat. Sebab bagi Kaligis, mendampingi klien adalah profesionalitas seorang advokat.


Kaligis menyatakan, Denny telah melanggar pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 22 dan 23 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Namun, Denny malah santai menanggapi laporan itu. Bekas aktivis penggiat korupsi dari UGM itu menilai, laporan tersebut sebagai risiko dalam perjuangan melawan korupsi.

Ia pun menambahkan, oknum advokat yang bertindak demikian sangat menyakiti hati rakyat. Karena itu, Denny meminta dukungan segenap pihak dalam perjuangan memberantas korupsi.(TII).

Ridwan Syaidi Tarigan menyatakan, bahwa Denny tidak memahami profesi Advokat, dimana pada prinsipnya dalam menjalankan tugas profesi advokat terikat pada kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan. Advokat dapat dikenai tindakan apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sumpah/janji advokat atau kode etik profesi advokat (lihat pasal 6 huruf e dan huruf f UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat/”UU Advokat”).
Perbuatan menolak klien sendiri merupakan pelanggaran terhadap sumpah/janji advokat yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU Advokat. Salah satu sumpah/janji yang diucapkan advokat berbunyi:
Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang advokat.

dan perlu dipahami bahwa negara kita menganut sistem praduga tidak bersalah, yang berhak menyatakan seseorang bersalah adalah hukum itu sendiri melalui Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka secara jelas Denny tidak layak menjadi seorang pejabat publik yang menduduki posisi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hakim memeras dan merayu dengan dalil mengawal perkara di MA

Jakarta - Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda mengakui, duit yang diberikan kepada Hakim ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Imas Dianasari berasal dari perusahaan dan diketahui pimpinannya.

"Tapi pimpinannya yang orang Jepang ini tidak tahu uang itu untuk apa," kata pengacara Odi, Ridwan Syaidi Tarigan, SH, Senin, 4 Juli, di kantor KPK. "Yang dia pertanyakan, apa memang di Indonesia semuanya harus dengan duit."

Hakim Imas Dianasari dan Odi ditangkap KPK di Rumah Makan La Ponyo, kawasan Cibiru, Jawa Barat pada Kamis lalu, bersama duit dugaan suap sebesar Rp 200 juta. Komisi menduga kuat pemberian duit ini dimaksudkan agar Imas melobi Mahkamah Agung untuk memenangkan sengketa PT Onamba dengan pekerja di tingkat kasasi. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Pemberian duit ini tak dibantah Ridwan Syaidi Tarigan, SH. Dia bahkan mengatakan, pemberian duit tersebut atas permintaan Imas. dimana Imas yang mendesak dan meminta agar klien kami memberikan uang segera karena rekannya di Mahkamah sudah meminta uang.  Odi pada siangnya berdasarkan sepengetahuan dan persetujuan Pimpinan Perusahaan mengambil duit di bank dan diserahkan ke Imas pada malamnya. "Uang itu diambil KPK di mobil Imas," ujarnya.

Odi tak menyalahkan pimpinannya meskipun duit itu merupakan dana perusahaan dan dikeluarkan atas sepengetahuannya. Ketika ditanya apakah pimpinan Odi harus bertanggung jawab, Ridwan Syaidi Tarigan, SH mengatakan "tidak mesti demikian."

KPK telah memeriksa Imas dan Odi sebagai saksi untuk masing-masing sebagai tersangka. Presiden Direktur PT Onamba, Toshio Shiokana, serta dua anak buahnya, Muhammad Mujalmin dan Eja Jubaedah pun telah diperiksa sebagai saksi.

Adapun sengketa PT Onamba dan buruh bermula pada September tahun lalu, kala serikat pekerja menggelar mogok kerja atas kebijakan perusahaan. Mereka menuntut perusahaan untuk menyediakan bus jemputan bagi para pekerja, memberi asuransi, serta memberi dana santunan bagi pekerja yang meninggal dunia. Namun PT Onamba menanggapinya dengan mem-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebanyak 176 buruh. Serikat Pekerja pun pada Oktober lalu menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Hakim pengadilan memenangkan perusahaan yang disikapi serikat pekerja dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah.

ANTASARI AKAN BEBERKAN DATA BARU PERKARA NASRUDIN DI TINGKATAN PK

Kuasa Hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Makdir Ismail, mengatakan paling cepat bulan depan Peninjauan Kembali (PK) Antasari diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

“PK secara konsep sudah selesai dan diserahkan ke Antasari. Tinggal menunggu beliau untuk menyerahkan PK. Sekarang keputusan PK ada di tangan Antasari,” ujar Makdir kepada okezone di Lapas Kelas I Tangerang, Sabtu (4/6/2011).

Ditambahkan Makdir, PK yang telah diselesaikan tersebut berisi 120 halaman. Dalam PK itu akan ada pembeberan data baru Antasari, seperti saksi dan barang bukti yang belum disampaikan di muka sidang.

“Sudah ada bukti baru yang akan dimasukkan. Ada beberapa hal yang saat ini kurang mendapatkan perhatian. Ada fakta baru, seperti barang bukti dan saksi yang dulu tidak disampaikan oleh jaksa saat ini akan kita sampaikan,” terangnya.

Antasari sudah mendekam di dalam tahanan selama 2 tahun, sejak 2009 hingga 4 Mei 2011. Saat ini, kondisi Antasari dalam keadaan sehat. Dia juga terlihat tegar mengadapi PK.

“Saya sih berharap secepatnya. Satu sampai 3 bulan lagi PK Antasari akan diserahkan. Tidak ada pertimbangan politik,” tambahnya.

Sementara itu istri Antasari, Ida Laksmiwati mengatakan, suaminya sudah siap dengan kemungkinan terburuk, termasuk jika PK ditolak MA. “Artinya jika tidak disetujui juga tidak apa-apa," sebutnya.

Dalam waktu dekat, suaminya juga akan meluncurkan sebuah buku yang ditulisnya di dalam penjara. Kini Antasari tinggal menunggu persetujuan penerbit.

Tebal buku yang belum disebutkan judulnya tersebut sekira 300 halaman berisi soal pemasalahan hukum. Buku akan diluncurkan setelah penyusunan PK selesai.

sumber : http://news.okezone.com/read/2011/06/04/339/464490/antasari-akan-beberkan-
              data-baru-kasus- nasrudin-di-pk

POLISI BERKENDARA MOTOR NGEBUT MELAPOR

sidang perkara di Jakarta Selatan saat ini mendengarkan keterangan saksi dan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah 2 kali tidak hadir dan sekarang juga tidak hadir, saksi korban dalam keterangannya menyatakan bahwa pada saat itu saya sedang mengendarai sepeda motor di daerah kuningan, jalan pada saat itu dalam keadaan sepi, saya mengendarai kendaraan tersebut kira-kira dengan kecepatan 50-60 Kg/Jam, dan dalam keadaan mendadak tiba-tiba saya ditabrak oleh penegndara mobil yang dikendarai oleh terdakwa ujar Dwi di Pengadilan Jakarta selatan.

Ridwan syaidi tarigan menyatakan bahwa keterangan saksi berbeda dengan apa yang di BAP dan pada saat Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan gambar yang dibuat oleh POLANTAS, terlihat jelas bahwa Terdakwa tidak menabrak dan terdakwa dalam keadaan sadar dan telah memberikan tanda lampu sen untuk memutar arah, dan sesuai gambar dan fakta dipersidangan bahwa mobil terdakwa tergores pada bagian bemper dan Plat Nomor penyok. hal ini membuktikan bahwa Terdakwa tidak bersalah tetapi pengendara motor menyelonong dengan kecepatan tinggi hingga menyenggol mobil Terdakwa dan terpental arah depan karena tidak dapat menjaga keseimbangan hingga terjatuh.

kami juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan alasan kami kuat bahwa Terdakwa beritikad baik terbukti terdakwalah yang mengajukan dan mengantar saksi korban kerumah sakit dan dan membantui biayai perawatan.

Adhyaksa Diserang Aktivis LSM

Boyamin Saiman

Kantor pemerintahan dan pribadi dianggap menjadi lokasi paling strategis dan aman bagi para pelaku korupsi untuk bertransaksi. Karena itu, pernyataan yang mengklaim Sesmenpora Wafid Muharram dan petinggi PT DGI tak mungkin melakukan kegiatan suap-menyuap di Gedung Kemenpora dinilai sebagai upaya pembenaran yang menyesatkan.
Kuasa hukum Sesmenpora Wafid Muharram, Adhyaksa Dault, sebelumnya menyatakan curiga ada yang berusaha menjebak kliennya yang tertangkap tangan saat bertransaksi suap di kantornya. Ia bahkan menduga ada yang sengaja merekayasa penangkapan itu untuk menjebak Wafid.

Menteri Agama ‘Dibohongi’ Soal Penyelenggaraan Haji

Kamis, 14 April 2011

Dari 48 rekomendasi titik rawan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, KPK merilis baru enam rekomendasi yang dijalankan Kementerian Agama. Tapi, Suryadharma Ali mendapatkan laporan dari anak buahnya bahwa seluruh rekomendasi sudah dijalankan.
1


Menteri Agama Suryadharma Ali dikibuli anak buahnya mengenai laporan hasil penyelenggaraan ibadah haji. Foto: Sgp

Patrialis Akui Ada Jaringan Narkoba di Lapas




Kementerian Hukum dan HAM berjanji mencopot Marwan Adil dan akan menunjuk pejabat sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Nusa Kambangan. Marwan ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional karena terindikasi terlibat peredaran narkoba di Lapas yang dia pimpin. Bukan hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melacak kemungkinan aliran dana dari bandar narkoba ke rekening Marwan.

“Kalau ada indikasi dia terlibat, pertama harus dicopot dulu. Untuk prosesnya, silahkan. Itu kan wewenang BNN atau kewenangan Kepolisian,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono di Jakarta, Rabu (09/3).

Berkaitan dengan penangkapan Marwan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengakui  bukan hanya peredaran narkoba yang kini merasuk ke penjara dan Lapas. Ada indikasi sudah membentuk jaringan yang bukan hanya melibatkan narapidana, tetapi juga petugas. Dari informasi yang saya peroleh, jaringan ini memang di mana-mana ada,” katanya. Patrialis sudah mengutus Inspektur Jenderal Kemenhukham, Sam L. Tobing ke Cilacap, Jawa Tengah, tempat Marwan ditahan sementara.

Senada dengan Untung, Patrialis menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Marwan Adil kepada aparat kepolisian dan BNN. Diakui Patrialis, Kementerian Hukum dan HAM sudah menjalin kerjasama dengan BNN untuk memberantas jaringan narkotika di dalam Lapas. “Kami dengan BNN sudah punya satu kesamaan visi dimana kami semua sepakat untuk memberantas narkoba, ujarnya.

Ini bukan kali pertama petugas Lapas tersandung kasus narkotika. Namun, kasus ini termasuk penangkapan pejabat dengan level Kepala Lapas. Meskipun demikian, Patrialis enggan disebut kecolongan. Ia berdalih selama ini sudah menerapkan berbagai restriksi komunikasi di lokasi. Orang tidak bisa menggunakan telepon genggam. Kalau mau berkomunikasi harus melalui pesawat telepon yang disediakan negara. “Mereka mungkin membawa alat-alat teknologi yang lebih canggih ke dalam tanpa kita ketahui bisa saja tidak tertutup kemungkinan”.

Terkait status Marwan, Patrialis mengisyaratkan akan menggantinya dengan pelaksana tugas seraya menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal. Sampai Rabu malam, belum ada pejabat pelaksana yang ditunjuk. Tapi Patrialis sudah mengutus Sam L Tobing ke Cilacap, Jawa Tengah untuk berkoordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM setempat. Kementerian, tandas Patrialis, pasti melakukan evaluasi. “Wajib hukumnya kita evaluasi, abai sedikit pun tak boleh,” katanya.

Dipantau sejak Oktober 2010
Humas BNN Sumirat mengatakan, pihaknya sendiri berencana akan membawa Kalapas Marwan ke Jakarta pada hari ini untuk diproses. Namun, hal itu baru bisa dilakukan setelah proses administrasi penyidikan di Jawa Tengah selesai dilakukan. “Sekarang kita tahan di Polres Cilacap,” katanya.

Ia menuturkan, BNN telah mengintai aktivitas jaringan narkoba di Nusakambangan sejak bulan Oktober 2010 lalu. Awalnya, ada seseorang warga negara Nepal bernama Bosthi yang dicurigai mengendalikan peredaran narkoba di dalam Lapas. Kemudian yang bersangkutan di cokok BNN pada awal Januari tahun ini.

Lalu, Polres Jawa Tengah menangkap seseorang pengedar narkoba bernama Hartoni. Yang diketahui belakangan Hartoni merupakan salah satu warga binaan yang memiliki 380 gram sabu-sabu yang didapat dari dalam Lapas Nusakambangan. “Dari kasus itu, kita kembangkan dan ada indikasi dugaan aliran dana yang diterima Kalapas Narkotika dari Hartoni,” ujar Sumirat.

Ia menjelaskan, selain Kalapas Marwan, BNN juga menduga ada keterlibatan dua pejabat Lapas Nusakambangan dalam kasus ini. Mereka adalah, Kepala Pengamanan LP Iwan Syaefudin dan Kepala Bina Pendidikan Fob Budhiyono. Terkait peran mereka, BNN masih mengembangkan. “Masih kita kembangkan sejauh mana keterlibatannya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Mabes Polri masih memberikan kesempatan kepada BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap Marwan. Menurut dia, pihak BNN belum belum ada laporan ke pihak Mabes Polri. “Hari ini belum ada, kita berikan kesempatan kepada BNN,” ujarnya.

Boy memastikan  Polri akan menidaklanjuti pemeriksaan terhadap Marwan kalau memang terdapat unsur penyuapan ataupun aliran dana dari narapidana narkotika kepada Marwan. “Begitu ada unsur-unsur penyuapan, pasti,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.


Kementerian Hukum dan HAM berjanji mencopot Marwan Adil dan akan menunjuk pejabat sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Nusa Kambangan. Marwan ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional karena terindikasi terlibat peredaran narkoba di Lapas yang dia pimpin. Bukan hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melacak kemungkinan aliran dana dari bandar narkoba ke rekening Marwan.

“Kalau ada indikasi dia terlibat, pertama harus dicopot dulu. Untuk prosesnya, silahkan. Itu kan wewenang BNN atau kewenangan Kepolisian,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono di Jakarta, Rabu (09/3).

Berkaitan dengan penangkapan Marwan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengakui  bukan hanya peredaran narkoba yang kini merasuk ke penjara dan Lapas. Ada indikasi sudah membentuk jaringan yang bukan hanya melibatkan narapidana, tetapi juga petugas. Dari informasi yang saya peroleh, jaringan ini memang di mana-mana ada,” katanya. Patrialis sudah mengutus Inspektur Jenderal Kemenhukham, Sam L. Tobing ke Cilacap, Jawa Tengah, tempat Marwan ditahan sementara.

Senada dengan Untung, Patrialis menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Marwan Adil kepada aparat kepolisian dan BNN. Diakui Patrialis, Kementerian Hukum dan HAM sudah menjalin kerjasama dengan BNN untuk memberantas jaringan narkotika di dalam Lapas. “Kami dengan BNN sudah punya satu kesamaan visi dimana kami semua sepakat untuk memberantas narkoba, ujarnya.

Ini bukan kali pertama petugas Lapas tersandung kasus narkotika. Namun, kasus ini termasuk penangkapan pejabat dengan level Kepala Lapas. Meskipun demikian, Patrialis enggan disebut kecolongan. Ia berdalih selama ini sudah menerapkan berbagai restriksi komunikasi di lokasi. Orang tidak bisa menggunakan telepon genggam. Kalau mau berkomunikasi harus melalui pesawat telepon yang disediakan negara. “Mereka mungkin membawa alat-alat teknologi yang lebih canggih ke dalam tanpa kita ketahui bisa saja tidak tertutup kemungkinan”.

Terkait status Marwan, Patrialis mengisyaratkan akan menggantinya dengan pelaksana tugas seraya menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal. Sampai Rabu malam, belum ada pejabat pelaksana yang ditunjuk. Tapi Patrialis sudah mengutus Sam L Tobing ke Cilacap, Jawa Tengah untuk berkoordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM setempat. Kementerian, tandas Patrialis, pasti melakukan evaluasi. “Wajib hukumnya kita evaluasi, abai sedikit pun tak boleh,” katanya.

Dipantau sejak Oktober 2010
Humas BNN Sumirat mengatakan, pihaknya sendiri berencana akan membawa Kalapas Marwan ke Jakarta pada hari ini untuk diproses. Namun, hal itu baru bisa dilakukan setelah proses administrasi penyidikan di Jawa Tengah selesai dilakukan. “Sekarang kita tahan di Polres Cilacap,” katanya.

Ia menuturkan, BNN telah mengintai aktivitas jaringan narkoba di Nusakambangan sejak bulan Oktober 2010 lalu. Awalnya, ada seseorang warga negara Nepal bernama Bosthi yang dicurigai mengendalikan peredaran narkoba di dalam Lapas. Kemudian yang bersangkutan di cokok BNN pada awal Januari tahun ini.

Lalu, Polres Jawa Tengah menangkap seseorang pengedar narkoba bernama Hartoni. Yang diketahui belakangan Hartoni merupakan salah satu warga binaan yang memiliki 380 gram sabu-sabu yang didapat dari dalam Lapas Nusakambangan. “Dari kasus itu, kita kembangkan dan ada indikasi dugaan aliran dana yang diterima Kalapas Narkotika dari Hartoni,” ujar Sumirat.

Ia menjelaskan, selain Kalapas Marwan, BNN juga menduga ada keterlibatan dua pejabat Lapas Nusakambangan dalam kasus ini. Mereka adalah, Kepala Pengamanan LP Iwan Syaefudin dan Kepala Bina Pendidikan Fob Budhiyono. Terkait peran mereka, BNN masih mengembangkan. “Masih kita kembangkan sejauh mana keterlibatannya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Mabes Polri masih memberikan kesempatan kepada BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap Marwan. Menurut dia, pihak BNN belum belum ada laporan ke pihak Mabes Polri. “Hari ini belum ada, kita berikan kesempatan kepada BNN,” ujarnya.

Boy memastikan  Polri akan menidaklanjuti pemeriksaan terhadap Marwan kalau memang terdapat unsur penyuapan ataupun aliran dana dari narapidana narkotika kepada Marwan. “Begitu ada unsur-unsur penyuapan, pasti,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d7764bbc0621/patrialis-akui-ada-jaringan-narkoba-di-lapas

KASUS BANK CENTURY, KPK PASTIKAN PENANGANAN DITERUSKAN

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa mereka belum menyerah dalam menangani kasus dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. KPK pun menyambut baik wacana dilakukannya audit forensik untuk menemukan bukti-bukti adanya korupsi dalam kasus ini. ”Yang jelas penyelidikan masih berjalan, belum berhenti,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta, Kamis (17/2).

Haryono menyatakan, tak menutup kemungkinan KPK kembali memanggil sejumlah pihak. KPK menyambut baik wacana segera dilakukannya audit forensik untuk mencari bukti tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana talangan Bank Century. Meski diakui, audit forensik tidak serta-merta bisa mengungkap adanya korupsi. ”Kalau ke KPK, belum ada permintaan untuk ini karena yang punya kompetensi audit forensik itu BPK. Yang meminta, kalau tidak salah, DPR. Kita tunggu saja nanti hasilnya,” ujarnya.
Secara terpisah anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century di DPR, Akbar Faizal, mengatakan, munculnya wacana audit forensik adalah karena tidak adanya kemajuan penanganan kasus ini. Kejaksaan, kepolisian, ataupun KPK dinilai jalan di tempat. ”Harusnya mereka sudah maju, satu, dua, atau tiga langkah sehingga muncul wacana audit forensik itu,” kata Akbar.

Audit forensik untuk menggali lebih dalam kasus ini. Soal siapa yang melakukan, Akbar mengatakan, haruslah lembaga auditor hebat, bekerja sama dengan BPK di bawah pengawasan Tim Pengawas.

Sumber: Kompas, 18 Februari 2011

Benny: Berapa Tahun Vonis Gayus, Tidak Penting


Benny K. Harman. TEMPO/Imam Sukamto

Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Benny Kabur Harman menilai berapa tahun vonis yang diterima Gayus Tambunan tidaklah penting. Namun, kasus mafia pajak Gayus Tambunan seharusnya menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk membongkar praktik-praktik mafia pajak.

"Penanganan Gayus bukan untuk memberi Gayus hukuman seberat-beratnya, tapi entry point (pintu masuk) aparat penegak hukum untuk membongkar mafia pajak," kata Benny di ruang Komisi Hukum DPR Senayan, Jakarta, Kamis 20 Januari 2011.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, pembongkaran mafia pajak jauh lebih berharga ketimbang hanya menghukum Gayus seberat-beratnya. "Tidak penting 10 tahun atau 20 tahun," ujarnya. Sekalipun Gayus dihukum 50 tahun penjara, namun sistem perpajakan dan penegakan hukum tidak mengalami perbaikan, maka itu merupakan kegagalan.

Karena itu menurut Benny, kehadiran Panitia Pemberantasan Mafia Hukum dan Mafia Pajak DPR  adalah untuk mendorong aparat hukum mengungkap kasus Gayus Tambunan. Kasus Gayus bukanlah sebuah perkara tunggal. "Gayus bukan tunggal. Kasus Gayus adalah kolektif, jadi ada yang lain. Ini tantangan," kata dia.

AMIRULLAH

Bagi Golkar,Vonis Gayus Justru Cukup Berat

PDF Print
JAKARTA (SINDO) – Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai vonis tujuh tahun terhadap Gayus Tambunan justru terlalu berat. Menurut Priyo, sebagai orang yang menjadi korban dan tumbal atas praktik mafia pajak yang diduga menggurita, seharusnya Gayus dijadikan saksi kunci yang hukumannya bisa diperingan.

“Hukumannya terlalu berat karena keberadaan Gayus bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia pajak di negara ini,” ujar Priyo di Gedung DPR,Jakarta, kemarin. Priyo menyatakan, hal yang jauh lebih penting dari vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan dua hari lalu adalah ada apa dan siapa di balik Gayus. “Itu yang harus diungkap. Siapa saja yang terlibat dan pihak mana yang merekayasa,” katanya.

Dia juga mengatakan,pengakuan Gayus yang menyatakan kasusnya direkayasa dan selama ini mendapat tekanan dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidak bisa dianggap sebagai angin lalu.“Saya mengingatkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa tim inti Presiden tidak steril.Mereka ternyata punya haluan-haluan politik dan kepentingan tertentu. Ini tidak fair,” pungkas Priyo.

Pernyataan Gayus Tambunan yang mengaku perkaranya diarahkan Satgas menjadi salah satu materi rapat Fraksi Partai Golkar DPR kemarin.“Ya, salah satu persoalan yang kami bahas adalah soal Gayus,“ ujar salah satu anggota Fraksi Golkar, Nudirman Munir,seusai rapat di ruang fraksinya. Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti pengakuan Gayus. ”Apa yang dikatakan Gayus setelah sidang vonis harus ada titik terangnya.

Jangan sampai hanya menjadi isu murahan dan ternyata hanya fitnah,” tandas Tjahjo. Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga tadi malam masih menunggu laporan tertulis dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tentang tuduhan yang disampaikan Gayus Tambunan. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, penjelasan secara tertulis tersebut harus dibuat oleh Satgas dalam tempo 1x24 jam. “Sampai saat ini (sore kemarin) saya belum tahu pasti kapan waktunya Satgas akan menyerahkan laporan tertulis itu.

Tapi yang pasti, harus hari ini (kemarin),” ujar Julian di Kantor Kepresidenan. Sementara itu,saat sidang kabinet paripurna kemarin Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto tidak hadir karena sedang berada di Amerika Serikat. Dalam rapat tersebut Satgas hanya diwakili oleh Denny Indrayana.Namun,Denny tidak sepenuhnya mengikuti rapat karena harus tampil menjadi narasumber di sejumlah stasiun televisi. (adam prawira/ rahmat sahid/rarasati syarief)


 
 

Ruhut Dituding Langgar Konstitusi

Ruhut Sitompul (Foto: Koran SI)
JAKARTA - Ucapan Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul yang menyebut capres dari luar Jawa jangan bermimpi menang, jelas melanggar konstitusi. Pernyataan ini juga bisa memicu disintegrasi bangsa.

Demikian disampaikan Direktur Pusat Advokasi dan Riset Rakyat Indonesia (Parra) Rusli Halim. Rusli menjelaskan, pasal 6 ayat 1 UUD 45 dengan tegas menyebutkan, setiap warga negara Indonesia berhak untuk jadi presiden. Bukan cuma orang Jawa seperti yang dikatakan Ruhut.

"Ini adalah semangat dasar konstitusi terhadap persamaan hak warga negara dalam mewujudkan integrasi bangsa Indonesia sebagai negara kesatuan," kata Rusli, kepada okezone di Jakarta, Kamis (13/1/2010).

Rusli melanjutkan, wacana presiden yang berasal dari Jawa atau luar Jawa adalah hal yang lumrah setiap menjelang pemilihan presiden. Tapi, yang dikatakan Ruhut merupakan ancaman serius, bahkan pembunuhan karakter putra daerah.

Karena itu, Rusli meminta agar Demokrat secara resmi menegur dan memberikan sanksi pada Ruhut. Kalau tidak, berarti Demokrat ikut membenarkan apa yang dikatakan Ruhut. "Secara tidak langsung, dengan adanya pernyataan diskriminatif itu tersebut, partai telah menghianati konstitusi. Jika Demokrat tidak menegur Ruhut, dapat ditarik kesimpulan Demokrat membenarkannya ucapannya Ruhut," tegas mantan Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini.

Ditambahkan Rusli, sebagai partai penguasa, mestinya Demokrat langsung menegur Ruhut. Sebab, jika dibiarkan sangat tidak produktif terhadap demokrasi dan proses pembangunan ekonomi nasional.

Menurut Rusli, ucapan Ruhut salah satunya ditujukan pada Ketua Umum PAN Hatta Radjasa. Sebab, saat ini Menko Perekonomian itu disebut-sebut kader PAN akan dimajukan pada 2014.

“Jika gara-gara itu, Ruhut menyerang Hatta dan nama-nama lain asal luar Jawa yang muncul untuk capres 2014, jelas mengganggu pertumbuhan ekomoni. Kalau hal ini yang terjadi, korbannya bukan satu dua orang. Tapi, semua rakyat Indonesia akan dirugikan," tandasnya.

LKBH MAPAN

Dua bulan sudah terlewati sejak Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2008 ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PP ini memberikan amanat kepada organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) untuk menangani permohonan bantuan hukum probono. Berdasarkan pasal 4 ayat (1) PP tersebut, pencari keadilan mengajukan permohonan bantuan hukum cuma-cuma melalui organisasi advokat atau LBH.

Ari Yusuf Amir, advokat yang juga penulis buku Strategi Bisnis Jasa Advokat, berpendapat LBH dan Organisasi Advokat harus segera bersinergi untuk menyusun langkah mempermudah pelayanan bantuan hukum probono kepada pencari keadilan. Sinergi antara LBH dan organisasi advokat akan mempermudah pengelolaan dan penanganan bantuan hukum probono. Akan lebih efektif, ujarnya kepada hukumonline.

Cuma, Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa tanpa kendali LBH dan organisasi advokat pun, seorang advokat tetap wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan. Dengan kata lain, amanat yang diberikan PP No. 83 Tahun 2008 kepada LBH dan organisasi advokat tidak seharusnya menjadi halangan bagi individu advokat memberikan bantuan hukum probono. Yang penting, si advokat menyampaikan bukti kepada organisasi advokat bahwa ia sudah melaksanakan kewajiban bantuan hukum kepada pencari keadilan. Kewajiban memberikan bantuan hukum probono mestinya sudah melekat pada individu advokat, tambah Ari.

Berdasarkan PP No. 83 Tahun 2008, kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat tidak terlepas dari prinsip persamaan di hadapan hukum dan hak setiap orang untuk didampingi advokat tanpa kecuali. Ini juga merupakan bentuk pengabdian advokat dalam menjalankan profesinya.

Dalam rangka melaksanakan PP tersebut, Ridwan Syaidi Tarigan dan rekan mendirikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat Peduli Keadilan (LKBH MAPAN) dan LKBH MAPAN berkomitmen mempermudah para pencari keadilan mendapatkan akses bantuan hukum probono. Antara lain dengan membangun basis data advokat dan peraturan perundang-undangan dimana pencari keadilan bisa mengakses dengan mudah.

Dalam kaitan itu pula, LKBH Mapan dalam waktu dekat ini akan memberikan penyuluhan hukum dan peningkatan kesadaran hukum dikalangan masyarakat terlebih ditingkatan para remaja yang sekarang ini sering kita dengar dan lihat kasus kekerasan dan kriminal yang dilakukan oleh para remaja semakin meningkat.

Hakim tidak memiliki kewenangan melarang Advokat beracara dipengadilan

Tragedi pengusiran seorang Advokat di Pengadilan adalah perbuatan yang telah merusak martabat seorang Advokat, Advokat adalah penegak hukum sama kedudukannya dengan hakim dan jaksa di dalam persidangan. memang harus diakui suka tidak suka, mau tidak mau seorang Advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah terlebih dahulu di Pengadilan Tinggi. pernyataan Ketua PN Denpar sudah lah tepat menyatakan itu, tetapi dalam hal ini, sebuah ketentuan pula telah dilanggar oleh Ketua Pengadilan Tinggi dimana terhambatnya pelaksanaan sumpah hal ini disebabkan oleh siapa? bukankah Pengadilan Tinggi yang telah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengambilan sumpah. sebagai seorang hakim dan pimpinan dalam yudikatif di setiap tingkatan sudah seharusnya memberi contoh dan menegakkan hukum dalam segala putusan pengadilan yang sudah bersifat final dan mengikat.


Dikeluarkannya SEMA 089 yang katanya adalah dikeluarkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yaitu PERADI dan KAI, adalah bukan merupakan alasan hukum yang mendasar, karena secara jelas didalam Negeri Indonesia terdapat 3 organisasi Advokat yang secara nyata telah berdiri seakan-akan menjadi wadah tunggal organisasi Advokat yang sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat., dan dalam hal itu pula MA telah mengakui bahwa bukan kapasitas MA untuk menentukan mana yang diakui.


Tetapi kenapa malah MA mengeluarkan pernyataan yang dalam SEMA 089 menyatakan bahwa wadah tunggal Advokat adalah PERADI, secara otomatis MA telah menjilat lidahnya sendiri dalam sebuah pernyataan.

Dan perlu dalam hal ini dipertegas dan digaris bawahi apakah ada tugas hakim yang secara tertulis menanyakan sumpah Advokat, karena kewajiban hakim hanya memastikan apakah kuasa hukum yang mewakili dipengadilan adalah seorang Advokat yang telah diangkat dengan menunjukkan bukti Kartu Advokat sebagai Tanda Pengenal Advokat, apakah seorang Advokat harus setiap dalam persidangan membawa lembaran berita acara sumpah... kalau ia tidak terlihat rekan-rekan peradi selama dipersidangan juga tidak pernah membawa berita acara sumpah.

dan rekan-rekan peradi yang mempermasalahkan KAI tidak juga sadar bahwa keluarnya SEMA 089 itu juga berkat jasa KAI, karena MOU yang dilakukan kan bukan MOU PERADI tetapi MOU PERADI dan KAI. sehingga dalam hal ini jelas terdapat kekeliruan yang mendalam........... apabila PERADI tidak merasa percaya diri terhadap rekan-rekan KAI didalam persidangan alangkah lebih mulianya rekan-rekan PERADI tidak usah menjadi seorang Advokat.








RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"