Kami berkomitmen menjaga kepercayaan amanat yang Anda berikan untuk mengurus ijin pendirian CV. Segera Hubungi kami untuk berkonsultasi di 021-58900193.
Pengertian CV (Commanditaire Venotschaap)
1. Diatur dalam pasal 19-21 KUHD
2. Firma dengan sekutu aktif dan sekutu pasif
3. Sekutu aktif bertanggung jawab secara keseluruhan sampai ke harta pribadi (Operasional CV)
4. Sekutu pasif bertanggung jawab hanya pada modal yang dimasukan
2. Firma dengan sekutu aktif dan sekutu pasif
3. Sekutu aktif bertanggung jawab secara keseluruhan sampai ke harta pribadi (Operasional CV)
4. Sekutu pasif bertanggung jawab hanya pada modal yang dimasukan
Prosedur Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer.
Untuk mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer.
Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris.
Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian.
Ketentuan untuk mendirikan CV
1. Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP
2. Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang
3. Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
4. Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.
1. Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP
2. Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang
3. Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
4. Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.
Persiapan apa saja untuk mendirikan CV
- Pertama. Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan
- Kedua. Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.
- Ketiga. Sebaiknya anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
CV lengkap meliputi :
1. Akta Notaris
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. Pengesahan Pengadilan Negeri
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
1. Akta Notaris
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. Pengesahan Pengadilan Negeri
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Harga Jasa Pembuatan Pendirian CV Paket Standar
KUALIFIKASI
|
BIAYA
|
WAKTU
|
CV
|
5.200.000
|
39 hari kerja
|
Harga Jasa Pembuatan Pendirian CV Paket Premium
KUALIFIKASI
|
BIAYA
|
WAKTU
|
CV
|
8.000.000
|
19 hari kerja
|
Hubungi kami di nomor telp: 021-58900193 untuk pengurusan pendirian Pembuatan CV untuk wilayah Jakarta, Bandung, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.