Jasa yang diberikan meliputi :
A. Pengurusan pada kantor Notaris :



B. Pengurusan pada Instansi Pemerintah:




Dokumen yang dibutuhkan :
v Foto Copy KTP para pemegang saham
v Foto copy KTP Direktur dan Komisaris
v Foto copy KK Direktur Utama
v Pas Foto Direktur Utama ukuran 3 x 4 berwarna 4 lembar
v Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan Izin Domisili.
Lama pengurusan + 30 hari kerja setelah nama disetujui oleh Dep. Hukum dan HAM
Biaya :
- SIUP MIKRO Rp 8.500.000. -(perusahan dengan modal Disetor dibawah Rp.50.000.000.-)
- SIUP KECIL Rp. 8.500.000.- ( perusahan dengan modal Disetor antara Rp. 50.000.001.- hingga Rp. 500.000.000.- )
- SIUP MENENGAH Rp 9.500.000. - ( perusahan dengan modal Disetor antara Rp. 500.000.001.- hingga Rp. 10.000.000.000.- )
- SIUP BESAR Rp 11.000.000. - (perusahan dengan modal Disetor mulai dari Rp. 10.000.000.001.-)
Juga tersedia layanan Pengurusan Perubahan /Penyesuaian Anggaran Dasar Perusahaan hingga persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.